Senin, 08 Agustus 2011

Takut Ketahuan, Seorang Cewek ABG Bunuh dan Kubur Bayi Yang Dilahirkannya


Berdalih karena ketakutan, Sinta Yuni Riwayati, nekat mengubur bayi laki-laki yang baru dilahirkan. Akibat perbuatannya, gadis berusia 15 tahun ini harus berurusan dengan polisi.  Terbongkarnya aksi warga Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, ini berawal dari seekor anjing milik Prayogi (13), warga setempat yang memungut tubuh bayi yang telah mati, Sabtu (6/8/2011) kemarin.
mayat bayiMenyaksikan anjingnya membawa mayat bayi, Prayogi kemudian melapor kepada RT serta warga lainnya, bersamaan juga aparat kepolisian juga didatangkan ke lokasi kejadian. Petugas tengah melakukan olah tempat kejadian perkara menemukan tubuh bayi telah membusuk, dan sebagian organ tubuhnya lepas, seperti tangan serta bagian kepalanya. Bahkan, sebuah bekas galian sedalam 25 centimeter juga ditemukan tak jauh dari lokasi mayat bayi itu digondol anjing.
“Bayi itu sebelumnya dikubur dan terendus anjing sehingga dibawa dari lubang galian,” kata Kapolsek Karangploso AKP Sugeng Hardianto kepada wartawan di mapolsek Jalan Raya Karangploso, Minggu (7/8/2011). Sugeng mengaku, penyelidikan kemudian dilakukan untuk menemukan ibu dari bayi laki-laki itu, hingga tak berselang lama mencurigai Sinta yang bertempat tinggal tak jauh dari tempat kejadian.
Saat didatangi petugas di rumahnya, Sinta tak kuasa untuk menyembunyikan perbuatannya dan mengakui jika bayi itu dirinya yang menguburnya. “Kecurigaan kami pada tersangka, terbukti dan mengaku telah menguburnya akhir Juli kemarin,” terang Sugeng. Kepada petugas, gadis protolan sekolah dasar ini berdalih rasa takut membawa dirinya nekat membunuh dan mengubur bayi yang dilahirkan pada 31 Juli 2011 tersebut. Proses kelahiran sendiri berjalan tanpa sepegentahuan seorang pun di rumahnya.
“Katanya setelah dimandikan, tersangka mengubur bayi itu di pekarangan belakang rumahnya,” ungkap Sugeng menirukan keterangan tersangka. Sinta sendiri sempat mempunyai hubungan pernikahan dengan Edi seorang pemuda setempat. Tapi belakangan hubungan itu kandas, dan keduanya memilih tinggal berpisah. Sinta sendiri memilih merahasiakan identitas ayah dari bayi lelaki itu.
Karena perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. “Siang ini berkas serta tersangka kami limpahkan ke UPPA Polres Malang, untuk ditindaklanjuti,” ujar Sugeng. (Sumber)

Pernah Berhubungan dengan PIL



Minggu, 07 Agustus 2011 16:26
KEPANJEN- Sinta Yuni Riwayati, ibu yang tega membunuh lalu mengubur bayi yang baru dilahirkannya bakal tinggal lama di penjara. Dari hasil pemeriksaan, warga Dusun Karangan RT39 RW10, Desa Donowarih, Karangploso tersebut terbukti melakukan perencanaan menghilangkan nyawa bayi yang dilahirkannya. Polisi sendiri, menerapkan pasal berlapis kepada wanita yang masih berusia 15 tahun ini.  Yakni Pasal 342 KUHP tentang rencana menghilangkan nyawa bayi yang dilahirkan dan Pasal 80 ayat 3 serta 4 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 / 2002. “Kedua pasal yang kami jeratkan itu, sudah sesuai dan cukup bukti dengan apa yang dilakukan oleh tersangka Sinta,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hartoyo.
Dia mengatakan hal ini, setelah Sinta yang dilimpahkan penanganannya oleh Polsek Karangploso usai diperiksa anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang.  Selama menjalani pemeriksaan dan proses persidangan nanti, Hartoyo mengatakan, Sinta akan didampingi pengacara yang ditunjuk dan disiapkan Polres Malang, yaitu Bambang Suherwono, SH.
Seperti diketahui, mayat bayi laki-laki ditemukan di Dusun Karangan, Desa Donowarih, Karangploso. Saat ditemukan, kondisi sangat memprihatinkan,karena  salah satu potongan tubuh bayi tersebut digigit anjing.
Sebagai pelengkap, polisi juga menyertakan  barang bukti, seperti cangkul, kain mukenah yang digunakan membungkus bayi, serta pakaian yang dipakai saat melahirkan. “Kami juga menyerahkan visum dari Puskesmas Karangploso serta bukti bahwa tersangka juga dalam keadaan sehat,” ujar Kapolsek Karangploso, AKP Sugeng Hardianto kemarin.
Sementara itu, saat disidik di ruang UPPA, raut wajah Sinta terlihat lesu seakan menanggung beban cukup berat. Berulangkali, wajahnya terus menunduk seakan menyesali perbuatannya yang sudah membunuh buah hatinya sendiri.
“Saya membunuh karena takut kalau anak saya itu tidak diakui oleh suami saya. Sebab, saya sudah lama pisah ranjang dengannya,” ujarnya. Yang menarik, dia juga mengaku kalau memiliki pria idaman lain (PIL) setelah pisah ranjang dengan suaminya. Pria yang dikatakan bernama Bayu alias Yanto asal Karangploso itu, diakuinya sempat berhubungan badan dengannya. “Dia memang kekasih saya. Tapi, saya melakukan hubungan intim dengannya sudah dalam kondisi hamil. Sayangnya, setelah seminggu kemudian, dia menghindar. Saya kalut dan saya nekat membunuh bayi saya sendiri setelah lahir,” urainya.
Pengakuannya ini, juga sempat disampaikan kepada penyidik Polsek Karangploso, awal kali diperiksa.

Susiati : Dia Tetap Anak Saya
APAPUN kesalahan yang dilakukan anak, orangtua pasti tetap menanggung beban. Sama halnya dengan orangtua Sinta, yakni Tanu dan Susiati. “Apapun yang dilakukan, dia tetap anak saya. Saya juga yakin dia tidak pernah bermaksud untuk menghabisi nyawa anaknya sendiri. Saya yakin itu,’’ tegas Susiati. Ditemui Malang Post di rumahnya, dia dan suaminya baru saja pulang usai menemani Sinta diperiksa di Polsek Karangploso. Yang membuat hatinya trenyuh, Sinta berulangkali meminta maaf kepada dirinya. Termasuk memeluk Tanu, ayahnya. “Saya sempat berucap ke dia, kenapa tidak cerita masalahnya kepada saya,” lanjut Susiati. Sebenarnya, dia bermaksud ikut mengantarkan anaknya tersebut ke Polres Malang. Namun pertimbangan petugas, dia pun menggagalkan rencananya dan memilih akan menguburkan jenazah anak kandung Sinta di TPU tidak jauh dari tempat tinggalnya. (agp/ira/mar)

Tanam Bayi, Ibu Kandung Ditangkap



Sabtu, 06 Agustus 2011 16:08
KARANGPLOSO– Kasus pembuangan bayi kembali terjadi. Pagi kemarin, mayat bayi laki-laki ditemukan di Dusun Karangan RT39 RW10, Desa Donowarih, Karangploso. Ironisnya, saat ditemukan kondisi mayat bayi sudah sangat memprihatinkan, selain sudah tidak lengkap, salah satu potongan tubuh bayi tersebut digigit anjing. Anggota Polsek Karangploso yang mendapat informasi terkait penemuan mayat bayi itupun langsung datang ke TKP. Sesaat setelah melakukan olah TKP, polisi berhasil menemukan pelakunya. Yakni Sinta Yuni Riwayati, 15 tahun, warga setempat. Dia diduga sebagai ibu yang membuang bayi tak berdosa tersebut.
“Saat ini masih diperiksa, kami belum tahu alasannya,’’ kata Kanitreskrim Polsek Karangploso, Aiptu Purnomo. Dijelaskan dia, penemuan mayat bayi ini sendiri kali pertama diketahui oleh Prayogi, 13 tahun, warga setempat. Saat itu sekitar pukul 09.00, Prayogi yang berada di ladang tidak jauh dari rumahnya curiga dengan Gendut, anjingnya yang sedang memakan daging. Tak pelak, Prayogi pun mendekat, dan dia pun kaget begitu melihat daging yang dimakan Gendut adalah potongan kaki bayi.
Prayogi pun seketika berteriak memanggil Suwito, ayahnya yang juga berada di ladang. Teriakan Prayogi membuat Suwito bergegas untuk melihat. “Saat melihat yang dimakan Gendut, saya betul-betul kaget, selanjutnya potongan kaki itu langsung saya pegang,’’ kata Suwito. Menariknya, begitu potongan kaki itu diambil, Gendut tidak protes. Sebaliknya anjing berwarna cokelat ini justru menggonggong. Dengan berjalan santai, Gendut seraya mengajak Prayogi serta Suwito ke ladang milik Tanu, yang berjarak sekitar 50 meter dari ladangnya. Saat berjalanan, Suwito kembali menemukan potongan tangan bayi. “Saya pun curiga, dan terus mengikuti langkah anjing kami,’’ kata Suwito.
Begitu di ladang milik Tanu, Suwito pun dilihatkan lubang. Di lubang tersebut ada kain, yang membungkus mayat bayi, yang kondisinya betul-betul sudah sangat memprihatinkan. Kepala bayi sudah tidak berbentuk, bahkan batok kepalanya juga hilang, dimungkinkan sudah dimakan anjing. Termasuk tubuh bayi, juga sudah tidak lengkap, ususnya terburai, dan organ tubuhnya sudah berantakan.
Melihat pemandangan dramatis tersebut, Suwito langsung menghubungi Supandri, Ketua RT selanjutnya melaporkan kasus ini ke Polsek Karangploso. Sementara warga yang mendengar penemuan bayi ini seketika bergerombol melihat. Banyak diantara warga yang menghujat pelaku pembuang bayi.
Saat banyak warga bergerombol di TKP, Sinta dan ibunya Susiati juga sempat  melihat. Namun tidak lama, Sinta pergi bersama ibunya berjualan di Pasar Karangploso. Petugas yang datang ke TKP pun langsung mengevakuasi mayat bayi. Seluruh potongan tubuh bayi yang terpotong dan ditemukan di tempat terpisah seluruhnya dikumpulkan, selanjutnya dimasukkan kotak dan dibawa ke kamar jenazah RSSA Malang untuk divisum. (ira/mar)

Sinta : Saya Kubur Sudah Tak Bernyawa
ANGGOTA Polsek Karangploso yang mendapat laporan terkait penemuan mayat bayi inipun seketika merespons. Dipimpin langsung Kapolsek Karangploso, AKP Sugeng Hardianto, petugas datang ke TKP. “Kami langsung melakukan olah TKP, dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk ketua RT setempat,’’ terang Kapolsek. Awalnya petugas menduga jika pelaku pembuangan mayat bayi ini bukan warga sekitar. Namun dugaan itu dikesampingkan begitu petugas mendapat keterangan jika Tanu, pemilik ladang itu memiliki anak perempuan berumur 15 tahun, dan sudah memiliki suami.
Penyelidikan pun mengarah kepada Sinta Yuni Riwayati, anak Tanu. Dugaan bahwa Sinta adalah ibu kandung bayi tersebut menguat, begitu Sinta tiba-tiba menghilang diantara kerumunan warga yang bergerombol.
“Penyelidikan kami awali dengan mencari identitas Sinta, menurut warga Sinta menikah dengan Edi Mulyo Puji Handoko,’’ lanjutnya. Penyelidikan pun dimulai petugas dengan mendatangi Edi, di rumahnya di Dusun Ngambon, Desa Girimoyo, Karangploso. Kepada petugas, Edi mengaku jika sudah cukup lama meninggalkan Sinta. Namun begitu, Edi juga sempat mengatakan, saat ditinggalkannya delapan bulan lalu, istrinya itu sedang hamil.
Begitu mendapat keterangan dari Edi, petugas pun selanjutnya mendatangi rumah Sinta. Diluar dugaan, Sinta mengakui perbuatannya. Kepada petugas, Sinta mengatakan jika dirinya yang membuang bayi tersebut. “Iya saya yang membuang dan menguburkan bayi itu, setelah kondisinya sudah tidak bernyawa,’’ kata Sinta. Mendapat keterangan tersebut, petugas pun langsung mengamankan Sinta, berikut barang bukti cangkul yang digunakan membuat lubang untuk mengubur mayat bayi, pakaian serta celana yang digunakan Sinta saat melahirkan pun juga diamankan sebagai barang bukti. (ira/mar)

Gelapkan Uang Tanah, Pengacara Dipolisikan



Sabtu, 06 Agustus 2011 14:05
MALANG– Pasangan suami istri, Waluyo S Putro dan Lilik Kartini, istrinya, warga Perum Sulfat Nirwana Regency Malang, kemarin resmi diperkarakan ke Polres Malang oleh kakak-adik Mustakim Sukirno, 65 tahun dan Mustakim, 64 tahun. Waluyo yang berprofesi sebagai pengacara itu, dilaporkan dengan tuduhan penggelapan uang hasil penjualan tanah.
Kasus penggelapan itu sendiri, saat ini masih dalam tahap penyidikan petugas Unit I Reskrim Polres Malang. Kemarin, kakak-adik warga Perum Saptorenggo-Pakis dan adiknya warga Dusun Karangjuwet, Desa Donowarih, Karangploso itu, dimintai keterangannya sebagai korban. Menurut kakak-adik tersebut melalui pengacaranya Syarif Hadi Suryono, SH, bahwa sebetulnya pengaduan terkait penggelapan itu sudah sekitar sebulan lalu. Surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolres Malang AKBP Rinto Djatmono, dikirim kakak-adik itu pada 4 Juli lalu. Dalam surat pengaduan itu, keduanya mengadukan Waluyo S Putro, SH.
“Karena selama ini masih proses proses penyelidikan, akhirnya begitu pengaduan kami kuat, penyidik baru mulai proses ke penyidikan hari ini (kemarin, red) dengan meminta keterangan kedua korban,” ungkap Syarif.
Awal terjadinya penggelapan sendiri ? Diterangkan kedua kakak-adik bahwa permasalahan berawal pada Maret 2008 lalu, setelah meninggalnya Salim, warga Desa Ngijo, Karangploso. (alm) Salim adalah paman dari kakak-adik itu serta kesebelas saudara lainnya. Lantaran (alm) Salim tidak memiliki anak atau adik, maka untuk ahli waris tanah yang berhak menerima adalah keponakannya. Termasuk Mustakim Sukirno, yang diketahui pensiunan DLLAJ dan Mustakim, pensiunan TNI-AD ini.
Selanjutnya untuk pembagiannya, para ahli waris lalu menunjuk pengacara Syarif Hadi Suryono, SH untuk mengurusi pembagian tanah warisan seluas 2555 M2. Mendapat amanah itu, Syarif tidak turun tangan langsung. Dia meminta Waluyo S Putro, SH, untuk mengurusi di lapangannya. “Waluyo itu dulunya adalah anak buah saya,” ujar Syarif.
Setelah dilakukan proses panjang, akhirnya pada 2009 tanah yang oleh Waluyo diatasnamakan istrinya Lilik Kartini, terjual dengan harga Rp 450 juta. Uang penjualan tanah itu sebetulnya untuk dibagikan kepada ahli waris dan sebagian untuk membayar honor pengacara. Namun, kenyataannya uang hasil penjualan tanah itu oleh Waluyo tidak diberikan. Sebaliknya uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya. Seperti dibelikan rumah di Perum Sulfat Nirwana dan membeli mobil.
“Sebelum tanah kami terjual, Waluyo itu sebelumnya telah mengumpulkan kami pada tengah malam pada 2008. Dia meminta kami untuk tanda tangan yang ternyata adalah akta jual beli fiktif dimana diterangkan bahwa kami telah menjual tanah kepada Lilik Kartini, seharga Rp 19 juta. Padahal saat itu diluar kesadaran kami, dan kami juga tidak pernah bertemu atau menerima sepersen uang pun dari Lilik Kartini,” terang Mustakim, yang dibenarkan pengacaranya.
Dari kejadian itu, akhirnya para ahli waris menagih kepada Waluyo. Namun, Waluyo terus berbelit dan tidak mau mengembalikan. Para ahli waris lalu menagih kepada Syarif, dengan menuduh Syarif ikut menikmati uangnya. Tetapi setelah dijelaskan tidak pernah menerima uang, akhirnya para ahli waris yang tidak terima lantas mengadukannya ke Polres Malang. (agp/mar)

Ibu Usia 15 Melahirkan, Bayi Dikubur Hidup dan Dimakan Anjing

Minggu, 7 Agustus 2011

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Entah apa yang dipikirkan Melati. Perempuan warga Karangploso Malang ini tega menguburkan anak kandungnya saat masih benafas. Tragisnya lagi darah dagingnya itu akhirnya dimakan oleh anjing milik tetangganya. Kejadian ini berawal ketika pada 31 Juli 2011 sekitar pukul 21.00 WIB, Melati melahirkan bayi laki-laki di kamar tanpa bantuan siapa pun. "Hanya nangis sebentar," tutur  Melati tentang kondisi anaknya waktu itu.
Tak lama kemudian, sekujur tubuh bayi itu membiru, dan ia pun panik. Saat itu, seisi rumah sedang tidur dan ia mengendap-endap keluar rumah sambil membawa tas kresek bersisi bayi yang masih bernyawa. Bayi dalam tas kresek itu kemudian diletakkannya di dalam palungan tempat makanan sapi.
Esoknya, Melati membawa bayi yang menurutnya itu bernyawa ke kebun belakang rumah. Di situ ia menggali lubang dan meletakkan anaknya di situ. "Lalu saya menguburkannya di situ," katanya sambil menahan isak tangis.
Ketika ditemukan petugas, bayi ini kondisinya sudah dimakan anjing. "Separonya sudah dimakan anjing. Juga kedua tangannya," kata Aiptu Purnomo, Kanit Reskrim Polsek Karangploso.
Sembari mengirimkan mayat bayi itu untuk diotopsi di Kamar Jenazah RSU Dr Saiful Anwar Kota Malang, polisi mulai mencari siapa pembuang bayi malang itu. Tak butuh waktu lama, Melati pun menjadi sasaran utama polisi. Gadis 15 tahun itu pun mengakui semua perbuatannya kepada penyidik.
"Melati mengakui bayi itu anaknya. Kini kami mengamankan barang bukti berupa lembaran kain, cangkul, baju, celana legging, dan celana dalam Melati," kata Purnomo.
Bayi itu buah hubungan Melati dengan Edi (29) warga Ngambon, Kecamatan Karangploso. Mereka menikah secara siri pada Juli 2010, saat usia Melati masih 14 tahun.

Anjing Gendut Pengungkap Pembunuhan Bayi Melati

Minggu, 7 Agustus 2011 09:37 WIB

 
PENEMU BAYI - Gendut, anjing penemu bayi yang dikubur SYR (15) di Desa Donowarih, Karangploso, Kabupaten Malang, Sabtu (6/8/2011).


TRIBUNEWS.COM, MALANG - Anjing bernama Gendut, milik Prayogi (14), warga Dusun Boro Karangan RT 38 RW 10 Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang ini cerdas. Dari anjing berusia sekitar 3 tahun ini berhasil mengungkap dugaan pembunuhan yang dilakukan Melati, nama samaran (15), tetangga Prayogi, yang tega mengubur bayi yang dilahirkannya.
Ceritanya, Sabtu (6/8/2011) pukul 07.00 WIB, seusai diberi makan sekepal nasi oleh Prayogi, Gendut pun dilepas. Dasar anjing, meskipun kenyang, ia pun berusaha mencari makanan yang layak-sebab hampir setiap harinya ia diberi makan nasi.
"Setiap hari Gendut saya kasih makan nasi, Mas. Maklum, kami tidak punya uang untuk beli daging. Kalau pun ada, kami mencampur sedikit daging dalam nasi itu," kata Prayogi kepada Surya, ditemui di lokasi kejadian, Sabtu (6/8/2011).
Di luar dugaan semua orang, ternyata Gendut mendapatkan daging ketika menggali di kebun di belakang rumah Melati. Tetapi onggokan daging yang digondol Gendut itu malah mengejutkan Prayogi. "Saya kaget, gendut kok bawa daging. Dan setelah saya lihat, ternyata ada kakinya," kata siswa kelas 3 SMP itu.
Prayogi bergegas melaporkan jasad bayi tanpa lengan dan kepala itu ke orangtuanya, yang kemudian melanjutkan laporan itu ke Ketua RT setempat, Supandri. Laporan berantai itu pun sampai ke Polsek Karangploso.
Setelah mengamankan mayat bayi itu, polisi pun menelusuri jejak Gendut dan mendapatkan kepala si bayi yang tinggal separo teronggok dalam sebuah lubang di kebun.
Terungkaplah kemudian, bayi itu buah hubungan Melati dengan Edi (29) warga Ngambon, Kecamatan Karangploso. Merek menikah secara siri pada Juli 2010, saat usia Melati masih 14 tahun. Namun, empat bulan kemudian, tanpa sebab jelas, Edi meninggalkan Melati yang sudah mengandung.