Kamis, 09 Desember 2010

Surat Pernyataan Bersama Warga Donowarih Karangploso Malang


SURAT PERNYATAAN BERSAMA


      Kami para warga masyarakat Desa Donowarih Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang dengan ini menyatakan sikap dan dukungan terhadap hal-hal sebagai berikut :
  1. Bahwa telah berkali-kali telah terjadi peristiwa asusila yang tidak terpuji berupa pelecehan seksual dan perzinahan yang telah dilakukan oleh Bapak Ustadz KH. Mukhlas RT 03 RW 1 Dukuh Karangan Desa Donowarih yang notabene sebagai tokoh masyarakat dan juga sebagai pimpinan Pondok Pesantren Al- Hidayah Donowarih kepada beberapa orang perempuan yang bukan muhrimnya yang tidak senonoh dan tidak berperikemanusiaan.
  2. Bahwa perbuatan pelecehan seksual maupun perzinahan yang telah dilakukan oleh Bapak Ustadz KH. Mukhlas RT 03 RW 1 Dukuh Karangan Desa Donowarih tidak dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP sehingga yang bersangkutan dapat LOLOS dari jeratan HUKUM NEGARA
  3. Bahwa Masyarakat Desa Donowarih merasa amat resah, terlukai nurani dan perasaannya dan tercemar citra desanya akibat ulah dan perbuatan tidak terpuji yang telah dilakukan oleh Bapak Ustadz KH. Mukhlas.
  4. Bahwa HUKUM ADAT  adalah salah satu cara efektif yang diharapkan masyarakat Donowarih untuk menghentikan ULAH BEJAT yang telah dilakukan oleh Bapak Ustadz KH. Mukhlas, sehingga tidak akan terulang dikemudian hari.
  5. Bahwa atas dasar penelitian yang seksama, pertimbangan kemanusiaan, memperhatikan pendapat para tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, sepakat memberikan SANKSI SOSIAL  kepada  yang bersangkutan, sbb :
    1. Dengan kesadaran sendiri Bapak Ustadz KH. Mukhlas diharapkan mau menyadari dan mau mengakui kekhilafannya sehubungan dengan kasus pelecehan seksual dan perzinahan yang pernah dia lakukan.
    2. Dengan kesadaran sendiri, Bapak Ustadz KH. Mukhlas diharapkan mau meminta maaf secara tertulis kepada masyarakat Desa Donowarih.
    3. Dengan kesadaran sendiri, Bapak Ustadz KH. Mukhlas diharapkan mau pindah dari desa Donowarih Kecamatan Karangploso, demi keamanan yang bersangkutan serta demi ketertiban lingkungan.

Demikian tuntutan SANKSI SOSIAL dan harapan sebagian besar masyarakat desa Donowarih agar semakin tercipta desa yang bersih dan berwibawa dan demi menyelamatkan masa depan generasi kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar