Jumat, 07 Oktober 2011 13:52 |
![]() Pemkot Malang sudah lama memanfaatkan tiga sumber air melalui nota perjanjian kerjasama (MoU). Setiap tiga tahun sekali MoU tersebut direvisi untuk melakukan sejumlah penyesuaian. Tahun ini, draft MoU direvisi untuk mengubah nilai kontribusi dalam perjanjian lama. Kontribusi yang diberikan Pemkot kepada Pemkab Malang selama ini sebesar Rp 65/m3. Saat ini masih terjadi negosiasi ulang nilai kontribusi yang akan dituangkan pada pembaharuan MoU. Pemkab Malang meminta tambahan kontribusi pemakaian air tiga sumber tersebut. Kontribusi yang ditawarkan Pemkab kepada Pemkot Malang sebesar Rp 150/m3 yang masih ditawar sebesar Rp 90/m3. Sehingga belum tercapai kesepakatan mengenai besaran kontribusi air dari dua pemerintahan tersebut. ”Masih perlu ada pertemuan lagi terkait kesepakatan kontribusi dalam pemakaian air, jika memang nantinya kedua belah pihak sepakat bisa dilanjut penandatangan MoU,” ujar Ir. Fathor Rachman, MM Kabag Kerjasama Pemkab Malang. Saat ini juga masih belum ada payung hukum yang mengatur kerjasama pemakaian sumber daya air. Akan tetapi hak dan kewajiban kedua belah pihak sudah tertuang didalam MoU yang bakal ditandatangani. Sementara itu menurut, Budi Iswoyo, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemkab Malang menambahkan sampai saat ini belum ada kesepakatan. Meski demikian pembicaraan sudah ada titik terang karena kedua belah pihak sudah saling menyebut angka. “Hal ini juga masih perlu dilaporkan pada Bupati, tinggal menunggu kata sepakat saja,” ungkap dia. Sementara itu, DPRD Kabupaten Malang menyarankan agar dibentuk Perda tersendiri mengenai pemanfaatan air antar daerah. Saat ini yang digodog dewan hanya Perda tentang pengaturan Sumber Daya Air (SDA) belum mencakup ke ranah kerjasama. SDA di wilayah Kabupaten Malang sangat banyak mencapai 560 sumber. “Kalau Raperda SDA yang akan didok itu isinya global karena induknya di PP 42/2008, hanya mengatur soal air permukaan, air bawah tanah dan sumber air, lebih mengenai menjaga keselamatan sumber air dan kewajiban konservasinya ” kata Ali Hartono Ketua Pansus Raperda SDA. Menurut Ali, Perda terkait pengelolaan SDA sangat mendesak, untuk meminimalisir konflik pemakaian air. Misalnya suatu ketika muncul adanya sumber air di pekarangan warga. Bila tidak ada payung hukum maka bisa saja terjadi pemanfaatan sumber air yang tidak pada tempatnya. “Kami ingin akan ada usulan dari eksekutif maupun inisiatif dari dewan. Jika ada sumber air yang berada di lahan milik perseorangan, apakah nanti pemerintah harus memberi ganti rugi?,” pungkasnya.(ary/jon) |
sumber : http://www.malang-post.com/index.php?option=com_content&view=article&id=36842:pemkab-pemkot-nego-kontribusi-tiga-sumber-air&catid=66:merto-raya&Itemid=97
Tidak ada komentar:
Posting Komentar