Kamis, 27 Januari 2011 15:14 |
![]() Dari tangan keenam tersangka tersebut, petugas mengamankan barang bukti tiga bungkus kecil ganja, tujuh batang rokok ganja, dan uang Rp 325.000. “Barang bukti uang, kami amankan dari tersangka Hari Mulyono. Uang tersebut merupakan hasil penjualan ganja,” papar Kasatreskoba Polres Malang Kota, AKP Sunardi Riyono kemarin. Dijelaskan dia, kali pertama yang berhasil ditangkap petugas adalah Sigit Purnomo, Rabu (26/1) malam lalu di perempatan Jalan Kawi. Saat itu petugas yang melakukan penyelidikan kasus narkoba, melihat Sigit yang sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) mengendarai motor melintas di jalan tersebut. Tak pelak, petugas langsung menghentikan laju motor Sigit dan melakukan penggeledahan. “Dia merupakan residivis kasus narkoba, dan kami juga mendapat informasi jika tersangka ini masih sering menggunakan narkoba. Sehingga begitu melihat tersangka melintas, anggota langsung melakukan pengejaran dan menangkapnya,” tambah Sunardi. Kepada petugas Sigit mengaku, jika satu bungkus kecil ganja tersebut dibelinya dari temannya bernama Heru, dengan harga Rp 350.000. Responnya petugas langsung memburu Heru, dan menangkapnya. “Heru kami tangkap di rumahnya, namun saat itu kami tidak menemukan uang. Pengakuan Heru dia membelikan ganja tersebut dari Hari seharga Rp 325.000,” lanjut mantan Kasatreskrim Polresta Pasuruan itu. Petugas lantas memburu Hari. Di sana, selain berhasil menangkap Hari, namun juga ada Ronny, orang yang menjual ganja kepada Hari. Dan kedatangan Ronny saat itu selain untu menghisap ganja bersama-sama, dia juga berniat mengambil uang penjualan ganja dari Hari, sebesar Rp 300.000. Ditangkap petugas, Ronny dan Hari menyerah. Mereka pun berterus terang, jika mendapatkan ganja tersebut dari temannya yaitu Achmad dan Arif. Sudah tentu pengakuan tersebut kembali dikembangkan petugas dengan menangkap Achmad dan Arif di rumahnya masing-masing. Sayang, Achmad dan Arif enggan berterus terang. Kepada petugas, keduanya hanya mengaku mendapatkan barang itu dari Jakarta. “Asal barang dari Achmad dan Arif. Keduanya membeli ganja dari Jakarta, saat sama-sama nonton final sepak bola di Stadion Gelora Bung Karno (GBK) beberapa waktu lalu. Keduanya membeli ganja seharga Rp 700.000, selanjutnya dibagi dua. Ganja bagian Achmad dipakai sendiri, sedangkan setengah milik Arif di jual, dan sisanya dipakai sendiri. Arif menjual satu bungkus kecil ganja tersebut seharga Rp 250.000,” tandas Sunardi. Bandar SS Keok POLRES BATU juga unjuk kebolehan menangkap Agus Setyo Budi alias Unyil, 31 tahun, warga Jalan Kertosentono, Malang. Dia ditangkap ketika berada di Hotel Sumber, Jalan Darsono, Kelurahan Ngaglik, Batu sekitar pukul 21.30. Barang buktinya, sepoket SS dengan berat 0,25 gram. “Dari hasil pemeriksaan terungkap, bahwa jaringan yang digunakan Unyil berbeda dengan para pengedar yang sudah kami tangkap sebelumnya. Semua pengedar kelompok Unyil, berasal dari Kota Malang. Itulah yang sedang kami kembangkan,” ungkap Kasat Reskoba Polres Batu, AKP Jaelani, SH. Menurutnya, Unyil berhasil dibekuk sebelum sempat pesta SS di kamar Hotel Sumber yang disewanya itu. Kami bertindak setelah menerima informasi, bahwa jaringan SS dari Kota Malang, sedang melebarkan sayap penjualan ke wilayah kota ini. Lantas, selama dua pekan polisi terpaksa melakukan penyamaran membuntuti orang-orang yang dicurigai pengguna SS.“ Walaupun barang bukti yang sudah kami amankan itu akan dikonsumsi bersama teman-temannya, namun selama ini dia juga melayani pembelian,” tambahnya. Jaelani menandaskan, bahwa kelompok Unyil bekerja terpisah dengan kelompok residivis Masykur, warga Perum Puri Indah Desa Oro-oro Ombo, Batu, maupun tersangka Gafur, warga Dusun Karangan, Desa Donowarih, Karangploso, yang tertangkap pekan lalu. (ira/aim/mar) |
Minggu, 06 Februari 2011
Jaringan Ganja Diobrak-Abrik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar