Minggu, 27 November 2011

Lahan Galian Sudah Deal

Senin, 21 November 2011 14:36
KARANGPLOSO–Niatan PDAM Kota Malang untuk membeli lahan penambangan yang dilakukan warga di sekitar sumber air Karangan, Desa Donowarih Kecamatan Karangploso sudah ada titik terang. Pemilik lahan dengan PDAM sudah ada deal atau kesepakatan untuk pembelian tiga lahan lokasi penambangan batu itu.
Seperti diketahui, penambangan illegal yang belum mengantongi izin dari Pemkab Malang itu menjadi pemicu keruhnya air sumber yang menjadi bahan baku utama PDAM Kota Malang. Lokasi tambang dengan sumber air hanya beberapa meter saja. Saat hujan, sisa penambangan membuat air di sumber menjadi keruh.
“Antara PDAM Kota Malang dengan pemilik lahan sudah ada deal. Tapi, saya belum mengetahui secara detail kesepakatan atau deal yang sudah dilakukan kedua belah pihak, karena kesepakatan itu dibuat kedua belah pihak,” kata Camat Karangploso, Suroto kepada Malang Post, usai meninjau lokasi penambangan batu di Karangan, kemarin.
Batu-batuan yang semula berfungsi sebagai penahan sekaligus filter alam air gunung  yang mengalir di  sungai bawah tanah berkurang karena terus dilakukan eksplorasi. Akibat penambangan batu, air yang mengalir diatas permukaan merembes ke sungai bawah tanah. Ini karena semakin berkurangnya batu-batuan yang berfungsi sebagai pelindung sungai bawah tanah.
Untuk diketahui, air di sumber air Karangan berasal dari aliran sungai bawah tanah pegunungan. Luasan lahan yang akan dibebaskan mencapai 5000 meter persegi.
“Sampai saat ini, penambangan disana belum memiliki izin. Dua pengelola penambangan sudah mengajukan izin kepada kami. Tapi, kami belum memberikan rekomendasi untuk penyampaian izin ke ESDM,” ungkapnya.
Untuk memberikan izin penambangan, pihaknya akan melihat dahulu bagaimana lokasinya. Apakah lokasinya membahayakan bagi keselamatan penambang dan lingkungan. Jika mengganggu, mantan Kabag Human itu tidak akan mengeluarkan rekomendasi. Jika sebaliknya, bisa saja dikeluarkan rekomendasi. Tapi, jika teknik penambangannya belum sesuai dengan aturan, ESDM akan melakukan pembinaan.
“Di Karangploso ada empat desa yang menjadi daerah penambangan Sirtu, Desa Donowarih, Girimoyo, Mbocek dan Ngenep. Sampai saat ini, baru dua desa yang mengajukan permohonan izin, dari Donowarih dan Girimoyo,” terangnya.
Sebelumnya, kecamatan dan ESDM sudah melakukan pembinaan kepada para pemilik dan penambang yang ada di Karangploso pada Agustus lalu. Semua sudah dihimbau untuk mengajukan izin penambangan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami juga sudah menghimbau agar mereka tidak melakukan penambangan saat hujan tiba. Dimusim hujan sangat rawan terjadinya longsor, karena banyak dinding tebing yang sudah retak di lokasi penambangan,” ingatnya. (aim/jon)                                 


PDAM Selamatkan Kawasan Sekitar Sumber Air


MALANG,KORANRAKYAT.COM
Untuk menjaga mutu air pelanggan, PDAM Kota Malang berancang-ancang beli lahan yang selama ini digunakan warga untuk penambangan ilegal di sekitar broncaptering di sumber air Karangan, Desa Donowarih, Karangploso. Aktivitas penambangan itu jadi ancaman pemicu air keruh.
Dirut PDAM Kota Malang, HM Jemianto menjelaskan, pembelian lahan yang digunakan warga sebagai area penambangan batu untuk mengamankan mutu air di broncaptering atau penangkap air di sumber air Karangan.
Sebab aktifitas penambangan batu di sekitar sumber air tersebut berdampak pada keruhnya aliran air. Pasalnya batu-batuan yang semula berfungsi sebagai penahan sekaligus filter alam air gunung yang mengalir di sungai bawah tanah berkurang karena ditambang.
Selain itu, akibat penambangan batu, air yang mengalir diatas permukaan merembes ke sungai bawah tanah. Ini karena semakin berkurangnya batu-batuan yang berfungsi sebagai pelindung sungai bawah tanah.
Untuk diketahui, broncpatering di sumber air Karangan berasal dari aliran sungai bawah tanah. Air yang mengalir di sungai bawah tanah itu berasal dari air pegunungan.
Jemianto menjelaskan, luasan lahan yang mesti dibeli dari warga sekitar 5.000 meter persegi. Di lahan seluas ini terdapat tujuh titik penambangan batu. Pembelian lahan ini sekaligus penyelamatan lingkungan.
Sebab jika sudah dibeli, maka kubangan-kubangan akibat penambangan ditimbun lagi menggunakan batu-batuan. Dibawah batu-batuan akan diberi ijuk sebagai pelapis, kemudian ditambah lapisan pasir serta ditimbun lagi menggunakan tanah.
Setelah penimbunan, PDAM pastikan menghijukan lagi dengan melakukan penghijauan diatas lahan bekas galian tambang. “Sebelumnya, PDAM Kota Malang sudah membeli lahan seluas 2,5 hektare. Lalu dijadikan sebagai lahan penghijauan,” jelasnya.
Mantan Kepala Perpustakaan Kota Malang ini mengatakan, targetnya pembelian lahan seluas 5.000 meter persegi itu dilakukan pada tahun 2012. “Pembelian lahan sesuai aturan yang berlaku. Pembeliannya harus menggunakan harga appraisal,” paparnya.
Sebelumnya pada akhir 2010 lalu, PDAM sudah menjajaki pembelian lahan yang dijadikan warga sebagai tempat penambangan batu. Sebagai upaya jangka pendek melindungi aliran air agar bebas keruh, PDAM memasang filter pasir lambat di broncaptering sumber air Karangan. “Sekarang sedang disiapkan filter, sedang dirancang agar segera dipasang,” jelasnya.(yn)
.

sumber :http://www.koranrakyat.com/2011/11/pdam-selamatkan-kawasan-sekitar-sumber-air/