Kamis, 16 Desember 2010

Profil Desa Donowarih Kecamatan Karangploso




  SELAYANG PANDANG DESA DONOWARIH

Desa Donowarih adalah salah satu Desa yang berada di Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang Propinsi Jawa Timur terletak sebelah selatan kaki Gunung Arjuna bahkan sebagian dusunnya berada di lereng gunung, Topografi berupa dataran dan perbukitan serta berada pada ketinggian 600 sampai dengan 850 m dari permukaan air laut sehingga mengakibatkan desa ini berhawa sejuk dan dingin.
Luas wilayah 1.298,018 ha, pemanfaatan lahan untuk pemukiman, lahan persawahan, ladang, perkebunan, hutan dan lain-lain, Desa Donowarih termasuk mempunyai tanah yang subur untuk usaha pertanian sehingga masyarakat sebagian besar mempunyai usaha pertanian sayur-mayur, padi, jagung, tanaman buah-buahan (apel, jeruk), kopi, tebu pada lahan basah dan kering.
Dengan potensi topografi dataran, perbukitan di dukung dengan hijauanya tanaman dan pepohonan bila dipandang dari ketinggian gunung mujur merupakan panorama yang menarik bagi siapa saja yang berkunjung, dengan kehidupan masyarakat yang sederhana dan ramah, selain itu ada juga tempat bermain yang sejuk dan menarik dilengkapi kolam renang, lapangan tenes yang dapat dikunjungi masyarakat umum terdapat di area perumahan Argokencana.

Desa desa yang berbatasan antara lain sebelah utara Desa Bocek dan Hutan lindung, sebelah timur Desa Girimoyo, sebelah selatan Desa Pendem Kecamatan Junrejo Kota Batu, sebelah barat Desa Tawangargo.

LETAK GEOGRAFIS DAN TOPOGRAFI
 
A. BATAS WILAYAH
Sebelah Utara : Desa Bocek dan hutan lindung
Sebelah Timur : Desa Girimoyo dan Bocek
Sebelah selatan : Desa Pendem Kecamatan Junrejo Kota Batu
Sebelah Barat : Desa Tawangargo

B. ORBITASI DESA
Jarak tempuh ke Ibukota Kecamatan : 0.9 Km
Jarak tempuh ke Ibukota Kabupaten : 18 Km
Jarak tempuh ke Ibukota Propinsi : 81 Km
Waktu tempuh ke Ibukota Kecamatan : 15 mnt
Waktu tempuh ke Ibukota Kabupaten : 1 jam
Waktu tempuh ke Ibukota Propinsi : 3 jam

C. KONDISI GEOGRAFI DESA
Ketinggian tempat dari permukaan air laut : 720 m
Curah hujan rata-rata pertahun : 250 mm
Keadaan suhu rata-rata : 27 OC

D. TOPOGRAFI DESA (BENTANG LAHAN)
Dataran : 239.814
Perbukitan : 1.058.204

E. WILAYAH ADMINISTRASI
Jumlah Pedukluhan : 4 dukuh
Jumlah RW : 12 RW
Jumlah RT : 52 RT

SEJARAH 

Pada zaman dahulu (Zaman penjajahan) sebelum bernama Donowarih desa ini bernama Desa Karangan yang terdiri dari 4 pedukuhan yaitu :

1. Dukuh Karangan
2. Dukuh Jaraan
3. Dukuh Karangjuwet
4. Dukuh Borogragal

Pada tahun tahun 1900 ditemukan Sumber umbul Karangan dan direncanakan untuk diambil dialirkan ke Kota Malang, kemudian pada tahun 1913 dimulailah pengerjaan dan pemasangan pipa-pipa air sehingga pada tahun 1918 selesailah pembangunannya dan diresmikan oleh bupati Malang pada waktu itu, karena air yang diambil untuk dialirkan ke Kota Malang berasal dari desa ini maka nama desa semula desa Karangan diganti menjadi Desa Donowarih nama tersebut terdiri dari dua Suku kata Dono dan warih, Dono berarti memberi Warih berarti air, nama tersebut menjadi nama Desa hingga saat ini.

Dari waktu ke waktu Desa Donowarih mengalami beberapa kali pergantian kepemimpinan atau petinggi, dari semua pejabat atau Kepala Desa semuanya adalah putra asli Desa Donowarih, dari rentang waktu ke waktu yang cukup lama tersebut perkembangan pembangunan di Desa Donowarih dapat dikatakan sangat beragam tergantung dari gaya kepemimpinan masing-masing Kepala Desa.


Selasa, 14 Desember 2010

Perjanjian Kerjasama

PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
DENGAN
PEMERINTAH KOTA MALANG
TENTANG
PEMANFAATAN MATA AIR
SUMBERSARI DESA TAWANGARGO DAN SUMBER AIR KARANGAN DESA DONOWARIH
KECAMATAN KARANGPLOSO KABUPATEN MALANG


Nomor      : 180/11/pks/421.012/2005
           Nomor      : 050/28/35.73.112/2005

Pada hari ini senin tanggal sembilan belas bulan desember tahun dua ribu lima, yang bertanda tangan dibawah ini “

1. SUJUD PRIBADI     :  Bupati Malang dalam hal ini bertindak dalam jabatan dan kedudukannya untuk atas nama Pemerintah Kabupaten Malang dan berkedudukan di Jalan Merdeka Timur Nomor 3 Malang serta selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA;-------------
2. PENI SUPRAPTO       :  Walikota   Malang   dalam   hal  ini  bertindak dalam jabatan dan kedudukannya untuk dan atas nama Pemerintah Kota Malang dan berkedudukan di Jalan Tugu Nomor 1 Malang serta   selanjutnya   disebut   sebagai PIHAK KEDUA;---------------

Dasar :
  1. Pasal 195 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; ---------------------------------------------
  2. Surat Permohonan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kota Malang kepada Bupati Malang melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Malang perihal Permohonan Perpanjangan SIPA;--
  3. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang Nomor 21 tahun 2005 tentang Persetujuan Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Malang dan Pemerintah Kota Malang mengenai Pemanfaatan Sumber Mata Air Sumbersari Desa Tawangargo dan Sumber Mata Air Karangan Desa Donowarih Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang;-------------------
  4. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang tanggal 13 juli 2005 Nomor : 170/597/421.040/2005 tentang Pengembangan Mata Air Sumber Krabyakan, Wendit, Sumbersari dan Karangan,---------------------------------------

KEDUA BELAH PIHAK sesuai kedudukannya masing-masing menyatakan sepakat dan mengikat diri dalam suatu kerjasama pemanfaatan air dari mata air Sumbersari Desa Tawangargo dan Sumber Air Karangan Desa Donowarih Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang, guna kebutuhan pemanfaatan air dan lingkungan bagi masyarakat Kota Malang dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut :-------------

OBYEK DAN BENTUK
Pasal 1

(1)            Obyek Perjanjian Kerjasama ini adalah Pemanfaatan Air dari mata air Sumbersari Desa Tawangargo dan Sumber Air Karangan Desa Donowarih Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang.--------------------------------------------
(2)            Bentuk Perjanjian Kerjasama ini adalah kerjasama saling menguntungkan tentang pemanfaatan air dari mata air Sumbersari dengan debit 40 liter/detik dan sumber air Karangan dengan debit 40 liter/detik.-----------------------
(3)            PIHAK PERTAMA menunjuk Dinas Lingkungan Hidup, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Malang sebagai penanggung jawab pelaksanaan Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).---------------------- PIHAK KEDUA menunjuk Perusahaan Daerah Air Minum Kota Malang sebagai pelaksana dan penanggung jawab pelaksanaan Kerjasama sebgaimana dimaksud ayat (1

HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2

(1)            PIHAK PERTAMA mengijinkan PIHAK KEDUA untuk memanfaatkan air dari mata air Sumbersari Desa Tawangargo dan Sumber Air Karangan Desa Donowarih Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang.--------------
(2)            Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kesejahteraan masyarakat dan lingkungan Kota Malang.---
(3)            PIHAK PERTAMA melaksanakan koordinasi dengan PIHAK KEDUA tentang segala kebijakan untuk menentukan besarnya kontribusi yang akan dibayarkan.---
(4)            PIHAK KEDUA berkewajiban memasang meter air dan memberikan laporan setiap bulannya kepada PIHAK PERTAMA tentang jumlah air yang terjual.-----------------
(5)            PIHAK KEDUA berkewajiban menanam pohon-pohon pelindung, guna menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan di kawasan sumber mata air.--------------------


PELAKSANAAN DAN BIAYA
Pasal 3

(1)            PIHAK KEDUA memberikan kontribusi atas pemanfaatan air dengan debit sampai dengan 40 liter/detik di lokasi sebagaimana dalam pasal 1 ayat (2) Perjanjian Kerjasama ini kepada PIHAK PERTAMA.--------------------------------
(2)            Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp.60,-/M3 (enam puluh rupiah per meter kubik), dan dibayarkan berdasarkan jumlah air yang terjual kepada konsumen.----------
(3)            Pembayaran dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setiap bulan pada tanggal 1 (satu) sampai dengan 10 (sepuluh) secara langsung ke Rekening Pemerintah Kabupaten Malang dengan Nomor Rekening 0.01.03.1.4.07.03 Bank Jatim Malang.---------------------
(4)            Apabila dalam pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi keterlambatan, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar 2% (dua per seratus) dari jumlah kontribusi yang dibayarkan pada bulan yang bersangkutan.-----
(5)            Berdasarkan kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dievaluasi sesuai kebutuhan setiap 3 (tiga) tahun.----------------------------------------------------------


JANGKA WAKTU
Pasal 4

Jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini berlaku untu 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang secara periodik atas kesepakatan kedua belah pihak.------------------------------------

PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 5

(1)            Dalam hal terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini akan diselesaikan secara musyawarah untu mufakat.---------------------------
(2)            Apabila musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, maka kedua belah pihak memilih domisili hukum yang tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Malang di Kepanjen.------------------------------------
 
 
PERUBAHAN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 6


Dalam hal setelah ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama ini terjadi suatu perubahan dalam Peraturan Perundang-undangan yang secara material dapat mendatangkan kerugian kepada salah satu pihak, maka kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan musyawarah untuk memperkecil kerugian yang diderita oleh salah satu pihak.-------------------------------



KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7

(1)            Perjanjian kerjasama ini tetap berlaku walaupun kedua belah pihak yang menandatangani Perjanjian Kerjasama ini tidak lagi menduduki jabatannya masing-masing dan selanjutnya menjadi tanggungjawab pejabat pengganti.---
(2)            Hal-hal yang tidak dan/ atau belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini atau perubahan-perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak akan diatur dikemudian hari dengan Perjanjian Tambahan (Addendum) yang merupakan satu kesatuan yang tidak dipisahkan serta mempunyai kekuatan hukum yang sama denga Perjanjian Kerjasama ini.-----------------------------
 
Demikian Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani di Malang pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut pada awal Perjanjian Kerjasama ini dalam rangkap 3 (tiga) bermaterai secukupnya, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.




PIHAK KEDUA                        PIHAK PERTAMA




PENI SUPRAPTO                SUJUD PRIBADI




Usai Menusuk, Rumah Dirusak Warga

Karanglo - Surya- Sebuah aksi main hakim sendiri terjadi di Dusun Karangjuwet, Desa Donowarih, Karang Ploso, Kabupaten Malang, Minggu (26/9) malam. Warga sekampung merusak rumah Daud Effendy alias Wawi, 34, seorang warga setempat.
Aksi itu dipicu oleh kemarahan warga terhadap Daud yang menusuk Waderi, 40, dan putranya, Yono, 21, petang itu sekitar pukul 17.30 WIB. Salah satu saksi mata, Ny Koestam, mengatakan, saat itu Waderi dan Yono hendak memasuki musala kampung untuk mengikuti salat Magrib berjamaah.
Sementara Daud, duduk di sadel sepeda anginnya di depan musala. Ketika Waderi dan Yono melewati Daud, tiba-tiba pria itu mengamuk.
”Tidak ngomong tidak apa, tiba-tiba Daud menyerang Waderi dengan pisau dapur. Anak Waderi, Yono, yang mendatangi Daud, juga langsung ditusuk olehnya,” ujar Ny Koestam, yang rumahnya persis di sebelah timur rumah Daud.
Akibat serangan itu, Waderi dan Yono langsung tersungkur bersimbah darah. Waderi yang mendapat luka tusukan paling serius, di antaranya, di daerah perut, pundak, dan punggung. Hingga Senin (27/9) sore, Waderi masih dirawat secara intensif di RS Baptis, Kota Batu.
Ny Koestam mengaku hanya bisa menjerit sejadi-jadinya melihat adegan horor di depan matanya itu. Tak pelak, belasan warga langsung mengepung Daud.
Mereka mengeroyok Daud dengan membabi buta. Mereka memukul, menendang, bahkan kata Ny Koestam, ada yang menghantamkan batu ke kepala Daud.
Daud beruntung, karena selang 10 menit, sejumlah anggota Polsek Karangploso datang untuk melarikan dia dari amukan massa.
Kemarahan warga belum habis di sini. Menurut Rozaq, 14, remaja setempat, setelah salat Magrib, warga, dengan jumlah yang lebih banyak, berkumpul untuk mencari Daud.
“Warga sempat menggeledah Mapolsek untuk mencari Daud. Tapi, di dalam sel tahanan, tetap tidak ada. Kata polisi, Daud sudah dibawa ke Mapolres di Kepanjen,” ujar Rozaq.
Mengetahui yang dicari tidak ada, emosi warga semakin tersulut. Mereka lantas melempari rumah Daud dengan tumpukan batu bata yang ada di depan rumah Daud.
Hanya saja, sebelum aksi perusakan berlangsung, warga meminta keluarga Rozaq segera mengosongkan rumah tersebut.
Sering Lukai Orang
Di Mapolres, Daud diduga gila oleh Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Hartoyo SH SIK. Sebab, saudara Daud juga pernah dilukai olehnya. Bahkan, setahun lalu pelaku juga sempat melukai orang lain.
Untuk memastikan apakah ia benar-benar gila, petugas akan membawanya ke Rumah Sakit Jiwa Lawang. “Kemungkinan besok (hari ini) dia akan kami periksa ke Rumah Sakit Jiwa. Namun, sampai kini dia belum bisa diperiksa karena ngomongnya ngelantur,” kata Hartoyo, kemarin.
Selama di Polres Malang, Daud tak dimasukkan sel karena bisa membahayakan tahanan lain.
Ia diamankan di salah satu ruang kosong, tempat penyidik. Kedua tangannya terikat kain. Tampak wajahnya penuh luka. Bahkan, bibirnya bengkak akibat hajaran massa.nab/fiq

Ueedan !!! Mukhlas Pengasuh Pondok Diduga Gauli 27 Santriwati

Malang, Warga RT 014 sampai dengan RT 13 Desa Donowarih Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang beberapa waktu lalu Geger, pasalnya warga sudah tidak tahan lagi dengan sikap, perilaku dan perbuatan seorang kiyai, yang sekaligus sebagai tenaga pendidik di Yayasan Pondok Pesantren Al-Hidayah dituding telah melakukan pelecehan seksual kepada 27 santriwatinya. Akibat sudah tidak tahan lagi memendam amarah, akhirnya warga melakukan demo di depan Kantor Desa Donowarih yang dilanjutkan di depan Pondok Al Hidayah, dengan tuntutan agar aparat pemerintahan Desa dapat menghadirkan Mukhlas sang pelaku pelecehan seksual untuk diadili oleh masyarakat.

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan Mukhlas itu sebenarnya sudah ditangani oleh aparat Polres Malang, tetapi karena menurut Polri tidak cukup bukti akhirnya kasusnya dihentikan. Dengan tidak dilanjutkannya proses penyidikan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Mukhlas tersebut, terang saja warga masih belum puas dan kemudian warga turun kejalan melakan demo dan menginginkan dapat mengadili Mukhlas secara adat desa setempat.

KS yang istrinya sebagai salah satu korban pelecehan seksual oleh Mukhlas, dalam orasinya mengatakan, bahwa hukum di Indonesia ini masih saja bisa dibeli, untuk itu jika saja Mukhlas tidak bisa ditangkap dan dibawa ke meja hijau, maka Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perlu segera dilakukan perubahan dan jika perlu KUHP itu diganti saja, agar pelaku penjahat seksual seperti Mukhlas tersebut bisa dimasukkan kedalam penjara. Ujar KS dengan geram.

Mukhlas selaku ketua Yayasan Al Hidayah disebut-sebut warga sebagai biangkerok rusaknya masa depan para santriwati yang mondok di tempat itu. Sudah puluhan santriwati yang digerayangi, diraba-raba bahkan hingga diajak tidur. Salah satu warga mengatakan jika Mukhlas itu adalah benar-benar sebagai “Keong Racun” desa Donowarih karena baru kenal saja sudah langsung ngajak tidur santrinya, tegasnya.

Tokoh Masyarakat desa Donowarih Mas Winarto yang sekaligus sebagai aktifis LSM kepada wartawan Mengatakan, bahwa sudah ada sekitar 27 santriwati yang dilecehkan seksualnya oleh Mukhlas, bahkan yang lebih ironis dan sangat memprihatinkan, adik iparnya sendiri juga digaulinya hingga hamil. Hanya sayangnya para korban itu merasa takut dan malu jika permasalahan ini dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Hal itu menurutnya sudah sangat keterlaluan tegasnya.

Warga lain mengatakan tidak hanya kasus ini saja yang akan digempur oleh warga, beberapa warga mengetahui kebobrokan yayasan yang dipimpin oleh Mukhlas tersebut berjanji akan dibuka satu persatu kepada wartawan dan akan mempermasalahkannya melalui jalur hukum. Terang warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Terkait permalahan ini, Mukhlas selaku pengasuh Yayasan Pondok Pesantren Al Hidayah Donowarih belum berhasil ditemui. Teriar kabar bahwa yang bersangkutan (Mukhlas, red) sedang menghilang dan tidak berani menunjukkan batang hidungnya dihadapan warga Desa Donowarih.

Kamis, 09 Desember 2010

Surat Pernyataan Bersama Warga Donowarih Karangploso Malang


SURAT PERNYATAAN BERSAMA


      Kami para warga masyarakat Desa Donowarih Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang dengan ini menyatakan sikap dan dukungan terhadap hal-hal sebagai berikut :
  1. Bahwa telah berkali-kali telah terjadi peristiwa asusila yang tidak terpuji berupa pelecehan seksual dan perzinahan yang telah dilakukan oleh Bapak Ustadz KH. Mukhlas RT 03 RW 1 Dukuh Karangan Desa Donowarih yang notabene sebagai tokoh masyarakat dan juga sebagai pimpinan Pondok Pesantren Al- Hidayah Donowarih kepada beberapa orang perempuan yang bukan muhrimnya yang tidak senonoh dan tidak berperikemanusiaan.
  2. Bahwa perbuatan pelecehan seksual maupun perzinahan yang telah dilakukan oleh Bapak Ustadz KH. Mukhlas RT 03 RW 1 Dukuh Karangan Desa Donowarih tidak dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP sehingga yang bersangkutan dapat LOLOS dari jeratan HUKUM NEGARA
  3. Bahwa Masyarakat Desa Donowarih merasa amat resah, terlukai nurani dan perasaannya dan tercemar citra desanya akibat ulah dan perbuatan tidak terpuji yang telah dilakukan oleh Bapak Ustadz KH. Mukhlas.
  4. Bahwa HUKUM ADAT  adalah salah satu cara efektif yang diharapkan masyarakat Donowarih untuk menghentikan ULAH BEJAT yang telah dilakukan oleh Bapak Ustadz KH. Mukhlas, sehingga tidak akan terulang dikemudian hari.
  5. Bahwa atas dasar penelitian yang seksama, pertimbangan kemanusiaan, memperhatikan pendapat para tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, sepakat memberikan SANKSI SOSIAL  kepada  yang bersangkutan, sbb :
    1. Dengan kesadaran sendiri Bapak Ustadz KH. Mukhlas diharapkan mau menyadari dan mau mengakui kekhilafannya sehubungan dengan kasus pelecehan seksual dan perzinahan yang pernah dia lakukan.
    2. Dengan kesadaran sendiri, Bapak Ustadz KH. Mukhlas diharapkan mau meminta maaf secara tertulis kepada masyarakat Desa Donowarih.
    3. Dengan kesadaran sendiri, Bapak Ustadz KH. Mukhlas diharapkan mau pindah dari desa Donowarih Kecamatan Karangploso, demi keamanan yang bersangkutan serta demi ketertiban lingkungan.

Demikian tuntutan SANKSI SOSIAL dan harapan sebagian besar masyarakat desa Donowarih agar semakin tercipta desa yang bersih dan berwibawa dan demi menyelamatkan masa depan generasi kita.

Sabtu, 04 Desember 2010

Korban Kiai Mukhlas Diduga Sebanyak 27 Orang

Pengasuh Pesantren Diduga Cabuli Pasiennya


 
Jum'at, 03 Desember 2010 19:18:02 WIB
Reporter : Yatimul Ainun

Malang (beritajatim.com) - Luar biasa kalau hal ini memang terbukti nantinya. Bayangkan saja, korban yang sudah mengaku dicabuli oleh terduga Kiai Mukhlas, hingga kini sudah mencapai 27 orang. Para korban tersebut bukan hanya terdiri dari pasien terduga, tetapi juga santrinya sendiri.

Hal itu diungkapkan oleh salah satu seorang guru yang mengajar di Madrasah Aliyah (MA), di pesantren yang diasuh oleh Kiai Mukhlas itu. "Saya mengajar mata pelajaran Alquran dan bahasa Arab di MA sejak tugas PPL dari kampus. Sampai sekarang masih tetap ngajar di pesantren itu," kata pria berinisial AM ini kepada beritajaim.com saat ditemui di kantor desa mengikuti aksi, Jumat (3/12/2010).

Menurut AM, setelah kasus dugaan pencabulan oleh Kiai Mukhlas kepada pasiennya itu mencuat, pihaknya selaku guru di pesantren yang diasuh Kiai Mukhlas, banyak dilapori para santri perempuan yang sekaligus muridnya itu.

"Dari para korban yang mengaku kepada saya, baik dari pasien sendiri dan juga para sanrti, totalnya ada 27 korban. Itu yang mengaku kepada saya sendiri secara langsung. Saya tidak mengada-ada. Itu laporan korban sendiri kepada saya," katanya.

Lebih lanjut, berawal dari laporan korban itu cerita AM, pihaknya terus menyelidiki aktifitas Kiai Mukhlas saat berada di rumahnya. "Yang saya tahu, setiap malam Kiai Mukhlas itu memang rutin membakar kemenyan di rumahnya. Bahkan wajib katanya, wajib bakar kemenyam kalau malam Jumat legi. Itu sebagai pentuk sesajin untuk pasien," jelas kepada para wartawan saat itu.

Akibat ulah Kiai Mukhlas itu, banyak guru di sekolah pesntren itu yang tidak simpati kepada Kiai Mukhlas. "Dia itu tak punya karisma. Sudah tak dihormati lagi sama masyarakat disini. Karena terbongkar kedoknya. Sejak sebelum bulan Ramadan, kiai Mukhlas itu sudah tidak kelihatan di rumahnya. Tidak pernah mengaji di pondoknya," katanya.

Kiai Mukhlas sendiri adalah cucu dari Kiai Ismail, pendiri dari pesantren yang berlokasi di Dusun Karangan RT 03 RW 01 Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. "Saya sebagai guru di pesantren itu tak akan berbohong mas. Ini saya katakan apa adanya," katanya.

Dari informasi yang ia ketahui, saat Kiai Muhklas menerima pasien, memang dijampi-jampi akan merasa cinta dan menuruti kepada Kiai Mukhlas. "Wajar kalau banyak perempuan dan juga santri yang mengabdi di dalemnya itu mau di cabuli. Saya selalu bilang kepada siswa saya disana, belajar ya belajar, mengabdi ya mengabdi," katanya.

AM sendiri, siap mengabdi mengajar di pesantren tersebut bukan karena Kiai Mukhlas. "Tetapi saya mengabdi itu karena takdim kepada Kiai Ismail, pendidi pesantren itu. saya mengajar disana hanya mengabdi untuk Kiai Ismail," akunya.

Hal yang berbeda, usai aksi di kantor Desa Donowarih, puluhan warga dan suami korban nekat mendatangi komplek pesantren yang diasuh Kiai Mukhlas itu. walaupun sudah tidak diperbolehkan oleh pihak kepolisian, warga tak puas aksi di kantor desa.

Dengan kawalan ketat dari kepolisian, di halaman pesantren di jaga puluhan anggota polisi  Mapolsek Karanglposo. "Saya harap jangan ada yang masuk dan mengganggu kegiatan belajar mengajar. Apalagi izin aksinya hanya di kantor desa," kata Kapolsek Karangploso Iptu Sugeng H. Tak lama di halaman pesantren, puluhan peserta aksi langsung membubarkan diri, karena tak ingin mengganggu aktifitas belajar mengajar para santi saat itu.

Beberapa poster yang dibawanya itu, hanya ditembelkan di tebok pagar masuk depan pesantren. Sementara di dalam pesantren terlihat beberapa santri hanya menyaksikan peserta kasi itu. "Ayo pulang, jangan ganggu pesantren. Pesantren ini bukan milik pobadi. Tetapi milik umum. Karena yang bejat itu Kiai Mukhlasnya," kata KS, suami korban, sembari mengajak pendemo pulang

Diduga Cabuli Pasien, Pengasuh Pesantren Didemo

 
Jum'at, 03 Desember 2010 17:39:56 WIB

Malang (beritajatim.com) – Diduga telah melakukan pencabulan dan pelecehan seksual kepada pasien dan juga santrinya, KH Mukhlas, salah jajaran pengasuh di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) yang terletak di Dusun Karangan RT 03 RW 01 Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, di demo warga sekitar dan juga para suami korban.

Demontrasi tersebut awalnya digelar di kantor Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, sekira pukul 14.30 WIB, Jumat (3/12/2010). Puluhan warga dan juga para suami korban berkumpul di kantor desa tesempat. Bahkan menuliskan puluhan poster juga di halaman depan kantor desa tersebut.

Menurut koordinator aksi, Winarto, sesuai dengan izin yang dikeluarkan pihak kepolisian setempat, aksi hanya boleh dilakukan di kantor desa. "Tidak aksi ke rumah terduga atau di lokasi pesantren yang dipimpinnya," katanya kepada beritajatim.com.

Di kantor desa para suami korban dan warga sekitar juga puluhan anak muda desa setempat, membawa poster yang bertuliskan berbagai macam protes untuk terduga Kiai Mukhlas. Diantara isi poster tersebut: Penyampaian pendapat dimukan umum, baik melalui lisan ataupun tulisan diperbolehkan dalam UU No 9 tahun 1998 pasal 1.

Tulisan poster selanjutnya adalah, Kami pemuda anti pencabulan. Jangan rusak masa depan bunga-bunga bangsa. Kiai Mukhlas ompong, jadi kucing garong. Mukhlas si kucing garong. Mukhlas tak layak jadi panutan masyarakat. Dukun cabul merusak umat, tidak boleh tinggal di Desa Donowarih. Lebih baik pindah dari pada bikin masalah, Awas jaga puteri anda karena di sini ada kucing garong.

Orasi dilakukan oleh Winarto, selaku koordinator aksi. Ia menyampaikan, pihaknya hanya ingin desa Donowarih bersih dari pencabulan. "Apalagi seorang pnutan umat yang diduga melakukannya. Harus ditindak secara hukum. Kalau tidak cukup bukti dihukum dengan hukum positif, harus dihukum non positif yakni hukum adat," teriaknya.

Tidka hanya Winarto yang melakukan orasi agar Kiai Mukhlas dihukum karena telah digua melakukan pencabulan kepada pasien dan beberapa santirnya, tetapi orasi juga dilakukan KS, selaku suami korban berinisial DW.

"Siapa yang terima istrnya, anaknya dan suadaranya menjadi korban pencabulan dan pelecehan seks. Yang jelas, pemuda di desa ini tak ingin perilaku demikian. Oleh karena itu pelakunya harus dihukum. Saya sebagai suami korban tak terima. Pelaku harus dihukum," katanya.

Usai orasi, mewakili pihak muspika, camat Karangploso, Sukaton juga menyampaikan dan memberi penjelasan kepada peserta unjukrasa. Dia menyampaikan, bahwa kasus Kiai Mukhlas itu memang sudah dilaporkan oleh para korban. "Tetapi hingga kini, tidak bisa dilakukan pemeriksaan karena laporannya tak cukup bukti," katanya.

Dari itu jelas Sukaton, pihaknya meminta kepada warga dan juga para korban untuk mencari bukti-bukti kuat dugaan tersebut. "Kalau sudah cukup bukti, saya dan juga pihak kepolisian siap mengawal kasus tersebut. Dari itu silahkan dicari banyak bukti dulu," pintanya.

Menurut Sukaton, negara Indonesia itu adalah negara hukum. "Silahkan sampaikan pendapat. Asal disampaikan dengan baik tidak anarkis. Yang jelas, pihak kepolisian siap mempropses asal cukup bukti," katanya.

Tanggapan selanjutnya, disampaikan oleh Kapolsek Karangploso Iptu Sugeng H. "Izin aksi ini hanya digelar di kantor desa. Tidak harus mendatangi pesantren atau rumah terduga. Saya harap warga jangan anarkis. Ini izinnya aksi damai di kantor desa," akunya.

Selanjutnya, ia juga meminta agar para masyarakat yang merasa jadi korban silahkan mencari barang bukti. "Kalau sudah ada barangbuktinya, Polres siap memanggil terduga (Kiai Mukhlas) itu. karena masib belum ada bukti, kami selaku penegak hukum tak bisa bertindak sembarangan. Semuanya diatur oleh hukum," katanya.