Memo — Nyaris dikeroyok massa jika kakek cabul ini, tidak diamankan Reskrim Polsek Karangploso. Aksi bejat tersangka Suprianto (64) asal Dusun Jumput, Desa Ampeldento, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang ini, tidak saja 4 kali berbuat cabul. Tapi, dua kali menyetubuhi Kening, nama samaran gadis berusia 13 tahun yang baru lulus sekolah dasar (SD).
Kemarin pagi, perkara tersangka Suprianto dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang. “Tadi pagi kita terima pelimpahan dari Karangploso. Pemeriksaan awal, tersangka berbuat cabul sebanyak enam kali. Dia tersangka perkosaan terhadap anak,” sebut Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Hartoyo Sik mendampingi Kapolres Malang, AKBP H Rinto Djatmono SIK saat ditemui di ruangnya.
Informasi yang berhasil dihimpun Memo dari berbagai sumber dan pengakuan tersangka, aksi cabul dan perkosaan terungkap setelah seorang warga memergoki aksi bejat tersangka. Dua minggu lalu, aksi tersangka menciumi korban sehingga menjadi buah bibir di lingkungan dusun. Barulah, isu ini diselidiki seorang anggota Polsek Karangploso. Lantaran isunya hanya cabul cium-mencium, perangkat desa setempat segera mempertemukan tersangka dan keluarga korban.
Pertemuan dua keluarga ini bermaksud menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun, diakui tersangka, tidak hanya berciuman yang sengaja dilakukannya. Melainkan dua kali menyetubuhi korban. Tak ayal, kabar ini membuat geram warga desa dan tersiar kabar tersangka akan dihadiahi alias bogem mentah sebagai hukumannya. Beruntung kemudian kesigapan Reskrim Polsek Karangploso segera menindaklanjuti dengan mengamankan tersangka.
Ditemui di halaman Sat Reskrim Polres Malang, tersangka mulanya hanya mengaku dua kali menyetubuhi korban. Tersangka sendiri adalah tetangga seberang rumah korban. Terakhir kali, aksi bejat disertai ancaman dilakoni tersangka pada dua minggu lalu di hari Senin siang bolong. Sekitar pukul 12.00, korban dipanggil tersangka di saat istrinya bekerja dan situasi rumah sepi.
“Istri saya kerja berangkat pagi pulangnya sore. Saya hanya kepingin saja, ” sebut tersangka, bapak beranak 8 berucu 2 ini. “Dia sering main ke rumah saya. Empat kali pertama saya cuma nyium-nyium. Tidak bisa masuk, sulit, ” dalih tersangka. Sementara informasi lain menyebutkan, dalam aksinya, korban diancam lebih dulu agar aksi mesumnya tidak diketahui orangtua korban.
Ditanya kenapa tidak ke kompleks lokalisasi terdekat, tersangka mengaku tidak suka kluyuran. Lagi-lagi tersangka mengaku hanya karena ingin (bersetubuh-red) menikmati tubuh korban. “Saya kepingin Mas. Saya tidak pernah mengintip, ” tambah tersangka, kali pertama musti menginap di bui polisi. “Saya kepergok waktu ciuman, ” sebutnya polos dengan tampak lebam di pipinya yang tertutup cadar.
Terjerat kasus asusila, tersangka dikenai sangkaan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak dan itensif menjalani penyidikan di PPA Polres Malang. “Dia dijerat UU PPA, pasal 81 dan 82 ancamannya 10 tahun kurungan penjara, ” terang Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Hartoyo SIK.(oso)