Selasa, 14 Desember 2010

Perjanjian Kerjasama

PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
DENGAN
PEMERINTAH KOTA MALANG
TENTANG
PEMANFAATAN MATA AIR
SUMBERSARI DESA TAWANGARGO DAN SUMBER AIR KARANGAN DESA DONOWARIH
KECAMATAN KARANGPLOSO KABUPATEN MALANG


Nomor      : 180/11/pks/421.012/2005
           Nomor      : 050/28/35.73.112/2005

Pada hari ini senin tanggal sembilan belas bulan desember tahun dua ribu lima, yang bertanda tangan dibawah ini “

1. SUJUD PRIBADI     :  Bupati Malang dalam hal ini bertindak dalam jabatan dan kedudukannya untuk atas nama Pemerintah Kabupaten Malang dan berkedudukan di Jalan Merdeka Timur Nomor 3 Malang serta selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA;-------------
2. PENI SUPRAPTO       :  Walikota   Malang   dalam   hal  ini  bertindak dalam jabatan dan kedudukannya untuk dan atas nama Pemerintah Kota Malang dan berkedudukan di Jalan Tugu Nomor 1 Malang serta   selanjutnya   disebut   sebagai PIHAK KEDUA;---------------

Dasar :
  1. Pasal 195 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; ---------------------------------------------
  2. Surat Permohonan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kota Malang kepada Bupati Malang melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Malang perihal Permohonan Perpanjangan SIPA;--
  3. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang Nomor 21 tahun 2005 tentang Persetujuan Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Malang dan Pemerintah Kota Malang mengenai Pemanfaatan Sumber Mata Air Sumbersari Desa Tawangargo dan Sumber Mata Air Karangan Desa Donowarih Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang;-------------------
  4. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang tanggal 13 juli 2005 Nomor : 170/597/421.040/2005 tentang Pengembangan Mata Air Sumber Krabyakan, Wendit, Sumbersari dan Karangan,---------------------------------------

KEDUA BELAH PIHAK sesuai kedudukannya masing-masing menyatakan sepakat dan mengikat diri dalam suatu kerjasama pemanfaatan air dari mata air Sumbersari Desa Tawangargo dan Sumber Air Karangan Desa Donowarih Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang, guna kebutuhan pemanfaatan air dan lingkungan bagi masyarakat Kota Malang dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut :-------------

OBYEK DAN BENTUK
Pasal 1

(1)            Obyek Perjanjian Kerjasama ini adalah Pemanfaatan Air dari mata air Sumbersari Desa Tawangargo dan Sumber Air Karangan Desa Donowarih Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang.--------------------------------------------
(2)            Bentuk Perjanjian Kerjasama ini adalah kerjasama saling menguntungkan tentang pemanfaatan air dari mata air Sumbersari dengan debit 40 liter/detik dan sumber air Karangan dengan debit 40 liter/detik.-----------------------
(3)            PIHAK PERTAMA menunjuk Dinas Lingkungan Hidup, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Malang sebagai penanggung jawab pelaksanaan Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).---------------------- PIHAK KEDUA menunjuk Perusahaan Daerah Air Minum Kota Malang sebagai pelaksana dan penanggung jawab pelaksanaan Kerjasama sebgaimana dimaksud ayat (1

HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2

(1)            PIHAK PERTAMA mengijinkan PIHAK KEDUA untuk memanfaatkan air dari mata air Sumbersari Desa Tawangargo dan Sumber Air Karangan Desa Donowarih Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang.--------------
(2)            Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kesejahteraan masyarakat dan lingkungan Kota Malang.---
(3)            PIHAK PERTAMA melaksanakan koordinasi dengan PIHAK KEDUA tentang segala kebijakan untuk menentukan besarnya kontribusi yang akan dibayarkan.---
(4)            PIHAK KEDUA berkewajiban memasang meter air dan memberikan laporan setiap bulannya kepada PIHAK PERTAMA tentang jumlah air yang terjual.-----------------
(5)            PIHAK KEDUA berkewajiban menanam pohon-pohon pelindung, guna menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan di kawasan sumber mata air.--------------------


PELAKSANAAN DAN BIAYA
Pasal 3

(1)            PIHAK KEDUA memberikan kontribusi atas pemanfaatan air dengan debit sampai dengan 40 liter/detik di lokasi sebagaimana dalam pasal 1 ayat (2) Perjanjian Kerjasama ini kepada PIHAK PERTAMA.--------------------------------
(2)            Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp.60,-/M3 (enam puluh rupiah per meter kubik), dan dibayarkan berdasarkan jumlah air yang terjual kepada konsumen.----------
(3)            Pembayaran dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setiap bulan pada tanggal 1 (satu) sampai dengan 10 (sepuluh) secara langsung ke Rekening Pemerintah Kabupaten Malang dengan Nomor Rekening 0.01.03.1.4.07.03 Bank Jatim Malang.---------------------
(4)            Apabila dalam pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi keterlambatan, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar 2% (dua per seratus) dari jumlah kontribusi yang dibayarkan pada bulan yang bersangkutan.-----
(5)            Berdasarkan kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dievaluasi sesuai kebutuhan setiap 3 (tiga) tahun.----------------------------------------------------------


JANGKA WAKTU
Pasal 4

Jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini berlaku untu 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang secara periodik atas kesepakatan kedua belah pihak.------------------------------------

PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 5

(1)            Dalam hal terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini akan diselesaikan secara musyawarah untu mufakat.---------------------------
(2)            Apabila musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, maka kedua belah pihak memilih domisili hukum yang tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Malang di Kepanjen.------------------------------------
 
 
PERUBAHAN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 6


Dalam hal setelah ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama ini terjadi suatu perubahan dalam Peraturan Perundang-undangan yang secara material dapat mendatangkan kerugian kepada salah satu pihak, maka kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan musyawarah untuk memperkecil kerugian yang diderita oleh salah satu pihak.-------------------------------



KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7

(1)            Perjanjian kerjasama ini tetap berlaku walaupun kedua belah pihak yang menandatangani Perjanjian Kerjasama ini tidak lagi menduduki jabatannya masing-masing dan selanjutnya menjadi tanggungjawab pejabat pengganti.---
(2)            Hal-hal yang tidak dan/ atau belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini atau perubahan-perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak akan diatur dikemudian hari dengan Perjanjian Tambahan (Addendum) yang merupakan satu kesatuan yang tidak dipisahkan serta mempunyai kekuatan hukum yang sama denga Perjanjian Kerjasama ini.-----------------------------
 
Demikian Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani di Malang pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut pada awal Perjanjian Kerjasama ini dalam rangkap 3 (tiga) bermaterai secukupnya, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.




PIHAK KEDUA                        PIHAK PERTAMA




PENI SUPRAPTO                SUJUD PRIBADI




Tidak ada komentar:

Posting Komentar