Senin, 08 Agustus 2011

Suami Melati Tak Akui Bayi yang Dimakan Anjing Itu Anaknya

Minggu, 7 Agustus 2011 09:05 WIB
 
TIDAK UTUH - Sisa-sisa tubuh orok yang baru dilahirkan Melati dievakuasi.


TRIBUNNEWS.COM - Mengapa Melati tega mengubur hidup-hidup anak kandungnya yang baru saja dilahirkan? Ternyata, Edy, suaminya tak mengakui bayi itu adalah anaknya.
Melati memang merahasiakan kehamilannya dan tega mengubur bayinya, Melati berdalih takut pada suaminya. Menurut Melati, Edi tidak percaya bayi dalam kandungan itu adalah anaknya.
Maka, sejak saat itu, yang tahu ihwal kehamilan ini hanya mereka berdua. "Sumpah, ini anak Edi," kata Melati, air matanya pun meleleh membasahi pipi tembemnya.
Melati tega menguburkan anak kandungnya saat masih benafas. Tragisnya lagi darah dagingnya itu akhirnya dimakan oleh anjing milik tetangganya.
Melati kini pasrah meski menghadapi ancaman penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 341 KUHP subsider UU Perlindungan Anak Nomer 23 Tahun 2002 Pasal 80 ayat 3 dan 4. Sebentar lagi ia akan dipindahkan ke tahanan Polres Malang untuk ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang.
Terungkaplah kemudian, bayi itu buah hubungan Melati dengan Edi (29) warga Ngambon, Kecamatan Karangploso. Merek menikah secara siri pada Juli 2010, saat usia Melati masih 14 tahun. Namun, empat bulan kemudian, tanpa sebab jelas, Edi meninggalkan Melati yang sudah mengandung.

Gadis Tak Tamat SD Nekat Bunuh Bayi yang Dilahirkan

Minggu, 07/08/2011 13:41 WIB

Muhammad Aminudin - detikSurabaya

Malang - Berdalih karena ketakutan, Sinta Yuni Riwayati, nekat mengubur bayi laki-laki yang baru dilahirkan. Akibat perbuatannya, gadis berusia 15 tahun ini harus berurusan dengan polisi.

Terbongkarnya aksi warga Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, ini berawal dari seekor anjing milik Prayogi (13), warga setempat yang memungut tubuh bayi yang telah mati, Sabtu (6/8/2011) kemarin.

Menyaksikan anjingnya membawa mayat bayi, Prayogi kemudian melapor kepada RT serta warga lainnya, bersamaan juga aparat kepolisian juga didatangkan ke lokasi kejadian.

Petugas tengah melakukan olah tempat kejadian perkara menemukan tubuh bayi telah membusuk, dan sebagian organ tubuhnya lepas, seperti tangan serta bagian kepalanya. Bahkan, sebuah bekas galian sedalam 25 centimeter juga ditemukan tak jauh dari lokasi mayat bayi itu digondol anjing.

"Bayi itu sebelumnya dikubur dan terendus anjing sehingga dibawa dari lubang galian," kata Kapolsek Karangploso AKP Sugeng Hardianto kepada wartawan di mapolsek Jalan Raya Karangploso, Minggu (7/8/2011).

Sugeng mengaku, penyelidikan kemudian dilakukan untuk menemukan ibu dari bayi laki-laki itu, hingga tak berselang lama mencurigai Sinta yang bertempat tinggal tak jauh dari tempat kejadian.

Saat didatangi petugas di rumahnya, Sinta tak kuasa untuk menyembunyikan perbuatannya dan mengakui jika bayi itu dirinya yang menguburnya. "Kecurigaan kami pada tersangka, terbukti dan mengaku telah menguburnya akhir Juli kemarin," terang Sugeng.

Kepada petugas, gadis protolan sekolah dasar ini berdalih rasa takut membawa dirinya nekat membunuh dan mengubur bayi yang dilahirkan pada 31 Juli 2011 tersebut. Proses kelahiran sendiri berjalan tanpa sepegentahuan seorang pun di rumahnya.

"Katanya setelah dimandikan, tersangka mengubur bayi itu di pekarangan belakang rumahnya," ungkap Sugeng menirukan keterangan tersangka.

Sinta sendiri sempat mempunyai hubungan pernikahan dengan Edi seorang pemuda setempat. Tapi belakangan hubungan itu kandas, dan keduanya memilih tinggal berpisah. Sinta sendiri memilih merahasiakan identitas ayah dari bayi lelaki itu.

Karena perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. "Siang ini berkas serta tersangka kami limpahkan ke UPPA Polres Malang, untuk ditindaklanjuti," ujar Sugeng.

(bdh/bdh)

Kamis, 04 Agustus 2011

Warga Usir Kiai Mukhlas


Kamis, 25 November 2010 15:01
MALANG- Lolos dari jeratan pidana, namun Kiai Mukhlas mendapatkan sanksi sosial dari warga di tempat tinggalnya, Desa Donowarih, Karangploso. Kiai mesum ini diharuskan hengkang dari desa tersebut karena dinilai menimbulkan keresahan. Apalagi, sejak Rabu (24/11) atau pascadilepaskan oleh Polres Malang, suasana Desa Donowarih langsung bergejolak. Malam itu, sekitar pukul 20.00, tersiar kabar, warga akan menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kediaman Kiai Mukhlas.
Untungnya, aksi itu berhasil diredam sejumlah tokoh masyarakat yang langsung menggelar rapat di rumah Kiai Mustain, yang masih saudara dekat Kiai Mukhlas. Rapat itu dihadiri perwakilan warga dan tokoh masyarakat. Sayangnya, pertemuan di rumah tersebut tidak memberikan hasil yang baik sehingga rapat pun dipindah ke Mapolsek Karangploso dan diikuti muspika. Sekretaris Desa Donowarih, Heri Wahyudi mengungkapkan, di dalam rapat itu juga tidak ditemukan titik temu, lantaran warga menginginkan Kiai Mukhlas hengkang dari desa tersebut. Menurut Heri, pengusiran Kiai Mukhlas itu merupakan satu-satunya jalan agar Desa Donowarih kembali kondusif.
Untuk meredam dan menyelesaikan masalah ini agar tidak berlarut-larut, Kapolsek Karangploso, Iptu Sugeng Hardianto membawa korban DW dan KS, suaminya, perwakilan warga dan tokoh masyarakat di sana ke Polres Malang, kemarin. “Karena itu, hari ini (kemarin) masalah itu dibawa ke Polres Malang untuk mendapat jawaban,” lanjut Heri.
Dia menambahkan, saat ini pihak keluarga Kiai Mukhlas hanya bisa pasrah dan menyerahkan persoalan itu kepada masyarakat. Pihak keluarga bahkan melepas Kiai Mukhlas alias tidak menghiraukan lagi keadaannya.  “Pihak keluarga sudah melepas Kiai Mukhlas. Kalau aparat, saat ini hanya menjaga agar tidak muncul aksi yang tidak kita inginkan,” pungkas Heri. Sementara itu, suami korban, KS membenarkan bahwa sanksi sosiallah yang berlaku untuk kiai tersebut. Diakuinya, saat mendatani Polres Malang kemarin, disarankan agar masyarakat sendiri yang memberi sanksi kepada yang bersangkutan.
“Karena tidak ada pidana, Polres tak bisa apa-apa. Ya berarti sanksi sosial untuk dia berlaku. Kalau anak muda disini pinginnya hukum rimba. Tapi tetap kita redam,” katanya semalam dihubungi Malang Post. KS juga menyatakan, keinginan masyarakat agar Kiai Mukhlas hengkang dari desa itu, juga demi membersihkan nama lembaga Al Hidayah. “Tokoh masyarakat sepakat Kiai Mukhlas harus hijrah dengan kesadaran sendiri. Biar nama Al Hidayah bersih. Polisi juga menyarankan hukum adat atau sanksi sosial,” bebernya. KS sendiri sempat mendengar dari pelaku bahwa korban perbuatan mesumnya bukan hanya istrinya. Di Desa Donowarih, ada sejumlah korban lainnya yang akhirnya mentok saat dilaporkan ke Polisi.  “Kalau ke pidana tidak bisa karena dianggap suka sama suka. Akhirnya, biarlah masyarakat yang menilai. Saat ini rumah tangga saya juga sudah baik-baik saja,” bebernya.

Kiai Mukhlas Dilepas, Akui Mesum 21 Kali

Sabtu, 04 Desember 2010


Selasa, 23 November 2010 14:41
KARANGPLOSO- Polres Malang akhirnya memulangkan Kiai Mukhlas yang dilaporkan berbuat cabul terhadap korban DW. Pengembalian salah satu pewaris Ponpes Al Hidayah di Desa Donowarih, Karangploso itu lantaran tak ada pasal dalam KUHP yang bisa dikenakan terhadapnya. Namun, kepada polisi dia mengaku sudah berbuat mesum atau berhubungan badan dengan korban hingga 21 kali. Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hartoyo mengatakan, sesuai keterangan Kiai Mukhlas, ternyata hubungan keduanya dilakukan atas dasar suka sama suka.
“Perbuatan itu telah dilakukan sejak tahun 2008 lalu,” terangnya. Selain perbuatan itu dilakukan suka sama suka, menurut Hartoyo, laporan korban juga lemah dari sisi hukum. Pasalnya, bakal sulit sekali membuktikan tuduhan tersebut kepada Kiai Mukhlas, karena alasan Kiai Mukhlas dia melakukannya dengan alasan suka sama suka. Alasan itulah yang mendasari Polres Malang tidak meneruskan kasus tersebut dan mengembalikan yang bersangkutan kepada keluarga.
“Mukhlas hanya kami amankan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di masyarakat,” lanjut dia. Saat diperiksa, diakui bila perbuatan mesum mereka dilakukan di sejumlah hotel di Malang Raya. Terlepas dari proses awal tindakan mesum itu, yang jelas tuduhan DW sulit dibuktikan.
Sementara itu, kondisi di kediaman kiai tersebut terlihat sepi lantaran ditinggal oleh penghuninya. Meski demikian, seorang anggota TNI AD tampak hilir mudik di lembaga Pendidikan Al Hidayah yang satu komplek dengan kediaman Muhklas. Hal itu dilakukan untuk memantau perkembangan terkini, waspada terhadap amuk massa.
Kepetengan Donowarih, Jupri menambahkan, pihaknya akan melakukan pengaman di sekitar kediaman Mukhlas. Hal itu demi mengantisipasi aksi anarkis yang kemungkinan dilakukan sejumlah pihak. Jupri khawatir ada aksi massa lantaran hal serupa pernah terjadi di Dusun Duwet. “Dulu di Karangjuwet massa melempari rumah orang yang membacok warga, kami akan berjaga agar hal serupa tak terjadi di sini,” akunya. Dia sendiri tak kaget dengan munculnya pemberitaan mengenai Kiai Muklhas di media massa. Mengingat tahun 2009, kabar itu sudah sering menjadi gunjingan masyarakat meski tanpa bukti. Dia sendiri menyesalkan tingkahlaku Mukhlas yang menjadi tokoh penting di Donowarih.
”Beliau itu tokoh penting, juga kiai, dan selama ini terlihat baik dalam bermasyarakat,” katanya. Sekdes Donowarih, Heri Wahyudi mengaku pihaknya akan bersikap waspada. Sampai malam tadi, Heri melaporkan belum ada kegiatan warga yang terindikasi menjadi aksi massa. Sampai berita ini diturunkan, belum diketahui kemana sang Kiai itu bermukim. Sesuai informasi dari Sekdes, dia belum melihat Mukhlas kembali ke komplek Al Hidayah. Kiai itu juga tak mungkin berada di rumah mantan istri pertamanya Br (guru Al Hidayah) yang berjarak sekitar 300 meter dari kediamannya.
Seperti diketahui, pengasuh ponpes tersebut, KH Mukhlas, dituding melakukan pencabulan, terhadap ibu dua anak warga setempat. Bahkan wanita berinisial DW itu, sampai harus melayani nafsu birahi oknum tersebut.  Kasus ini mencuat setelah suami DW, berinisial KS, melaporkan ke Polres Malang.

Kiai yang Dilaporkan Cabul Minta Perlindungan Polisi

Sabtu, 04 Desember 2010



Malang - MK(50), seorang kiai dan juga pengasuh ponpes Al-Hidayah di Desa Donowarih, Karangploso, Kabupaten Malang, meminta perlindungan ke Polres Malang.

Pasalnya, MK dilaporkan oleh Lara (29)-bukan nama sebenarnya-, dalam kasus pencabulan. MK meminta perlindungan untuk menghindari sasaran amuk massa.

"MK ada di sini (mapolres,red), setelah datang sendiri untuk meminta perlindungan," kata Kasat Reskrim Polres Malang AKP Hartoyo ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/11/2010).

Hartoyo mengatakan, maksud MK untuk meminta perlindungan juga diperkuat dengan membuat surat pernyataan. "MK juga membuat surat pernyataan atas keputusannya ini," tutur Hartoyo.

Kondisi masyarakat sekitar tempat tinggal MK mulai bergelok pasca laporan Lara. Dampaknya MK bisa menjadi sasaran amuk massa. "Situasinya sudah tak kondusif, bahaya amuk massa bisa mengancam MK, mungkin itu menjadi pertimbangan dia meminta perlindungan," ungkap Hartoyo.

Ditanya sampai kapan MK akan meminta perlindungan polisi, Hartoyo menuturkan, setelah kondisi di masyarakat kondusif kembali. Hartoyo mengungkapkan, kasus asusila dilaporkan korban tak bisa diproses hukum, minimnya bukti dan saksi serta ada kepastian kasus tersebut terjadi atas dasar suka sama suka menjadi penyebabnya.

"Untuk asusila yang dilaporkan korban, kami tidak bisa memprosesnya. Namun, untuk kemungkinan adanya unsur pidana lain masih kita dalami," tandasnya. (wln/wln)