| Sabtu, 06 Agustus 2011 14:05 |
MALANG– Pasangan suami istri, Waluyo S Putro dan Lilik Kartini, istrinya, warga Perum Sulfat Nirwana Regency Malang, kemarin resmi diperkarakan ke Polres Malang oleh kakak-adik Mustakim Sukirno, 65 tahun dan Mustakim, 64 tahun. Waluyo yang berprofesi sebagai pengacara itu, dilaporkan dengan tuduhan penggelapan uang hasil penjualan tanah.Kasus penggelapan itu sendiri, saat ini masih dalam tahap penyidikan petugas Unit I Reskrim Polres Malang. Kemarin, kakak-adik warga Perum Saptorenggo-Pakis dan adiknya warga Dusun Karangjuwet, Desa Donowarih, Karangploso itu, dimintai keterangannya sebagai korban. Menurut kakak-adik tersebut melalui pengacaranya Syarif Hadi Suryono, SH, bahwa sebetulnya pengaduan terkait penggelapan itu sudah sekitar sebulan lalu. Surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolres Malang AKBP Rinto Djatmono, dikirim kakak-adik itu pada 4 Juli lalu. Dalam surat pengaduan itu, keduanya mengadukan Waluyo S Putro, SH. “Karena selama ini masih proses proses penyelidikan, akhirnya begitu pengaduan kami kuat, penyidik baru mulai proses ke penyidikan hari ini (kemarin, red) dengan meminta keterangan kedua korban,” ungkap Syarif. Awal terjadinya penggelapan sendiri ? Diterangkan kedua kakak-adik bahwa permasalahan berawal pada Maret 2008 lalu, setelah meninggalnya Salim, warga Desa Ngijo, Karangploso. (alm) Salim adalah paman dari kakak-adik itu serta kesebelas saudara lainnya. Lantaran (alm) Salim tidak memiliki anak atau adik, maka untuk ahli waris tanah yang berhak menerima adalah keponakannya. Termasuk Mustakim Sukirno, yang diketahui pensiunan DLLAJ dan Mustakim, pensiunan TNI-AD ini. Selanjutnya untuk pembagiannya, para ahli waris lalu menunjuk pengacara Syarif Hadi Suryono, SH untuk mengurusi pembagian tanah warisan seluas 2555 M2. Mendapat amanah itu, Syarif tidak turun tangan langsung. Dia meminta Waluyo S Putro, SH, untuk mengurusi di lapangannya. “Waluyo itu dulunya adalah anak buah saya,” ujar Syarif. Setelah dilakukan proses panjang, akhirnya pada 2009 tanah yang oleh Waluyo diatasnamakan istrinya Lilik Kartini, terjual dengan harga Rp 450 juta. Uang penjualan tanah itu sebetulnya untuk dibagikan kepada ahli waris dan sebagian untuk membayar honor pengacara. Namun, kenyataannya uang hasil penjualan tanah itu oleh Waluyo tidak diberikan. Sebaliknya uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya. Seperti dibelikan rumah di Perum Sulfat Nirwana dan membeli mobil. “Sebelum tanah kami terjual, Waluyo itu sebelumnya telah mengumpulkan kami pada tengah malam pada 2008. Dia meminta kami untuk tanda tangan yang ternyata adalah akta jual beli fiktif dimana diterangkan bahwa kami telah menjual tanah kepada Lilik Kartini, seharga Rp 19 juta. Padahal saat itu diluar kesadaran kami, dan kami juga tidak pernah bertemu atau menerima sepersen uang pun dari Lilik Kartini,” terang Mustakim, yang dibenarkan pengacaranya. Dari kejadian itu, akhirnya para ahli waris menagih kepada Waluyo. Namun, Waluyo terus berbelit dan tidak mau mengembalikan. Para ahli waris lalu menagih kepada Syarif, dengan menuduh Syarif ikut menikmati uangnya. Tetapi setelah dijelaskan tidak pernah menerima uang, akhirnya para ahli waris yang tidak terima lantas mengadukannya ke Polres Malang. (agp/mar) |
Senin, 08 Agustus 2011
Gelapkan Uang Tanah, Pengacara Dipolisikan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
MALANG– Pasangan suami istri, Waluyo S Putro dan Lilik Kartini, istrinya, warga Perum Sulfat Nirwana Regency Malang, kemarin resmi diperkarakan ke Polres Malang oleh kakak-adik Mustakim Sukirno, 65 tahun dan Mustakim, 64 tahun. Waluyo yang berprofesi sebagai pengacara itu, dilaporkan dengan tuduhan penggelapan uang hasil penjualan tanah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar