Menyaksikan anjingnya membawa mayat bayi, Prayogi kemudian melapor kepada RT serta warga lainnya, bersamaan juga aparat kepolisian juga didatangkan ke lokasi kejadian. Petugas tengah melakukan olah tempat kejadian perkara menemukan tubuh bayi telah membusuk, dan sebagian organ tubuhnya lepas, seperti tangan serta bagian kepalanya. Bahkan, sebuah bekas galian sedalam 25 centimeter juga ditemukan tak jauh dari lokasi mayat bayi itu digondol anjing.
“Bayi itu sebelumnya dikubur dan terendus anjing sehingga dibawa dari lubang galian,” kata Kapolsek Karangploso AKP Sugeng Hardianto kepada wartawan di mapolsek Jalan Raya Karangploso, Minggu (7/8/2011). Sugeng mengaku, penyelidikan kemudian dilakukan untuk menemukan ibu dari bayi laki-laki itu, hingga tak berselang lama mencurigai Sinta yang bertempat tinggal tak jauh dari tempat kejadian.
Saat didatangi petugas di rumahnya, Sinta tak kuasa untuk menyembunyikan perbuatannya dan mengakui jika bayi itu dirinya yang menguburnya. “Kecurigaan kami pada tersangka, terbukti dan mengaku telah menguburnya akhir Juli kemarin,” terang Sugeng. Kepada petugas, gadis protolan sekolah dasar ini berdalih rasa takut membawa dirinya nekat membunuh dan mengubur bayi yang dilahirkan pada 31 Juli 2011 tersebut. Proses kelahiran sendiri berjalan tanpa sepegentahuan seorang pun di rumahnya.
“Katanya setelah dimandikan, tersangka mengubur bayi itu di pekarangan belakang rumahnya,” ungkap Sugeng menirukan keterangan tersangka. Sinta sendiri sempat mempunyai hubungan pernikahan dengan Edi seorang pemuda setempat. Tapi belakangan hubungan itu kandas, dan keduanya memilih tinggal berpisah. Sinta sendiri memilih merahasiakan identitas ayah dari bayi lelaki itu.
Karena perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. “Siang ini berkas serta tersangka kami limpahkan ke UPPA Polres Malang, untuk ditindaklanjuti,” ujar Sugeng. (Sumber)