Jumat, 21 Oktober 2011 14:50 |
![]() Revisi itu, menerangkan jika retribusi bulanan untuk toko menjadi Rp 94,6 ribu. Harga itu, berlaku untuk toko dengan luas 15 meter persegi atau pun 16 meter persegi. “Apa yang menjadi perubahan retribusi bulanan tiba-tiba menjadi Rp 94,6 ribu, seluruh pedagang tidak tahu. Masalahnya, kami baru mendapat kertas revisi ini pada pagi tadi (kemarin). Itu pun, klarifikasi dari nominal yang diberlakukan tersebut tidak ada. Justru, mereka memakai rujukan retribusi bulanan yang sebelumnya akan diberlakukan Rp 110 ribu atau Rp 117 ribu, kini menjadi Rp 94,6 ribu,” kata Ida Noor Widayati salah satu pedagang Pasar Karangploso. Meski pada retribusi bulanan diturunkan, tambah ibu yang menempati toko pracangan dengan luas 15 meter persegi itu, namun pihaknya tetap akan melakukan penolakan pembayaran. Mengingat, uraian dari harga baru itu tidak ada. Termasuk, rencana kenaikan juga tidak dihimbau atau disosialisasikan lebih dahulu kepada pedagang. “Kami baru diberitahu rencana kenaikan retribusi, itu pada 29 September. Dengan kata lain, dua hari menjelang perberlakukan Perda No 10, sosialisaikan baru dilakukan kepada pedagang. Untuk itulah, penolakan retribusi tetap akan dilakukan. Caranya, pedagang tetap akan melakukan pembayaran retribusi dengan harga bulanan semula yakni seperti toko dengan luas 15 meter persegi, tetap membayar Rp 59 ribu,” tambahnya. Ditanya mengenai revisi bulanan yang diterima pedagang, Ida menjelaskan, selebaran kertas itu tertanda Kepala Unit Pelaksana Teknis Pasar Karangploso, Suyadi. Sementara isi yang tertuang dalam selebaran, hanya menjelaskan mengenai toko. “Dalam selebaran tertanda Kepala Pasar Karangploso ini hanya menerangkan tentang retribusi toko. Sementara untuk bedak, justru tidak dijelaskan. Padahal, bedak dan los mengalami perubahan kenaikan pula,” ungkapnya kepada Malang Post. Sebagaimana diberitakan, sejak Oktober ini pedagang Karangploso dibuat resah. Penyebabnya, muncul edaran Perda yang menjelaskan jika kenaikan retribusi hampir mencapai 100 persen. Akibatnya, sekitar 242 pedagang menyampaikan surat kepada Bupati Malang, yang isinya akan menolak kenaikan retribusi. (sit/jon) sumber : http://www.malang-post.com/index.php?option=com_content&view=article&id=37511:pedagang-pasar-krangploso-tetap-menolak&catid=66:merto-raya&Itemid=97. |
Kamis, 27 Oktober 2011
Pedagang Pasar Krangploso Tetap Menolak
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar