Senin, 08 Agustus 2011

Pernah Berhubungan dengan PIL



Minggu, 07 Agustus 2011 16:26
KEPANJEN- Sinta Yuni Riwayati, ibu yang tega membunuh lalu mengubur bayi yang baru dilahirkannya bakal tinggal lama di penjara. Dari hasil pemeriksaan, warga Dusun Karangan RT39 RW10, Desa Donowarih, Karangploso tersebut terbukti melakukan perencanaan menghilangkan nyawa bayi yang dilahirkannya. Polisi sendiri, menerapkan pasal berlapis kepada wanita yang masih berusia 15 tahun ini.  Yakni Pasal 342 KUHP tentang rencana menghilangkan nyawa bayi yang dilahirkan dan Pasal 80 ayat 3 serta 4 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 / 2002. “Kedua pasal yang kami jeratkan itu, sudah sesuai dan cukup bukti dengan apa yang dilakukan oleh tersangka Sinta,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hartoyo.
Dia mengatakan hal ini, setelah Sinta yang dilimpahkan penanganannya oleh Polsek Karangploso usai diperiksa anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang.  Selama menjalani pemeriksaan dan proses persidangan nanti, Hartoyo mengatakan, Sinta akan didampingi pengacara yang ditunjuk dan disiapkan Polres Malang, yaitu Bambang Suherwono, SH.
Seperti diketahui, mayat bayi laki-laki ditemukan di Dusun Karangan, Desa Donowarih, Karangploso. Saat ditemukan, kondisi sangat memprihatinkan,karena  salah satu potongan tubuh bayi tersebut digigit anjing.
Sebagai pelengkap, polisi juga menyertakan  barang bukti, seperti cangkul, kain mukenah yang digunakan membungkus bayi, serta pakaian yang dipakai saat melahirkan. “Kami juga menyerahkan visum dari Puskesmas Karangploso serta bukti bahwa tersangka juga dalam keadaan sehat,” ujar Kapolsek Karangploso, AKP Sugeng Hardianto kemarin.
Sementara itu, saat disidik di ruang UPPA, raut wajah Sinta terlihat lesu seakan menanggung beban cukup berat. Berulangkali, wajahnya terus menunduk seakan menyesali perbuatannya yang sudah membunuh buah hatinya sendiri.
“Saya membunuh karena takut kalau anak saya itu tidak diakui oleh suami saya. Sebab, saya sudah lama pisah ranjang dengannya,” ujarnya. Yang menarik, dia juga mengaku kalau memiliki pria idaman lain (PIL) setelah pisah ranjang dengan suaminya. Pria yang dikatakan bernama Bayu alias Yanto asal Karangploso itu, diakuinya sempat berhubungan badan dengannya. “Dia memang kekasih saya. Tapi, saya melakukan hubungan intim dengannya sudah dalam kondisi hamil. Sayangnya, setelah seminggu kemudian, dia menghindar. Saya kalut dan saya nekat membunuh bayi saya sendiri setelah lahir,” urainya.
Pengakuannya ini, juga sempat disampaikan kepada penyidik Polsek Karangploso, awal kali diperiksa.

Susiati : Dia Tetap Anak Saya
APAPUN kesalahan yang dilakukan anak, orangtua pasti tetap menanggung beban. Sama halnya dengan orangtua Sinta, yakni Tanu dan Susiati. “Apapun yang dilakukan, dia tetap anak saya. Saya juga yakin dia tidak pernah bermaksud untuk menghabisi nyawa anaknya sendiri. Saya yakin itu,’’ tegas Susiati. Ditemui Malang Post di rumahnya, dia dan suaminya baru saja pulang usai menemani Sinta diperiksa di Polsek Karangploso. Yang membuat hatinya trenyuh, Sinta berulangkali meminta maaf kepada dirinya. Termasuk memeluk Tanu, ayahnya. “Saya sempat berucap ke dia, kenapa tidak cerita masalahnya kepada saya,” lanjut Susiati. Sebenarnya, dia bermaksud ikut mengantarkan anaknya tersebut ke Polres Malang. Namun pertimbangan petugas, dia pun menggagalkan rencananya dan memilih akan menguburkan jenazah anak kandung Sinta di TPU tidak jauh dari tempat tinggalnya. (agp/ira/mar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar