Minggu, 27 November 2011

Lahan Galian Sudah Deal

Senin, 21 November 2011 14:36
KARANGPLOSO–Niatan PDAM Kota Malang untuk membeli lahan penambangan yang dilakukan warga di sekitar sumber air Karangan, Desa Donowarih Kecamatan Karangploso sudah ada titik terang. Pemilik lahan dengan PDAM sudah ada deal atau kesepakatan untuk pembelian tiga lahan lokasi penambangan batu itu.
Seperti diketahui, penambangan illegal yang belum mengantongi izin dari Pemkab Malang itu menjadi pemicu keruhnya air sumber yang menjadi bahan baku utama PDAM Kota Malang. Lokasi tambang dengan sumber air hanya beberapa meter saja. Saat hujan, sisa penambangan membuat air di sumber menjadi keruh.
“Antara PDAM Kota Malang dengan pemilik lahan sudah ada deal. Tapi, saya belum mengetahui secara detail kesepakatan atau deal yang sudah dilakukan kedua belah pihak, karena kesepakatan itu dibuat kedua belah pihak,” kata Camat Karangploso, Suroto kepada Malang Post, usai meninjau lokasi penambangan batu di Karangan, kemarin.
Batu-batuan yang semula berfungsi sebagai penahan sekaligus filter alam air gunung  yang mengalir di  sungai bawah tanah berkurang karena terus dilakukan eksplorasi. Akibat penambangan batu, air yang mengalir diatas permukaan merembes ke sungai bawah tanah. Ini karena semakin berkurangnya batu-batuan yang berfungsi sebagai pelindung sungai bawah tanah.
Untuk diketahui, air di sumber air Karangan berasal dari aliran sungai bawah tanah pegunungan. Luasan lahan yang akan dibebaskan mencapai 5000 meter persegi.
“Sampai saat ini, penambangan disana belum memiliki izin. Dua pengelola penambangan sudah mengajukan izin kepada kami. Tapi, kami belum memberikan rekomendasi untuk penyampaian izin ke ESDM,” ungkapnya.
Untuk memberikan izin penambangan, pihaknya akan melihat dahulu bagaimana lokasinya. Apakah lokasinya membahayakan bagi keselamatan penambang dan lingkungan. Jika mengganggu, mantan Kabag Human itu tidak akan mengeluarkan rekomendasi. Jika sebaliknya, bisa saja dikeluarkan rekomendasi. Tapi, jika teknik penambangannya belum sesuai dengan aturan, ESDM akan melakukan pembinaan.
“Di Karangploso ada empat desa yang menjadi daerah penambangan Sirtu, Desa Donowarih, Girimoyo, Mbocek dan Ngenep. Sampai saat ini, baru dua desa yang mengajukan permohonan izin, dari Donowarih dan Girimoyo,” terangnya.
Sebelumnya, kecamatan dan ESDM sudah melakukan pembinaan kepada para pemilik dan penambang yang ada di Karangploso pada Agustus lalu. Semua sudah dihimbau untuk mengajukan izin penambangan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami juga sudah menghimbau agar mereka tidak melakukan penambangan saat hujan tiba. Dimusim hujan sangat rawan terjadinya longsor, karena banyak dinding tebing yang sudah retak di lokasi penambangan,” ingatnya. (aim/jon)                                 


PDAM Selamatkan Kawasan Sekitar Sumber Air


MALANG,KORANRAKYAT.COM
Untuk menjaga mutu air pelanggan, PDAM Kota Malang berancang-ancang beli lahan yang selama ini digunakan warga untuk penambangan ilegal di sekitar broncaptering di sumber air Karangan, Desa Donowarih, Karangploso. Aktivitas penambangan itu jadi ancaman pemicu air keruh.
Dirut PDAM Kota Malang, HM Jemianto menjelaskan, pembelian lahan yang digunakan warga sebagai area penambangan batu untuk mengamankan mutu air di broncaptering atau penangkap air di sumber air Karangan.
Sebab aktifitas penambangan batu di sekitar sumber air tersebut berdampak pada keruhnya aliran air. Pasalnya batu-batuan yang semula berfungsi sebagai penahan sekaligus filter alam air gunung yang mengalir di sungai bawah tanah berkurang karena ditambang.
Selain itu, akibat penambangan batu, air yang mengalir diatas permukaan merembes ke sungai bawah tanah. Ini karena semakin berkurangnya batu-batuan yang berfungsi sebagai pelindung sungai bawah tanah.
Untuk diketahui, broncpatering di sumber air Karangan berasal dari aliran sungai bawah tanah. Air yang mengalir di sungai bawah tanah itu berasal dari air pegunungan.
Jemianto menjelaskan, luasan lahan yang mesti dibeli dari warga sekitar 5.000 meter persegi. Di lahan seluas ini terdapat tujuh titik penambangan batu. Pembelian lahan ini sekaligus penyelamatan lingkungan.
Sebab jika sudah dibeli, maka kubangan-kubangan akibat penambangan ditimbun lagi menggunakan batu-batuan. Dibawah batu-batuan akan diberi ijuk sebagai pelapis, kemudian ditambah lapisan pasir serta ditimbun lagi menggunakan tanah.
Setelah penimbunan, PDAM pastikan menghijukan lagi dengan melakukan penghijauan diatas lahan bekas galian tambang. “Sebelumnya, PDAM Kota Malang sudah membeli lahan seluas 2,5 hektare. Lalu dijadikan sebagai lahan penghijauan,” jelasnya.
Mantan Kepala Perpustakaan Kota Malang ini mengatakan, targetnya pembelian lahan seluas 5.000 meter persegi itu dilakukan pada tahun 2012. “Pembelian lahan sesuai aturan yang berlaku. Pembeliannya harus menggunakan harga appraisal,” paparnya.
Sebelumnya pada akhir 2010 lalu, PDAM sudah menjajaki pembelian lahan yang dijadikan warga sebagai tempat penambangan batu. Sebagai upaya jangka pendek melindungi aliran air agar bebas keruh, PDAM memasang filter pasir lambat di broncaptering sumber air Karangan. “Sekarang sedang disiapkan filter, sedang dirancang agar segera dipasang,” jelasnya.(yn)
.

sumber :http://www.koranrakyat.com/2011/11/pdam-selamatkan-kawasan-sekitar-sumber-air/

Kamis, 27 Oktober 2011

Takut, Buang Hasil Curian

Senin, 24 Oktober 2011 14:09
BATU – Sebuah mobil penumpang umum (MPU) jurusan Batu-Ngantang-Kasembon (BNK), bernopol N 476 UK hilang ketika diparkir di samping rumah Sugianto, sang sopir di Jalan Karate, Ngaglik, Senin (24/10) dini hari. Untungnya, mobil tersebut bisa ditemukan di Jalan Raya Karangploso, tepatnya depan Kantor Samsat, pagi harinya.
Diduga, pelaku sengaja meninggalkan mobil tersebut di Karangploso, karena takut kena operasi. Masalahnya, setiap mobil penumpang umum tidak bisa leluasa keluar masuk wilayah lain yang bukan menjadi kawasan trakyeknya, kecuali ada izin khusus dari DLLAJ.
‘’ Pencurian diperkirakan pukul 04.00 atau 04.30, karena pukul 02.00 saya masih melihat mobil itu,’’ ungkap Sugik- panggilan akrabnya, yang pagi ittu langsung mengadu ke Polsek Batu.
Hilangnya mobil tersebut, juga dilaporkan kepada pemilik kendaraan, yakni Sulton Effendy warga Desa Pendem, Kecamatan Junrejo serta kakaknya Rahul Sugiono di Tumpang. Kebetulan, pagi kemarin Rahul sepintas melihat mobil tersebut terparkir di pinggir jalan Karangploso.
‘’ Ternyata benar. Mobil yeng terparkir di Jalan Raya Karangploso, itu adalah kendaraan saya,’’ tambah Sulton yang minta bantuan polisi untuk mengambil kendaraan tersebut. (feb/lyo).

sumber :http://www.malang-post.com/index.php?option=com_content&view=article&id=37619:takut-buang-hasil-curian&catid=47:agropolitan&Itemid=75.

Pedagang Pasar Krangploso Tetap Menolak

Jumat, 21 Oktober 2011 14:50
KARANGPLOSO-Kenaikan retribusi yang bakal dilakukan terhadap 242 pedagang di Pasar Karangploso, secara mendadak dibatalkan. Jika sebelumnya untuk retribusi bulanan toko dengan luas 15 meter persegi dikenakan Rp 110 ribu dan toko 16 meter persegi dikenakan Rp 117 ribu, kemarin pedagang mendapat kertas revisi perubahan.
Revisi itu, menerangkan jika retribusi bulanan untuk toko menjadi Rp 94,6 ribu. Harga itu, berlaku untuk toko dengan luas 15 meter persegi atau pun 16 meter persegi.
“Apa yang menjadi perubahan retribusi bulanan tiba-tiba menjadi Rp 94,6 ribu, seluruh pedagang tidak tahu. Masalahnya, kami baru mendapat kertas revisi ini pada pagi tadi (kemarin). Itu pun, klarifikasi dari nominal yang diberlakukan tersebut tidak ada. Justru, mereka memakai rujukan retribusi bulanan yang sebelumnya akan diberlakukan Rp 110 ribu atau Rp 117 ribu, kini menjadi Rp 94,6 ribu,” kata Ida Noor Widayati salah satu pedagang Pasar Karangploso.
Meski pada retribusi bulanan diturunkan, tambah ibu yang menempati toko pracangan dengan luas 15 meter persegi itu, namun pihaknya tetap akan melakukan penolakan pembayaran. Mengingat, uraian dari harga baru itu tidak ada. Termasuk, rencana kenaikan juga tidak dihimbau atau disosialisasikan lebih dahulu kepada pedagang.
“Kami baru diberitahu rencana kenaikan retribusi, itu pada 29 September. Dengan kata lain, dua hari menjelang perberlakukan Perda No 10, sosialisaikan baru dilakukan kepada pedagang. Untuk itulah, penolakan retribusi tetap akan dilakukan. Caranya, pedagang tetap akan melakukan pembayaran retribusi dengan harga bulanan semula yakni seperti toko dengan luas 15 meter persegi, tetap membayar Rp 59 ribu,” tambahnya.
Ditanya mengenai revisi bulanan yang diterima pedagang, Ida menjelaskan, selebaran kertas itu tertanda Kepala Unit Pelaksana Teknis Pasar Karangploso, Suyadi. Sementara isi yang tertuang dalam selebaran, hanya menjelaskan mengenai toko.
“Dalam selebaran tertanda Kepala Pasar Karangploso ini hanya menerangkan tentang retribusi toko. Sementara untuk bedak, justru tidak dijelaskan. Padahal, bedak dan los mengalami perubahan kenaikan pula,” ungkapnya kepada Malang Post.
Sebagaimana diberitakan, sejak Oktober ini pedagang Karangploso dibuat resah. Penyebabnya, muncul edaran Perda yang menjelaskan jika kenaikan retribusi hampir mencapai 100 persen. Akibatnya, sekitar 242 pedagang menyampaikan surat kepada Bupati Malang, yang isinya akan menolak kenaikan retribusi. (sit/jon)

sumber : http://www.malang-post.com/index.php?option=com_content&view=article&id=37511:pedagang-pasar-krangploso-tetap-menolak&catid=66:merto-raya&Itemid=97.

Rabu, 26 Oktober 2011

Kawasan Segitiga Emas Akan Dimaksimalkan



    Karangploso (20/10)- Kecamatan Karangploso yang diapit dua daerah maju, yakni Kota Batu dan Malang akan dimaksimalkan potensinya. Kawasan tiga daerah yang kini disebut sebagai segitiga emas ini, dikatakan Bupati H. Rendra Kresna memiliki letak yang strategis sebagai penghubung kawasan wisata Batu dan kawasan perdagangan Kota Malang. Pemkab. Malang serius untuk menggarap potensi menggiurkan ini yang rencananya akan membangun rest area di daerah barat kecamatan, tepatnya di Desa Donowarih. “Nantinya wisatawan yang akan ke Kota Batu harus mampir dulu ke Karang Ploso untuk membuang uangnya disini,” ungkap Bupati di sela kegiatan Anjangsana di Rangangploso kemarin (19/10). “Ini merupakan potensi besar yang harus kita optimalkan,” lanjutnya.
    Seperti disampaikan oleh Suroto, SH, MM, camat Karangploso kawasan ini memiliki banyak potensi unggulan. Mulai dari perdagangan, perindustrian, peternakan, kerajinan dan terutama pertanian dengan produk unggulan padi. “Potensinya juga tersebar,” ungkap Suroto. Mantan Kabag Humas ini juga menambahkan selain perdagangan dan pertanian, daerah ini juga tergolong penghasil susu sapi. Total, setiap hari para peternak menyumbangkan 9,8 ton susu ke Nestle dengan nilai kurang lebih Rp. 35 juta. Kawasan ini juga termasuk sebagai salah satu kecamatan penghasil padi di Kabupaten Malang. Tahun lalu, produksinya surplus sebesar 4.837 ton. Beragam prestasi juga mampir ke kecamatan ini, seperti yang disandang oleh Ibu Erlyn yang menjuarai lomba UPPKS tingkat provinsi Jawa Timur dan menjadi runner up lomba UPPKS tingkat nasional beberapa waktu lalu.
    Kedatangan bupati beserta jajaran pejabat dilingkungan Pemkab. Malang juga menjadi waktu yang tepat bagi warga berpenduduk 75.050 jiwa ini untuk urun rembug mengenai pembangunan. Contohnya bagi Siswanto, pemuda Karang Taruna asal Mbocek. “Kami ingin mandiri, kami ini tidak ingin sekedar menjadi penonton. Namun, kami ini terkendala biaya,” keluh Siswanto bersemangat. Begitupula dengan uneg uneg Erlyn Sulistyowati dan Nanan Hanafi. Kedua warga kecamatan yang terkenal dengan sayurnya ini juga ingin dilibatkan dalam pembangunan rest area serta kesejahteraan kader posyandu.
    Bupati menyatakan akan membantu pembangunan sarana yang banyak dibutuhkan warga setempat. Termasuk tekad untuk membangun sebuah rest area yang nantinya akan menawarkan berbagai produk asal kecamatan Karangploso. Seperti sayur, kerajinan kain perca, anyaman, manufaktur, kerajinan bambu serta aneka makanan dari buah. Pada kesempatan tersebut, Pemkab juga memberikan beragam bantuan kemasyarakatan seperti untuk tempat ibadah, kesenian, olahraga, biogas sampai pelayanan Kartu Nomor Induk Kesenian (NIK).

KY teken MOu Bidang Hukum dengan UMM

    Sementara itu, selepas dari Karangploso, bupati melanjutkan kegiatan menghadiri penandatanganan MOu antara Komisi Yudisial (KY) RI dengan Universitas Muammadiyah Malang. Acara yang berlangsung di Dome UMM ini dihadiri langsung oleh Ketua KY RI Prof. Dr. Erman Suparto, SH, MH serta Rektor UMM DR. Muhajir Effendi, MAP. Isi pokok MOU ini antara lain kerjasama ini dilakukan untuk mendorong institusi dan lembaga kerja masing-masing. Ruang lingkup yang termasuk didalamnya adalah penelitian, diklat, sosoalisasi dan pertukaran info, peningkatan SDM serta program lainnya.
    “Keputusan dalam hukum sangat berbahaya, karena hak dapat berpindah-pindah. Juga hak-hak itu bisa terkekang. Maka dari itu, seorang hakim harus memahami hukum acara,” kata Erman saat memberi kata sambutannya. Sedangkan Muhajir mengungkapkan bahwa kalau ingin membenahi hukum harus berasal dari pelaku hukum itu sendiri. “Jika titik peka ini kita mulai, maka yang lain akan mengikuti,” yakin Muhajir. Bupati menyampaikan bahwa untuk menciptakan keadilan yang baik, seorang hakim harus jujur. Kita saat ini akan menentukan langkah strategis mengingat saat ini keadilan masih sangat jauh,” ungkap bupati.
    Usai melakukan penandatanganan, Erman Suparto meneruskan acara dengan sebuah kuliah umum dengan judul “Menjamin Independensi dan Akuntabilitas Kekuasaan Kehakiman demi Tegaknya Hukum Yang Sebenarnya.” Seluruh mahasiswa Fakultas Hukum UMM menjadi peserta kuliah sehari ini. (Humas/loh)

sumber : http://www.malangkab.go.id/?page=91&id=893                                                                                                                                                                                    

KARANGPLOSO BERBENAH

Pertigaan Pasar Karangploso KabMalang.com
  Karangploso (20/10) - Kecamatan Karangploso yang diapit dua daerah maju, yakni Kota Batu dan Malang akan dimaksimalkan potensinya. Kawasan tiga daerah yang kini disebut sebagai segitiga emas ini, dikatakan Bupati H. Rendra Kresna memiliki letak yang strategis sebagai penghubung kawasan wisata Batu dan kawasan perdagangan Kota Malang. Pemkab. Malang serius untuk menggarap potensi menggiurkan ini yang rencananya akan membangun rest area di daerah barat kecamatan, tepatnya di Desa Donowarih. “Nantinya wisatawan yang akan ke Kota Batu harus mampir dulu ke Karang Ploso untuk membuang uangnya disini,” ungkap Bupati di sela kegiatan Anjangsana di Rangangploso kemarin (19/10). “Ini merupakan potensi besar yang harus kita optimalkan,” lanjutnya.
    Seperti disampaikan oleh Suroto, SH, MM, camat Karangploso kawasan ini memiliki banyak potensi unggulan. Mulai dari perdagangan, perindustrian, peternakan, kerajinan dan terutama pertanian dengan produk unggulan padi. Mantan Kabag Humas ini juga menambahkan selain perdagangan dan pertanian, daerah ini juga tergolong penghasil susu sapi. Kawasan ini juga termasuk sebagai salah satu kecamatan penghasil padi di Kabupaten Malang. Beragam prestasi juga mampir ke kecamatan ini, seperti yang disandang oleh Ibu Erlyn yang menjuarai lomba UPPKS tingkat provinsi Jawa Timur dan menjadi runner up lomba UPPKS tingkat nasional beberapa waktu lalu.

Jumat, 21 Oktober 2011

Desak Bangun SMPN di Karangploso

Rabu, 19 Oktober 2011 13:48
MALANG–Warga Kecamatan Karangploso mendesak Pemkab Malang untuk menambah jumlah SMPN di wilayahnya. Meski sudah pernah mengajukan beberapa tahun lalu, hingga saat ini belum juga ada realisasi tambahan jumlah SMPN di wilayahnya.
Dari 33 kecamatan yang ada di Kabupaten Malang, hanya ada dua kecamatan yang hanya memiliki satu SMPN saja. Di kecamatan lainnya, jumlah SMPN yang berdiri sudah lebih dari satu. Dua kecamatan yang hanya memiliki satu SMPN yakni, Kecamatan Karangploso dan Kecamatan Dau yang semuanya berbatasan dengan Kota Malang.
“Setiap kali ada pertemuan dengan SKPD selalu disampaikan. Hingga beberapa tahun, tapi belum juga ada realisasinya. Padahal, masyarakat sudah sangat berharap ada tambahan SMPN di Kecamatan Karangploso,” kata Ansori, salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Karangploso kepada Bupati Malang, Rendra Kresna saat menggelar anjangsana sosialisasi misi visi Madep Mantep di kantor Kecamatan Karangploso, kemarin.
Dengan hanya satu SMPN di Karangploso, kesempatan siswa untuk melanjutkan ke SMPN sangat terbatas. Padahal, jumlah siswa SD di Karangploso mencapai 27 ribu siswa, sedangkan jumlah siswa SMP mencapai 10 ribu siswa.
Pendidikan sebagai pilar bangsa harusnya dapat dinikmati semua orang. Kesempatan untuk sekolah di SMPN pun harusnya memiliki kesempatan yang sama. Jika dibandingkan dengan kecamatan tetangganya, Kecamatan Singosari akan memiliki empat SMPN. Saat ini sudah berdiri 3 SMPN dan akan segera berdiri tanbahan satu SMPN.
“Kami berharap ada realisasinya dalam waktu dekat. Karena sudah dibutuhkan masyarakat Karangploso,” ungkapnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwandi siap merealisasikan keinginan masyarakat Karangploso, jika masyarakatnya mendukung dan sudah menyiapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Tahun 2006 lalu, Pemkab Malang pernah akan membangun tambahan SMPN baru di Karangploso. Semua anggaran dan penunjangnya sudah dipersiapkan tapi ditentang masyarakat sendiri, Hingga akhirnya pembangunan itu tidak dapat dilakukan hingga kini.
Untuk dapat merealisasikan tambahan SMPN baru, Suwandi berharap ada dukungan dari masyarakat dengan menyiapkan lahannya serta dukungan masyarakat setempat. Kalau kedua syarat itu sudah terpenuhi akan mudah untuk mengajukan dana pembangunannya ke pemerintah pusat.
“Selama ini belum ada proposal pembangunan SMPN baru dari Kecamatan Karangploso. Kalau proposal itu segera masuk akan kami ajukan secepatnya kepada pemerintah pusat. Asalkan dua persyaratan itu dapat dipenuhinya,” terangnya. (aim/jon)

Bangun Rest Area di Donowarih

Rabu, 19 Oktober 2011 13:47
KARANGPLOSO–Pemkab Malang akan segera membangun rest area yang dilengkapi dengan pusat belanja di Karangploso. Rencananya, perencanaan dan pembangunan tahap awal rest area sudah dapat dimulai tahun 2012 mendatang.
Rest area itu akan menjadi jujugan wisatawan yang akan berwisata ke Kota Batu dan sekitarnya. Rest area akan menjadi wisata belanja bagi para wisatawan. Karena Karangploso akan menjadi daerah segitiga mas di Malang Raya akan melintasi wilayah Malang Raya.
“Perencanaanya akan dimulai tahun 2012 mendatang. Harapannya, bangunan awal juga sudah dapat dimulai tahun yang sama. Dan dapat dilanjutkan pada tahun berikutnya,” kata Bupati Malang, Rendra Kresna saat anjangsana ke Kecamatan Karangploso, kemarin.
Seperti diketahui, Karangploso menjadi jalur utama wisatawan dari Surabaya dan sekitarnya yang akan berwisata ke Kota Batu. Keberadaanya sangat strategis untuk menjaring wisatawan dengan pusat wisata belanja yang akan dipadu dengan keberadaan rest area.
Rencananya, rest area akan dibangun di atas lahan seluas dua hektar milik tanah Desa Donowarih Kecamatan Karangploso. Keberadaan rest area akan menjadi satu dengan pasar sayur yang ada saat ini. Agar rest area akan memiliki banyak pusat belanja bagi para wisatawan. Saat ini saja, pasar sayur Karangploso sudah menjadi pusat pasar sayur dari beberapa daerah. Banyak pedagang dari beberapa daerah yang berbelanja dalam jumlah besar di pasar sayur Karangploso.
“Nantinya akan menjadi satu. Pasar sayur akan menjadi satu dengan rest area yang akan dibangun nantinya,” ungkapnya.
Rest area akan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Karangploso dan sekitarnya. Tidak hanya dilalui para wisatawan saja, tapi juga bisa menjadi jujugan para wisatawan. (aim/jon)                                                         

Minggu, 09 Oktober 2011

Pemkab-Pemkot Nego Kontribusi Tiga Sumber Air

Jumat, 07 Oktober 2011 13:52
MALANG-Pemkab dan Pemkot Malang dalam tahap negosiasi pemanfaatan tiga sumber air di wilayah Kabupaten Malang. Terdiri dari Sumbersari yang ada di Desa Tawangargo Kecamatan Karangploso debit 40 ltr/dtk, Sumber Karangan Desa Donowarih Kecamatan Karangploso debit 80 ltr/detik dan Wendit di Desa Mangliawan Kecamatan Pakis debit 1.500 ltr/dtk.
Pemkot Malang sudah lama memanfaatkan tiga sumber air melalui nota perjanjian kerjasama (MoU). Setiap tiga tahun sekali MoU tersebut direvisi untuk melakukan sejumlah penyesuaian. Tahun ini, draft MoU direvisi untuk mengubah nilai kontribusi dalam perjanjian lama.
Kontribusi yang diberikan Pemkot kepada Pemkab Malang selama ini sebesar Rp 65/m3. Saat ini masih terjadi negosiasi ulang nilai kontribusi yang akan dituangkan pada pembaharuan MoU. Pemkab Malang meminta tambahan kontribusi pemakaian air tiga sumber tersebut.
Kontribusi yang ditawarkan Pemkab kepada Pemkot Malang sebesar Rp 150/m3 yang masih ditawar sebesar Rp 90/m3. Sehingga belum tercapai kesepakatan mengenai besaran kontribusi air dari dua pemerintahan tersebut.
”Masih perlu ada pertemuan lagi terkait kesepakatan kontribusi dalam pemakaian air, jika memang nantinya kedua belah pihak sepakat bisa dilanjut penandatangan MoU,” ujar Ir. Fathor Rachman, MM Kabag Kerjasama Pemkab Malang.
Saat ini juga masih belum ada payung hukum yang mengatur kerjasama pemakaian sumber daya air. Akan tetapi hak dan kewajiban kedua belah pihak sudah tertuang didalam MoU yang bakal ditandatangani.
Sementara itu menurut, Budi Iswoyo, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemkab Malang menambahkan sampai saat ini belum ada kesepakatan. Meski demikian pembicaraan sudah ada titik terang karena kedua belah pihak sudah saling menyebut angka.
“Hal ini juga masih perlu dilaporkan pada Bupati, tinggal menunggu kata sepakat saja,” ungkap dia.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Malang menyarankan agar dibentuk Perda tersendiri mengenai pemanfaatan air antar daerah. Saat ini yang digodog dewan hanya Perda tentang pengaturan Sumber Daya Air (SDA) belum mencakup ke ranah kerjasama. SDA  di wilayah Kabupaten Malang sangat banyak mencapai 560 sumber.
“Kalau Raperda SDA yang akan didok itu isinya global karena induknya di PP 42/2008, hanya mengatur soal air permukaan, air bawah tanah dan sumber air, lebih mengenai menjaga keselamatan sumber air dan kewajiban konservasinya ” kata Ali Hartono Ketua Pansus Raperda SDA.
Menurut Ali, Perda terkait pengelolaan SDA sangat mendesak, untuk meminimalisir konflik pemakaian air. Misalnya suatu ketika muncul adanya sumber air di pekarangan warga. Bila tidak ada payung hukum maka bisa saja terjadi pemanfaatan sumber air yang tidak pada tempatnya.
“Kami ingin akan ada usulan dari eksekutif maupun inisiatif dari dewan. Jika ada sumber air yang berada di lahan milik perseorangan, apakah nanti pemerintah harus memberi ganti rugi?,” pungkasnya.(ary/jon)

sumber : http://www.malang-post.com/index.php?option=com_content&view=article&id=36842:pemkab-pemkot-nego-kontribusi-tiga-sumber-air&catid=66:merto-raya&Itemid=97

Jumat, 07 Oktober 2011

Donowarih dan Tawangargo Jadi Desa Wisata


ILUSTRASI - Foto: kompas

 KARANGPLOSO, MALANGRAYA.info – Tahun ini Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Pemkab Malang menggelar delapan proyek penelitian di Kabupaten Malang. Penelitian itu dikerjakan oleh rekanan yang telah mengikuti mekanism. Hasilnya proyek penelitian itu digunakan untuk kemajuan Kabupaten Malang ke depan.
Penelitian tersebut sudah dipaparkan di ruang Anusapati kantor Pemkab Malang kepada Dewan Riset Daerah (DRD). Beberapa penelitian tersebut antara lain, mengenai potensi daerah dari pariwisata, pertanian, serta penelitian tentang optimalisasi kinerja SDM Pemkab Malang dalam pelayanan publik.
“Salah satu penelitian adalah pembentukan Desa Wisata Karangploso yakni Desa Donowarih dan Tawangargo,” ujar Kepala Balitbang, Ir. Helijanti Koentari.
Menurut dia, di Desa Donowarih memiliki potensi wisata ritual di Gunung Mujur serta terdapat kolam renang agro kecana. Disisi lain, desa itu juga memiliki komunitas tradisional di Dusun Boro Gragal. Serta terdapat pencak silat, kuda lumping dan rest area dua hektare serta mata air umbulan.
“Kalau Tawangargo ada potensi religi hadrah, jaranan, area camping di Dusun Boro Gadang wisata sumber air Sumbersari serta sentra holtukultura keempat selain Pujon, Batu dan Poncokusumo,” terangnya.
Juga dilakukan penelitian potensi daerah dalam peningkatan ekonomi masyarakat. Dalam penelitian itu yang lebih diutamakan ada terkait pengembangan wilayah Malang Utara berbasis pertanian sebagai penunjang sektor wisata. Hasil penelitian tersebut sudah dilemparkan ke DRD dan mendapatkan masukan.
“Masukan dari DRD bahwa peningkatan daya tarik wisata melibatkan peran serta masyarakat dari sektor pertanian tentu melibatkan Pasar Wisata Karangploso,” jelas dia.
Nah, untuk pasar Karangploso di Kabupaten Malang maka masih perlu ditingkatkan menjadi pasar wisata. Yang diperlukan lagi adalah mempercepat akses baik itu akselerasi transportasi menuju lokasi. Pasalnya, daerah Pasar Karangploso ini berada di jalur strategis menuju ke Kota Batu sebagai tujuan para wisatawan di saat musim liburan.

sumber : http://www.malangraya.info/2011/10/02/191008/5762/donowarih-dan-tawangargo-jadi-desa-wisata/

Donowarih Dijadikan Desa Wisata

Minggu, 02 Oktober 2011 14:02
 MALANG–Tahun ini Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Pemkab Malang menggelar delapan proyek penelitian di Kabupaten Malang. Penelitian itu dikerjakan oleh rekanan yang telah mengikuti mekanism. Hasilnya proyek penelitian itu digunakan untuk kemajuan Kabupaten Malang ke depan.
Penelitian tersebut sudah dipaparkan di ruang Anusapati kantor Pemkab Malang kepada Dewan Riset Daerah (DRD). Beberapa penelitian tersebut antara lain, mengenai potensi daerah dari pariwisata, pertanian, serta penelitian tentang optimalisasi kinerja SDM Pemkab Malang dalam pelayanan publik.
“Salah satu penelitian adalah pembentukan Desa Wisata Karangploso yakni Desa Donowarih dan Tawangargo,” ujar Kepala Balitbang, Ir. Helijanti Koentari.
Menurut dia, di Desa Donowarih memiliki potensi wisata ritual di Gunung Mujur serta terdapat kolam renang agro kecana. Disisi lain, desa itu juga memiliki komunitas tradisional di Dusun Boro Gragal. Serta terdapat pencak silat, kuda lumping dan rest area dua hektare serta mata air umbulan.
“Kalau Tawangargo ada potensi religi hadrah, jaranan, area camping di Dusun Boro Gadang wisata sumber air Sumbersari serta sentra holtukultura keempat selain Pujon, Batu dan Poncokusumo,” terangnya.
Juga dilakukan penelitian potensi daerah dalam peningkatan ekonomi masyarakat. Dalam penelitian itu yang lebih diutamakan ada terkait pengembangan wilayah Malang Utara berbasis pertanian sebagai penunjang sektor wisata. Hasil penelitian tersebut sudah dilemparkan ke DRD dan mendapatkan masukan.
“Masukan dari DRD bahwa peningkatan daya tarik wisata melibatkan peran serta masyarakat dari sektor pertanian tentu melibatkan Pasar Wisata Karangploso,” jelas dia.
Nah, untuk pasar Karangploso di Kabupaten Malang maka masih perlu ditingkatkan menjadi pasar wisata. Yang diperlukan lagi adalah mempercepat akses baik itu akselerasi transportasi menuju lokasi. Pasalnya, daerah Pasar Karangploso ini berada di jalur strategis menuju ke Kota Batu sebagai tujuan para wisatawan di saat musim liburan.(ary/jon)

sumber: http://www.malang-post.com/index.php?option=com_content&view=article&id=36616:donowarih-dijadikan-desa-wisata&catid=66:merto-raya&Itemid=97

Senin, 08 Agustus 2011

Takut Ketahuan, Seorang Cewek ABG Bunuh dan Kubur Bayi Yang Dilahirkannya


Berdalih karena ketakutan, Sinta Yuni Riwayati, nekat mengubur bayi laki-laki yang baru dilahirkan. Akibat perbuatannya, gadis berusia 15 tahun ini harus berurusan dengan polisi.  Terbongkarnya aksi warga Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, ini berawal dari seekor anjing milik Prayogi (13), warga setempat yang memungut tubuh bayi yang telah mati, Sabtu (6/8/2011) kemarin.
mayat bayiMenyaksikan anjingnya membawa mayat bayi, Prayogi kemudian melapor kepada RT serta warga lainnya, bersamaan juga aparat kepolisian juga didatangkan ke lokasi kejadian. Petugas tengah melakukan olah tempat kejadian perkara menemukan tubuh bayi telah membusuk, dan sebagian organ tubuhnya lepas, seperti tangan serta bagian kepalanya. Bahkan, sebuah bekas galian sedalam 25 centimeter juga ditemukan tak jauh dari lokasi mayat bayi itu digondol anjing.
“Bayi itu sebelumnya dikubur dan terendus anjing sehingga dibawa dari lubang galian,” kata Kapolsek Karangploso AKP Sugeng Hardianto kepada wartawan di mapolsek Jalan Raya Karangploso, Minggu (7/8/2011). Sugeng mengaku, penyelidikan kemudian dilakukan untuk menemukan ibu dari bayi laki-laki itu, hingga tak berselang lama mencurigai Sinta yang bertempat tinggal tak jauh dari tempat kejadian.
Saat didatangi petugas di rumahnya, Sinta tak kuasa untuk menyembunyikan perbuatannya dan mengakui jika bayi itu dirinya yang menguburnya. “Kecurigaan kami pada tersangka, terbukti dan mengaku telah menguburnya akhir Juli kemarin,” terang Sugeng. Kepada petugas, gadis protolan sekolah dasar ini berdalih rasa takut membawa dirinya nekat membunuh dan mengubur bayi yang dilahirkan pada 31 Juli 2011 tersebut. Proses kelahiran sendiri berjalan tanpa sepegentahuan seorang pun di rumahnya.
“Katanya setelah dimandikan, tersangka mengubur bayi itu di pekarangan belakang rumahnya,” ungkap Sugeng menirukan keterangan tersangka. Sinta sendiri sempat mempunyai hubungan pernikahan dengan Edi seorang pemuda setempat. Tapi belakangan hubungan itu kandas, dan keduanya memilih tinggal berpisah. Sinta sendiri memilih merahasiakan identitas ayah dari bayi lelaki itu.
Karena perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. “Siang ini berkas serta tersangka kami limpahkan ke UPPA Polres Malang, untuk ditindaklanjuti,” ujar Sugeng. (Sumber)

Pernah Berhubungan dengan PIL



Minggu, 07 Agustus 2011 16:26
KEPANJEN- Sinta Yuni Riwayati, ibu yang tega membunuh lalu mengubur bayi yang baru dilahirkannya bakal tinggal lama di penjara. Dari hasil pemeriksaan, warga Dusun Karangan RT39 RW10, Desa Donowarih, Karangploso tersebut terbukti melakukan perencanaan menghilangkan nyawa bayi yang dilahirkannya. Polisi sendiri, menerapkan pasal berlapis kepada wanita yang masih berusia 15 tahun ini.  Yakni Pasal 342 KUHP tentang rencana menghilangkan nyawa bayi yang dilahirkan dan Pasal 80 ayat 3 serta 4 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 / 2002. “Kedua pasal yang kami jeratkan itu, sudah sesuai dan cukup bukti dengan apa yang dilakukan oleh tersangka Sinta,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hartoyo.
Dia mengatakan hal ini, setelah Sinta yang dilimpahkan penanganannya oleh Polsek Karangploso usai diperiksa anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang.  Selama menjalani pemeriksaan dan proses persidangan nanti, Hartoyo mengatakan, Sinta akan didampingi pengacara yang ditunjuk dan disiapkan Polres Malang, yaitu Bambang Suherwono, SH.
Seperti diketahui, mayat bayi laki-laki ditemukan di Dusun Karangan, Desa Donowarih, Karangploso. Saat ditemukan, kondisi sangat memprihatinkan,karena  salah satu potongan tubuh bayi tersebut digigit anjing.
Sebagai pelengkap, polisi juga menyertakan  barang bukti, seperti cangkul, kain mukenah yang digunakan membungkus bayi, serta pakaian yang dipakai saat melahirkan. “Kami juga menyerahkan visum dari Puskesmas Karangploso serta bukti bahwa tersangka juga dalam keadaan sehat,” ujar Kapolsek Karangploso, AKP Sugeng Hardianto kemarin.
Sementara itu, saat disidik di ruang UPPA, raut wajah Sinta terlihat lesu seakan menanggung beban cukup berat. Berulangkali, wajahnya terus menunduk seakan menyesali perbuatannya yang sudah membunuh buah hatinya sendiri.
“Saya membunuh karena takut kalau anak saya itu tidak diakui oleh suami saya. Sebab, saya sudah lama pisah ranjang dengannya,” ujarnya. Yang menarik, dia juga mengaku kalau memiliki pria idaman lain (PIL) setelah pisah ranjang dengan suaminya. Pria yang dikatakan bernama Bayu alias Yanto asal Karangploso itu, diakuinya sempat berhubungan badan dengannya. “Dia memang kekasih saya. Tapi, saya melakukan hubungan intim dengannya sudah dalam kondisi hamil. Sayangnya, setelah seminggu kemudian, dia menghindar. Saya kalut dan saya nekat membunuh bayi saya sendiri setelah lahir,” urainya.
Pengakuannya ini, juga sempat disampaikan kepada penyidik Polsek Karangploso, awal kali diperiksa.

Susiati : Dia Tetap Anak Saya
APAPUN kesalahan yang dilakukan anak, orangtua pasti tetap menanggung beban. Sama halnya dengan orangtua Sinta, yakni Tanu dan Susiati. “Apapun yang dilakukan, dia tetap anak saya. Saya juga yakin dia tidak pernah bermaksud untuk menghabisi nyawa anaknya sendiri. Saya yakin itu,’’ tegas Susiati. Ditemui Malang Post di rumahnya, dia dan suaminya baru saja pulang usai menemani Sinta diperiksa di Polsek Karangploso. Yang membuat hatinya trenyuh, Sinta berulangkali meminta maaf kepada dirinya. Termasuk memeluk Tanu, ayahnya. “Saya sempat berucap ke dia, kenapa tidak cerita masalahnya kepada saya,” lanjut Susiati. Sebenarnya, dia bermaksud ikut mengantarkan anaknya tersebut ke Polres Malang. Namun pertimbangan petugas, dia pun menggagalkan rencananya dan memilih akan menguburkan jenazah anak kandung Sinta di TPU tidak jauh dari tempat tinggalnya. (agp/ira/mar)

Tanam Bayi, Ibu Kandung Ditangkap



Sabtu, 06 Agustus 2011 16:08
KARANGPLOSO– Kasus pembuangan bayi kembali terjadi. Pagi kemarin, mayat bayi laki-laki ditemukan di Dusun Karangan RT39 RW10, Desa Donowarih, Karangploso. Ironisnya, saat ditemukan kondisi mayat bayi sudah sangat memprihatinkan, selain sudah tidak lengkap, salah satu potongan tubuh bayi tersebut digigit anjing. Anggota Polsek Karangploso yang mendapat informasi terkait penemuan mayat bayi itupun langsung datang ke TKP. Sesaat setelah melakukan olah TKP, polisi berhasil menemukan pelakunya. Yakni Sinta Yuni Riwayati, 15 tahun, warga setempat. Dia diduga sebagai ibu yang membuang bayi tak berdosa tersebut.
“Saat ini masih diperiksa, kami belum tahu alasannya,’’ kata Kanitreskrim Polsek Karangploso, Aiptu Purnomo. Dijelaskan dia, penemuan mayat bayi ini sendiri kali pertama diketahui oleh Prayogi, 13 tahun, warga setempat. Saat itu sekitar pukul 09.00, Prayogi yang berada di ladang tidak jauh dari rumahnya curiga dengan Gendut, anjingnya yang sedang memakan daging. Tak pelak, Prayogi pun mendekat, dan dia pun kaget begitu melihat daging yang dimakan Gendut adalah potongan kaki bayi.
Prayogi pun seketika berteriak memanggil Suwito, ayahnya yang juga berada di ladang. Teriakan Prayogi membuat Suwito bergegas untuk melihat. “Saat melihat yang dimakan Gendut, saya betul-betul kaget, selanjutnya potongan kaki itu langsung saya pegang,’’ kata Suwito. Menariknya, begitu potongan kaki itu diambil, Gendut tidak protes. Sebaliknya anjing berwarna cokelat ini justru menggonggong. Dengan berjalan santai, Gendut seraya mengajak Prayogi serta Suwito ke ladang milik Tanu, yang berjarak sekitar 50 meter dari ladangnya. Saat berjalanan, Suwito kembali menemukan potongan tangan bayi. “Saya pun curiga, dan terus mengikuti langkah anjing kami,’’ kata Suwito.
Begitu di ladang milik Tanu, Suwito pun dilihatkan lubang. Di lubang tersebut ada kain, yang membungkus mayat bayi, yang kondisinya betul-betul sudah sangat memprihatinkan. Kepala bayi sudah tidak berbentuk, bahkan batok kepalanya juga hilang, dimungkinkan sudah dimakan anjing. Termasuk tubuh bayi, juga sudah tidak lengkap, ususnya terburai, dan organ tubuhnya sudah berantakan.
Melihat pemandangan dramatis tersebut, Suwito langsung menghubungi Supandri, Ketua RT selanjutnya melaporkan kasus ini ke Polsek Karangploso. Sementara warga yang mendengar penemuan bayi ini seketika bergerombol melihat. Banyak diantara warga yang menghujat pelaku pembuang bayi.
Saat banyak warga bergerombol di TKP, Sinta dan ibunya Susiati juga sempat  melihat. Namun tidak lama, Sinta pergi bersama ibunya berjualan di Pasar Karangploso. Petugas yang datang ke TKP pun langsung mengevakuasi mayat bayi. Seluruh potongan tubuh bayi yang terpotong dan ditemukan di tempat terpisah seluruhnya dikumpulkan, selanjutnya dimasukkan kotak dan dibawa ke kamar jenazah RSSA Malang untuk divisum. (ira/mar)

Sinta : Saya Kubur Sudah Tak Bernyawa
ANGGOTA Polsek Karangploso yang mendapat laporan terkait penemuan mayat bayi inipun seketika merespons. Dipimpin langsung Kapolsek Karangploso, AKP Sugeng Hardianto, petugas datang ke TKP. “Kami langsung melakukan olah TKP, dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk ketua RT setempat,’’ terang Kapolsek. Awalnya petugas menduga jika pelaku pembuangan mayat bayi ini bukan warga sekitar. Namun dugaan itu dikesampingkan begitu petugas mendapat keterangan jika Tanu, pemilik ladang itu memiliki anak perempuan berumur 15 tahun, dan sudah memiliki suami.
Penyelidikan pun mengarah kepada Sinta Yuni Riwayati, anak Tanu. Dugaan bahwa Sinta adalah ibu kandung bayi tersebut menguat, begitu Sinta tiba-tiba menghilang diantara kerumunan warga yang bergerombol.
“Penyelidikan kami awali dengan mencari identitas Sinta, menurut warga Sinta menikah dengan Edi Mulyo Puji Handoko,’’ lanjutnya. Penyelidikan pun dimulai petugas dengan mendatangi Edi, di rumahnya di Dusun Ngambon, Desa Girimoyo, Karangploso. Kepada petugas, Edi mengaku jika sudah cukup lama meninggalkan Sinta. Namun begitu, Edi juga sempat mengatakan, saat ditinggalkannya delapan bulan lalu, istrinya itu sedang hamil.
Begitu mendapat keterangan dari Edi, petugas pun selanjutnya mendatangi rumah Sinta. Diluar dugaan, Sinta mengakui perbuatannya. Kepada petugas, Sinta mengatakan jika dirinya yang membuang bayi tersebut. “Iya saya yang membuang dan menguburkan bayi itu, setelah kondisinya sudah tidak bernyawa,’’ kata Sinta. Mendapat keterangan tersebut, petugas pun langsung mengamankan Sinta, berikut barang bukti cangkul yang digunakan membuat lubang untuk mengubur mayat bayi, pakaian serta celana yang digunakan Sinta saat melahirkan pun juga diamankan sebagai barang bukti. (ira/mar)

Gelapkan Uang Tanah, Pengacara Dipolisikan



Sabtu, 06 Agustus 2011 14:05
MALANG– Pasangan suami istri, Waluyo S Putro dan Lilik Kartini, istrinya, warga Perum Sulfat Nirwana Regency Malang, kemarin resmi diperkarakan ke Polres Malang oleh kakak-adik Mustakim Sukirno, 65 tahun dan Mustakim, 64 tahun. Waluyo yang berprofesi sebagai pengacara itu, dilaporkan dengan tuduhan penggelapan uang hasil penjualan tanah.
Kasus penggelapan itu sendiri, saat ini masih dalam tahap penyidikan petugas Unit I Reskrim Polres Malang. Kemarin, kakak-adik warga Perum Saptorenggo-Pakis dan adiknya warga Dusun Karangjuwet, Desa Donowarih, Karangploso itu, dimintai keterangannya sebagai korban. Menurut kakak-adik tersebut melalui pengacaranya Syarif Hadi Suryono, SH, bahwa sebetulnya pengaduan terkait penggelapan itu sudah sekitar sebulan lalu. Surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolres Malang AKBP Rinto Djatmono, dikirim kakak-adik itu pada 4 Juli lalu. Dalam surat pengaduan itu, keduanya mengadukan Waluyo S Putro, SH.
“Karena selama ini masih proses proses penyelidikan, akhirnya begitu pengaduan kami kuat, penyidik baru mulai proses ke penyidikan hari ini (kemarin, red) dengan meminta keterangan kedua korban,” ungkap Syarif.
Awal terjadinya penggelapan sendiri ? Diterangkan kedua kakak-adik bahwa permasalahan berawal pada Maret 2008 lalu, setelah meninggalnya Salim, warga Desa Ngijo, Karangploso. (alm) Salim adalah paman dari kakak-adik itu serta kesebelas saudara lainnya. Lantaran (alm) Salim tidak memiliki anak atau adik, maka untuk ahli waris tanah yang berhak menerima adalah keponakannya. Termasuk Mustakim Sukirno, yang diketahui pensiunan DLLAJ dan Mustakim, pensiunan TNI-AD ini.
Selanjutnya untuk pembagiannya, para ahli waris lalu menunjuk pengacara Syarif Hadi Suryono, SH untuk mengurusi pembagian tanah warisan seluas 2555 M2. Mendapat amanah itu, Syarif tidak turun tangan langsung. Dia meminta Waluyo S Putro, SH, untuk mengurusi di lapangannya. “Waluyo itu dulunya adalah anak buah saya,” ujar Syarif.
Setelah dilakukan proses panjang, akhirnya pada 2009 tanah yang oleh Waluyo diatasnamakan istrinya Lilik Kartini, terjual dengan harga Rp 450 juta. Uang penjualan tanah itu sebetulnya untuk dibagikan kepada ahli waris dan sebagian untuk membayar honor pengacara. Namun, kenyataannya uang hasil penjualan tanah itu oleh Waluyo tidak diberikan. Sebaliknya uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya. Seperti dibelikan rumah di Perum Sulfat Nirwana dan membeli mobil.
“Sebelum tanah kami terjual, Waluyo itu sebelumnya telah mengumpulkan kami pada tengah malam pada 2008. Dia meminta kami untuk tanda tangan yang ternyata adalah akta jual beli fiktif dimana diterangkan bahwa kami telah menjual tanah kepada Lilik Kartini, seharga Rp 19 juta. Padahal saat itu diluar kesadaran kami, dan kami juga tidak pernah bertemu atau menerima sepersen uang pun dari Lilik Kartini,” terang Mustakim, yang dibenarkan pengacaranya.
Dari kejadian itu, akhirnya para ahli waris menagih kepada Waluyo. Namun, Waluyo terus berbelit dan tidak mau mengembalikan. Para ahli waris lalu menagih kepada Syarif, dengan menuduh Syarif ikut menikmati uangnya. Tetapi setelah dijelaskan tidak pernah menerima uang, akhirnya para ahli waris yang tidak terima lantas mengadukannya ke Polres Malang. (agp/mar)

Ibu Usia 15 Melahirkan, Bayi Dikubur Hidup dan Dimakan Anjing

Minggu, 7 Agustus 2011

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Entah apa yang dipikirkan Melati. Perempuan warga Karangploso Malang ini tega menguburkan anak kandungnya saat masih benafas. Tragisnya lagi darah dagingnya itu akhirnya dimakan oleh anjing milik tetangganya. Kejadian ini berawal ketika pada 31 Juli 2011 sekitar pukul 21.00 WIB, Melati melahirkan bayi laki-laki di kamar tanpa bantuan siapa pun. "Hanya nangis sebentar," tutur  Melati tentang kondisi anaknya waktu itu.
Tak lama kemudian, sekujur tubuh bayi itu membiru, dan ia pun panik. Saat itu, seisi rumah sedang tidur dan ia mengendap-endap keluar rumah sambil membawa tas kresek bersisi bayi yang masih bernyawa. Bayi dalam tas kresek itu kemudian diletakkannya di dalam palungan tempat makanan sapi.
Esoknya, Melati membawa bayi yang menurutnya itu bernyawa ke kebun belakang rumah. Di situ ia menggali lubang dan meletakkan anaknya di situ. "Lalu saya menguburkannya di situ," katanya sambil menahan isak tangis.
Ketika ditemukan petugas, bayi ini kondisinya sudah dimakan anjing. "Separonya sudah dimakan anjing. Juga kedua tangannya," kata Aiptu Purnomo, Kanit Reskrim Polsek Karangploso.
Sembari mengirimkan mayat bayi itu untuk diotopsi di Kamar Jenazah RSU Dr Saiful Anwar Kota Malang, polisi mulai mencari siapa pembuang bayi malang itu. Tak butuh waktu lama, Melati pun menjadi sasaran utama polisi. Gadis 15 tahun itu pun mengakui semua perbuatannya kepada penyidik.
"Melati mengakui bayi itu anaknya. Kini kami mengamankan barang bukti berupa lembaran kain, cangkul, baju, celana legging, dan celana dalam Melati," kata Purnomo.
Bayi itu buah hubungan Melati dengan Edi (29) warga Ngambon, Kecamatan Karangploso. Mereka menikah secara siri pada Juli 2010, saat usia Melati masih 14 tahun.

Anjing Gendut Pengungkap Pembunuhan Bayi Melati

Minggu, 7 Agustus 2011 09:37 WIB

 
PENEMU BAYI - Gendut, anjing penemu bayi yang dikubur SYR (15) di Desa Donowarih, Karangploso, Kabupaten Malang, Sabtu (6/8/2011).


TRIBUNEWS.COM, MALANG - Anjing bernama Gendut, milik Prayogi (14), warga Dusun Boro Karangan RT 38 RW 10 Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang ini cerdas. Dari anjing berusia sekitar 3 tahun ini berhasil mengungkap dugaan pembunuhan yang dilakukan Melati, nama samaran (15), tetangga Prayogi, yang tega mengubur bayi yang dilahirkannya.
Ceritanya, Sabtu (6/8/2011) pukul 07.00 WIB, seusai diberi makan sekepal nasi oleh Prayogi, Gendut pun dilepas. Dasar anjing, meskipun kenyang, ia pun berusaha mencari makanan yang layak-sebab hampir setiap harinya ia diberi makan nasi.
"Setiap hari Gendut saya kasih makan nasi, Mas. Maklum, kami tidak punya uang untuk beli daging. Kalau pun ada, kami mencampur sedikit daging dalam nasi itu," kata Prayogi kepada Surya, ditemui di lokasi kejadian, Sabtu (6/8/2011).
Di luar dugaan semua orang, ternyata Gendut mendapatkan daging ketika menggali di kebun di belakang rumah Melati. Tetapi onggokan daging yang digondol Gendut itu malah mengejutkan Prayogi. "Saya kaget, gendut kok bawa daging. Dan setelah saya lihat, ternyata ada kakinya," kata siswa kelas 3 SMP itu.
Prayogi bergegas melaporkan jasad bayi tanpa lengan dan kepala itu ke orangtuanya, yang kemudian melanjutkan laporan itu ke Ketua RT setempat, Supandri. Laporan berantai itu pun sampai ke Polsek Karangploso.
Setelah mengamankan mayat bayi itu, polisi pun menelusuri jejak Gendut dan mendapatkan kepala si bayi yang tinggal separo teronggok dalam sebuah lubang di kebun.
Terungkaplah kemudian, bayi itu buah hubungan Melati dengan Edi (29) warga Ngambon, Kecamatan Karangploso. Merek menikah secara siri pada Juli 2010, saat usia Melati masih 14 tahun. Namun, empat bulan kemudian, tanpa sebab jelas, Edi meninggalkan Melati yang sudah mengandung.