Senin, 21 November 2011 14:36 | ||
![]() Seperti diketahui, penambangan illegal yang belum mengantongi izin dari Pemkab Malang itu menjadi pemicu keruhnya air sumber yang menjadi bahan baku utama PDAM Kota Malang. Lokasi tambang dengan sumber air hanya beberapa meter saja. Saat hujan, sisa penambangan membuat air di sumber menjadi keruh. “Antara PDAM Kota Malang dengan pemilik lahan sudah ada deal. Tapi, saya belum mengetahui secara detail kesepakatan atau deal yang sudah dilakukan kedua belah pihak, karena kesepakatan itu dibuat kedua belah pihak,” kata Camat Karangploso, Suroto kepada Malang Post, usai meninjau lokasi penambangan batu di Karangan, kemarin. Batu-batuan yang semula berfungsi sebagai penahan sekaligus filter alam air gunung yang mengalir di sungai bawah tanah berkurang karena terus dilakukan eksplorasi. Akibat penambangan batu, air yang mengalir diatas permukaan merembes ke sungai bawah tanah. Ini karena semakin berkurangnya batu-batuan yang berfungsi sebagai pelindung sungai bawah tanah. Untuk diketahui, air di sumber air Karangan berasal dari aliran sungai bawah tanah pegunungan. Luasan lahan yang akan dibebaskan mencapai 5000 meter persegi. “Sampai saat ini, penambangan disana belum memiliki izin. Dua pengelola penambangan sudah mengajukan izin kepada kami. Tapi, kami belum memberikan rekomendasi untuk penyampaian izin ke ESDM,” ungkapnya. Untuk memberikan izin penambangan, pihaknya akan melihat dahulu bagaimana lokasinya. Apakah lokasinya membahayakan bagi keselamatan penambang dan lingkungan. Jika mengganggu, mantan Kabag Human itu tidak akan mengeluarkan rekomendasi. Jika sebaliknya, bisa saja dikeluarkan rekomendasi. Tapi, jika teknik penambangannya belum sesuai dengan aturan, ESDM akan melakukan pembinaan. “Di Karangploso ada empat desa yang menjadi daerah penambangan Sirtu, Desa Donowarih, Girimoyo, Mbocek dan Ngenep. Sampai saat ini, baru dua desa yang mengajukan permohonan izin, dari Donowarih dan Girimoyo,” terangnya. Sebelumnya, kecamatan dan ESDM sudah melakukan pembinaan kepada para pemilik dan penambang yang ada di Karangploso pada Agustus lalu. Semua sudah dihimbau untuk mengajukan izin penambangan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami juga sudah menghimbau agar mereka tidak melakukan penambangan saat hujan tiba. Dimusim hujan sangat rawan terjadinya longsor, karena banyak dinding tebing yang sudah retak di lokasi penambangan,” ingatnya. (aim/jon) |
Minggu, 27 November 2011
Lahan Galian Sudah Deal
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar