Kamis, 16 Desember 2010

Profil Desa Donowarih Kecamatan Karangploso




  SELAYANG PANDANG DESA DONOWARIH

Desa Donowarih adalah salah satu Desa yang berada di Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang Propinsi Jawa Timur terletak sebelah selatan kaki Gunung Arjuna bahkan sebagian dusunnya berada di lereng gunung, Topografi berupa dataran dan perbukitan serta berada pada ketinggian 600 sampai dengan 850 m dari permukaan air laut sehingga mengakibatkan desa ini berhawa sejuk dan dingin.
Luas wilayah 1.298,018 ha, pemanfaatan lahan untuk pemukiman, lahan persawahan, ladang, perkebunan, hutan dan lain-lain, Desa Donowarih termasuk mempunyai tanah yang subur untuk usaha pertanian sehingga masyarakat sebagian besar mempunyai usaha pertanian sayur-mayur, padi, jagung, tanaman buah-buahan (apel, jeruk), kopi, tebu pada lahan basah dan kering.
Dengan potensi topografi dataran, perbukitan di dukung dengan hijauanya tanaman dan pepohonan bila dipandang dari ketinggian gunung mujur merupakan panorama yang menarik bagi siapa saja yang berkunjung, dengan kehidupan masyarakat yang sederhana dan ramah, selain itu ada juga tempat bermain yang sejuk dan menarik dilengkapi kolam renang, lapangan tenes yang dapat dikunjungi masyarakat umum terdapat di area perumahan Argokencana.

Desa desa yang berbatasan antara lain sebelah utara Desa Bocek dan Hutan lindung, sebelah timur Desa Girimoyo, sebelah selatan Desa Pendem Kecamatan Junrejo Kota Batu, sebelah barat Desa Tawangargo.

LETAK GEOGRAFIS DAN TOPOGRAFI
 
A. BATAS WILAYAH
Sebelah Utara : Desa Bocek dan hutan lindung
Sebelah Timur : Desa Girimoyo dan Bocek
Sebelah selatan : Desa Pendem Kecamatan Junrejo Kota Batu
Sebelah Barat : Desa Tawangargo

B. ORBITASI DESA
Jarak tempuh ke Ibukota Kecamatan : 0.9 Km
Jarak tempuh ke Ibukota Kabupaten : 18 Km
Jarak tempuh ke Ibukota Propinsi : 81 Km
Waktu tempuh ke Ibukota Kecamatan : 15 mnt
Waktu tempuh ke Ibukota Kabupaten : 1 jam
Waktu tempuh ke Ibukota Propinsi : 3 jam

C. KONDISI GEOGRAFI DESA
Ketinggian tempat dari permukaan air laut : 720 m
Curah hujan rata-rata pertahun : 250 mm
Keadaan suhu rata-rata : 27 OC

D. TOPOGRAFI DESA (BENTANG LAHAN)
Dataran : 239.814
Perbukitan : 1.058.204

E. WILAYAH ADMINISTRASI
Jumlah Pedukluhan : 4 dukuh
Jumlah RW : 12 RW
Jumlah RT : 52 RT

SEJARAH 

Pada zaman dahulu (Zaman penjajahan) sebelum bernama Donowarih desa ini bernama Desa Karangan yang terdiri dari 4 pedukuhan yaitu :

1. Dukuh Karangan
2. Dukuh Jaraan
3. Dukuh Karangjuwet
4. Dukuh Borogragal

Pada tahun tahun 1900 ditemukan Sumber umbul Karangan dan direncanakan untuk diambil dialirkan ke Kota Malang, kemudian pada tahun 1913 dimulailah pengerjaan dan pemasangan pipa-pipa air sehingga pada tahun 1918 selesailah pembangunannya dan diresmikan oleh bupati Malang pada waktu itu, karena air yang diambil untuk dialirkan ke Kota Malang berasal dari desa ini maka nama desa semula desa Karangan diganti menjadi Desa Donowarih nama tersebut terdiri dari dua Suku kata Dono dan warih, Dono berarti memberi Warih berarti air, nama tersebut menjadi nama Desa hingga saat ini.

Dari waktu ke waktu Desa Donowarih mengalami beberapa kali pergantian kepemimpinan atau petinggi, dari semua pejabat atau Kepala Desa semuanya adalah putra asli Desa Donowarih, dari rentang waktu ke waktu yang cukup lama tersebut perkembangan pembangunan di Desa Donowarih dapat dikatakan sangat beragam tergantung dari gaya kepemimpinan masing-masing Kepala Desa.


Selasa, 14 Desember 2010

Perjanjian Kerjasama

PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
DENGAN
PEMERINTAH KOTA MALANG
TENTANG
PEMANFAATAN MATA AIR
SUMBERSARI DESA TAWANGARGO DAN SUMBER AIR KARANGAN DESA DONOWARIH
KECAMATAN KARANGPLOSO KABUPATEN MALANG


Nomor      : 180/11/pks/421.012/2005
           Nomor      : 050/28/35.73.112/2005

Pada hari ini senin tanggal sembilan belas bulan desember tahun dua ribu lima, yang bertanda tangan dibawah ini “

1. SUJUD PRIBADI     :  Bupati Malang dalam hal ini bertindak dalam jabatan dan kedudukannya untuk atas nama Pemerintah Kabupaten Malang dan berkedudukan di Jalan Merdeka Timur Nomor 3 Malang serta selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA;-------------
2. PENI SUPRAPTO       :  Walikota   Malang   dalam   hal  ini  bertindak dalam jabatan dan kedudukannya untuk dan atas nama Pemerintah Kota Malang dan berkedudukan di Jalan Tugu Nomor 1 Malang serta   selanjutnya   disebut   sebagai PIHAK KEDUA;---------------

Dasar :
  1. Pasal 195 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; ---------------------------------------------
  2. Surat Permohonan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kota Malang kepada Bupati Malang melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Malang perihal Permohonan Perpanjangan SIPA;--
  3. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang Nomor 21 tahun 2005 tentang Persetujuan Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Malang dan Pemerintah Kota Malang mengenai Pemanfaatan Sumber Mata Air Sumbersari Desa Tawangargo dan Sumber Mata Air Karangan Desa Donowarih Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang;-------------------
  4. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang tanggal 13 juli 2005 Nomor : 170/597/421.040/2005 tentang Pengembangan Mata Air Sumber Krabyakan, Wendit, Sumbersari dan Karangan,---------------------------------------

KEDUA BELAH PIHAK sesuai kedudukannya masing-masing menyatakan sepakat dan mengikat diri dalam suatu kerjasama pemanfaatan air dari mata air Sumbersari Desa Tawangargo dan Sumber Air Karangan Desa Donowarih Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang, guna kebutuhan pemanfaatan air dan lingkungan bagi masyarakat Kota Malang dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut :-------------

OBYEK DAN BENTUK
Pasal 1

(1)            Obyek Perjanjian Kerjasama ini adalah Pemanfaatan Air dari mata air Sumbersari Desa Tawangargo dan Sumber Air Karangan Desa Donowarih Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang.--------------------------------------------
(2)            Bentuk Perjanjian Kerjasama ini adalah kerjasama saling menguntungkan tentang pemanfaatan air dari mata air Sumbersari dengan debit 40 liter/detik dan sumber air Karangan dengan debit 40 liter/detik.-----------------------
(3)            PIHAK PERTAMA menunjuk Dinas Lingkungan Hidup, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Malang sebagai penanggung jawab pelaksanaan Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).---------------------- PIHAK KEDUA menunjuk Perusahaan Daerah Air Minum Kota Malang sebagai pelaksana dan penanggung jawab pelaksanaan Kerjasama sebgaimana dimaksud ayat (1

HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2

(1)            PIHAK PERTAMA mengijinkan PIHAK KEDUA untuk memanfaatkan air dari mata air Sumbersari Desa Tawangargo dan Sumber Air Karangan Desa Donowarih Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang.--------------
(2)            Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kesejahteraan masyarakat dan lingkungan Kota Malang.---
(3)            PIHAK PERTAMA melaksanakan koordinasi dengan PIHAK KEDUA tentang segala kebijakan untuk menentukan besarnya kontribusi yang akan dibayarkan.---
(4)            PIHAK KEDUA berkewajiban memasang meter air dan memberikan laporan setiap bulannya kepada PIHAK PERTAMA tentang jumlah air yang terjual.-----------------
(5)            PIHAK KEDUA berkewajiban menanam pohon-pohon pelindung, guna menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan di kawasan sumber mata air.--------------------


PELAKSANAAN DAN BIAYA
Pasal 3

(1)            PIHAK KEDUA memberikan kontribusi atas pemanfaatan air dengan debit sampai dengan 40 liter/detik di lokasi sebagaimana dalam pasal 1 ayat (2) Perjanjian Kerjasama ini kepada PIHAK PERTAMA.--------------------------------
(2)            Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp.60,-/M3 (enam puluh rupiah per meter kubik), dan dibayarkan berdasarkan jumlah air yang terjual kepada konsumen.----------
(3)            Pembayaran dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setiap bulan pada tanggal 1 (satu) sampai dengan 10 (sepuluh) secara langsung ke Rekening Pemerintah Kabupaten Malang dengan Nomor Rekening 0.01.03.1.4.07.03 Bank Jatim Malang.---------------------
(4)            Apabila dalam pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi keterlambatan, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar 2% (dua per seratus) dari jumlah kontribusi yang dibayarkan pada bulan yang bersangkutan.-----
(5)            Berdasarkan kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dievaluasi sesuai kebutuhan setiap 3 (tiga) tahun.----------------------------------------------------------


JANGKA WAKTU
Pasal 4

Jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini berlaku untu 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang secara periodik atas kesepakatan kedua belah pihak.------------------------------------

PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 5

(1)            Dalam hal terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini akan diselesaikan secara musyawarah untu mufakat.---------------------------
(2)            Apabila musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, maka kedua belah pihak memilih domisili hukum yang tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Malang di Kepanjen.------------------------------------
 
 
PERUBAHAN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 6


Dalam hal setelah ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama ini terjadi suatu perubahan dalam Peraturan Perundang-undangan yang secara material dapat mendatangkan kerugian kepada salah satu pihak, maka kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan musyawarah untuk memperkecil kerugian yang diderita oleh salah satu pihak.-------------------------------



KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7

(1)            Perjanjian kerjasama ini tetap berlaku walaupun kedua belah pihak yang menandatangani Perjanjian Kerjasama ini tidak lagi menduduki jabatannya masing-masing dan selanjutnya menjadi tanggungjawab pejabat pengganti.---
(2)            Hal-hal yang tidak dan/ atau belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini atau perubahan-perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak akan diatur dikemudian hari dengan Perjanjian Tambahan (Addendum) yang merupakan satu kesatuan yang tidak dipisahkan serta mempunyai kekuatan hukum yang sama denga Perjanjian Kerjasama ini.-----------------------------
 
Demikian Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani di Malang pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut pada awal Perjanjian Kerjasama ini dalam rangkap 3 (tiga) bermaterai secukupnya, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.




PIHAK KEDUA                        PIHAK PERTAMA




PENI SUPRAPTO                SUJUD PRIBADI




Usai Menusuk, Rumah Dirusak Warga

Karanglo - Surya- Sebuah aksi main hakim sendiri terjadi di Dusun Karangjuwet, Desa Donowarih, Karang Ploso, Kabupaten Malang, Minggu (26/9) malam. Warga sekampung merusak rumah Daud Effendy alias Wawi, 34, seorang warga setempat.
Aksi itu dipicu oleh kemarahan warga terhadap Daud yang menusuk Waderi, 40, dan putranya, Yono, 21, petang itu sekitar pukul 17.30 WIB. Salah satu saksi mata, Ny Koestam, mengatakan, saat itu Waderi dan Yono hendak memasuki musala kampung untuk mengikuti salat Magrib berjamaah.
Sementara Daud, duduk di sadel sepeda anginnya di depan musala. Ketika Waderi dan Yono melewati Daud, tiba-tiba pria itu mengamuk.
”Tidak ngomong tidak apa, tiba-tiba Daud menyerang Waderi dengan pisau dapur. Anak Waderi, Yono, yang mendatangi Daud, juga langsung ditusuk olehnya,” ujar Ny Koestam, yang rumahnya persis di sebelah timur rumah Daud.
Akibat serangan itu, Waderi dan Yono langsung tersungkur bersimbah darah. Waderi yang mendapat luka tusukan paling serius, di antaranya, di daerah perut, pundak, dan punggung. Hingga Senin (27/9) sore, Waderi masih dirawat secara intensif di RS Baptis, Kota Batu.
Ny Koestam mengaku hanya bisa menjerit sejadi-jadinya melihat adegan horor di depan matanya itu. Tak pelak, belasan warga langsung mengepung Daud.
Mereka mengeroyok Daud dengan membabi buta. Mereka memukul, menendang, bahkan kata Ny Koestam, ada yang menghantamkan batu ke kepala Daud.
Daud beruntung, karena selang 10 menit, sejumlah anggota Polsek Karangploso datang untuk melarikan dia dari amukan massa.
Kemarahan warga belum habis di sini. Menurut Rozaq, 14, remaja setempat, setelah salat Magrib, warga, dengan jumlah yang lebih banyak, berkumpul untuk mencari Daud.
“Warga sempat menggeledah Mapolsek untuk mencari Daud. Tapi, di dalam sel tahanan, tetap tidak ada. Kata polisi, Daud sudah dibawa ke Mapolres di Kepanjen,” ujar Rozaq.
Mengetahui yang dicari tidak ada, emosi warga semakin tersulut. Mereka lantas melempari rumah Daud dengan tumpukan batu bata yang ada di depan rumah Daud.
Hanya saja, sebelum aksi perusakan berlangsung, warga meminta keluarga Rozaq segera mengosongkan rumah tersebut.
Sering Lukai Orang
Di Mapolres, Daud diduga gila oleh Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Hartoyo SH SIK. Sebab, saudara Daud juga pernah dilukai olehnya. Bahkan, setahun lalu pelaku juga sempat melukai orang lain.
Untuk memastikan apakah ia benar-benar gila, petugas akan membawanya ke Rumah Sakit Jiwa Lawang. “Kemungkinan besok (hari ini) dia akan kami periksa ke Rumah Sakit Jiwa. Namun, sampai kini dia belum bisa diperiksa karena ngomongnya ngelantur,” kata Hartoyo, kemarin.
Selama di Polres Malang, Daud tak dimasukkan sel karena bisa membahayakan tahanan lain.
Ia diamankan di salah satu ruang kosong, tempat penyidik. Kedua tangannya terikat kain. Tampak wajahnya penuh luka. Bahkan, bibirnya bengkak akibat hajaran massa.nab/fiq

Ueedan !!! Mukhlas Pengasuh Pondok Diduga Gauli 27 Santriwati

Malang, Warga RT 014 sampai dengan RT 13 Desa Donowarih Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang beberapa waktu lalu Geger, pasalnya warga sudah tidak tahan lagi dengan sikap, perilaku dan perbuatan seorang kiyai, yang sekaligus sebagai tenaga pendidik di Yayasan Pondok Pesantren Al-Hidayah dituding telah melakukan pelecehan seksual kepada 27 santriwatinya. Akibat sudah tidak tahan lagi memendam amarah, akhirnya warga melakukan demo di depan Kantor Desa Donowarih yang dilanjutkan di depan Pondok Al Hidayah, dengan tuntutan agar aparat pemerintahan Desa dapat menghadirkan Mukhlas sang pelaku pelecehan seksual untuk diadili oleh masyarakat.

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan Mukhlas itu sebenarnya sudah ditangani oleh aparat Polres Malang, tetapi karena menurut Polri tidak cukup bukti akhirnya kasusnya dihentikan. Dengan tidak dilanjutkannya proses penyidikan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Mukhlas tersebut, terang saja warga masih belum puas dan kemudian warga turun kejalan melakan demo dan menginginkan dapat mengadili Mukhlas secara adat desa setempat.

KS yang istrinya sebagai salah satu korban pelecehan seksual oleh Mukhlas, dalam orasinya mengatakan, bahwa hukum di Indonesia ini masih saja bisa dibeli, untuk itu jika saja Mukhlas tidak bisa ditangkap dan dibawa ke meja hijau, maka Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perlu segera dilakukan perubahan dan jika perlu KUHP itu diganti saja, agar pelaku penjahat seksual seperti Mukhlas tersebut bisa dimasukkan kedalam penjara. Ujar KS dengan geram.

Mukhlas selaku ketua Yayasan Al Hidayah disebut-sebut warga sebagai biangkerok rusaknya masa depan para santriwati yang mondok di tempat itu. Sudah puluhan santriwati yang digerayangi, diraba-raba bahkan hingga diajak tidur. Salah satu warga mengatakan jika Mukhlas itu adalah benar-benar sebagai “Keong Racun” desa Donowarih karena baru kenal saja sudah langsung ngajak tidur santrinya, tegasnya.

Tokoh Masyarakat desa Donowarih Mas Winarto yang sekaligus sebagai aktifis LSM kepada wartawan Mengatakan, bahwa sudah ada sekitar 27 santriwati yang dilecehkan seksualnya oleh Mukhlas, bahkan yang lebih ironis dan sangat memprihatinkan, adik iparnya sendiri juga digaulinya hingga hamil. Hanya sayangnya para korban itu merasa takut dan malu jika permasalahan ini dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Hal itu menurutnya sudah sangat keterlaluan tegasnya.

Warga lain mengatakan tidak hanya kasus ini saja yang akan digempur oleh warga, beberapa warga mengetahui kebobrokan yayasan yang dipimpin oleh Mukhlas tersebut berjanji akan dibuka satu persatu kepada wartawan dan akan mempermasalahkannya melalui jalur hukum. Terang warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Terkait permalahan ini, Mukhlas selaku pengasuh Yayasan Pondok Pesantren Al Hidayah Donowarih belum berhasil ditemui. Teriar kabar bahwa yang bersangkutan (Mukhlas, red) sedang menghilang dan tidak berani menunjukkan batang hidungnya dihadapan warga Desa Donowarih.

Kamis, 09 Desember 2010

Surat Pernyataan Bersama Warga Donowarih Karangploso Malang


SURAT PERNYATAAN BERSAMA


      Kami para warga masyarakat Desa Donowarih Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang dengan ini menyatakan sikap dan dukungan terhadap hal-hal sebagai berikut :
  1. Bahwa telah berkali-kali telah terjadi peristiwa asusila yang tidak terpuji berupa pelecehan seksual dan perzinahan yang telah dilakukan oleh Bapak Ustadz KH. Mukhlas RT 03 RW 1 Dukuh Karangan Desa Donowarih yang notabene sebagai tokoh masyarakat dan juga sebagai pimpinan Pondok Pesantren Al- Hidayah Donowarih kepada beberapa orang perempuan yang bukan muhrimnya yang tidak senonoh dan tidak berperikemanusiaan.
  2. Bahwa perbuatan pelecehan seksual maupun perzinahan yang telah dilakukan oleh Bapak Ustadz KH. Mukhlas RT 03 RW 1 Dukuh Karangan Desa Donowarih tidak dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP sehingga yang bersangkutan dapat LOLOS dari jeratan HUKUM NEGARA
  3. Bahwa Masyarakat Desa Donowarih merasa amat resah, terlukai nurani dan perasaannya dan tercemar citra desanya akibat ulah dan perbuatan tidak terpuji yang telah dilakukan oleh Bapak Ustadz KH. Mukhlas.
  4. Bahwa HUKUM ADAT  adalah salah satu cara efektif yang diharapkan masyarakat Donowarih untuk menghentikan ULAH BEJAT yang telah dilakukan oleh Bapak Ustadz KH. Mukhlas, sehingga tidak akan terulang dikemudian hari.
  5. Bahwa atas dasar penelitian yang seksama, pertimbangan kemanusiaan, memperhatikan pendapat para tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, sepakat memberikan SANKSI SOSIAL  kepada  yang bersangkutan, sbb :
    1. Dengan kesadaran sendiri Bapak Ustadz KH. Mukhlas diharapkan mau menyadari dan mau mengakui kekhilafannya sehubungan dengan kasus pelecehan seksual dan perzinahan yang pernah dia lakukan.
    2. Dengan kesadaran sendiri, Bapak Ustadz KH. Mukhlas diharapkan mau meminta maaf secara tertulis kepada masyarakat Desa Donowarih.
    3. Dengan kesadaran sendiri, Bapak Ustadz KH. Mukhlas diharapkan mau pindah dari desa Donowarih Kecamatan Karangploso, demi keamanan yang bersangkutan serta demi ketertiban lingkungan.

Demikian tuntutan SANKSI SOSIAL dan harapan sebagian besar masyarakat desa Donowarih agar semakin tercipta desa yang bersih dan berwibawa dan demi menyelamatkan masa depan generasi kita.

Sabtu, 04 Desember 2010

Korban Kiai Mukhlas Diduga Sebanyak 27 Orang

Pengasuh Pesantren Diduga Cabuli Pasiennya


 
Jum'at, 03 Desember 2010 19:18:02 WIB
Reporter : Yatimul Ainun

Malang (beritajatim.com) - Luar biasa kalau hal ini memang terbukti nantinya. Bayangkan saja, korban yang sudah mengaku dicabuli oleh terduga Kiai Mukhlas, hingga kini sudah mencapai 27 orang. Para korban tersebut bukan hanya terdiri dari pasien terduga, tetapi juga santrinya sendiri.

Hal itu diungkapkan oleh salah satu seorang guru yang mengajar di Madrasah Aliyah (MA), di pesantren yang diasuh oleh Kiai Mukhlas itu. "Saya mengajar mata pelajaran Alquran dan bahasa Arab di MA sejak tugas PPL dari kampus. Sampai sekarang masih tetap ngajar di pesantren itu," kata pria berinisial AM ini kepada beritajaim.com saat ditemui di kantor desa mengikuti aksi, Jumat (3/12/2010).

Menurut AM, setelah kasus dugaan pencabulan oleh Kiai Mukhlas kepada pasiennya itu mencuat, pihaknya selaku guru di pesantren yang diasuh Kiai Mukhlas, banyak dilapori para santri perempuan yang sekaligus muridnya itu.

"Dari para korban yang mengaku kepada saya, baik dari pasien sendiri dan juga para sanrti, totalnya ada 27 korban. Itu yang mengaku kepada saya sendiri secara langsung. Saya tidak mengada-ada. Itu laporan korban sendiri kepada saya," katanya.

Lebih lanjut, berawal dari laporan korban itu cerita AM, pihaknya terus menyelidiki aktifitas Kiai Mukhlas saat berada di rumahnya. "Yang saya tahu, setiap malam Kiai Mukhlas itu memang rutin membakar kemenyan di rumahnya. Bahkan wajib katanya, wajib bakar kemenyam kalau malam Jumat legi. Itu sebagai pentuk sesajin untuk pasien," jelas kepada para wartawan saat itu.

Akibat ulah Kiai Mukhlas itu, banyak guru di sekolah pesntren itu yang tidak simpati kepada Kiai Mukhlas. "Dia itu tak punya karisma. Sudah tak dihormati lagi sama masyarakat disini. Karena terbongkar kedoknya. Sejak sebelum bulan Ramadan, kiai Mukhlas itu sudah tidak kelihatan di rumahnya. Tidak pernah mengaji di pondoknya," katanya.

Kiai Mukhlas sendiri adalah cucu dari Kiai Ismail, pendiri dari pesantren yang berlokasi di Dusun Karangan RT 03 RW 01 Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. "Saya sebagai guru di pesantren itu tak akan berbohong mas. Ini saya katakan apa adanya," katanya.

Dari informasi yang ia ketahui, saat Kiai Muhklas menerima pasien, memang dijampi-jampi akan merasa cinta dan menuruti kepada Kiai Mukhlas. "Wajar kalau banyak perempuan dan juga santri yang mengabdi di dalemnya itu mau di cabuli. Saya selalu bilang kepada siswa saya disana, belajar ya belajar, mengabdi ya mengabdi," katanya.

AM sendiri, siap mengabdi mengajar di pesantren tersebut bukan karena Kiai Mukhlas. "Tetapi saya mengabdi itu karena takdim kepada Kiai Ismail, pendidi pesantren itu. saya mengajar disana hanya mengabdi untuk Kiai Ismail," akunya.

Hal yang berbeda, usai aksi di kantor Desa Donowarih, puluhan warga dan suami korban nekat mendatangi komplek pesantren yang diasuh Kiai Mukhlas itu. walaupun sudah tidak diperbolehkan oleh pihak kepolisian, warga tak puas aksi di kantor desa.

Dengan kawalan ketat dari kepolisian, di halaman pesantren di jaga puluhan anggota polisi  Mapolsek Karanglposo. "Saya harap jangan ada yang masuk dan mengganggu kegiatan belajar mengajar. Apalagi izin aksinya hanya di kantor desa," kata Kapolsek Karangploso Iptu Sugeng H. Tak lama di halaman pesantren, puluhan peserta aksi langsung membubarkan diri, karena tak ingin mengganggu aktifitas belajar mengajar para santi saat itu.

Beberapa poster yang dibawanya itu, hanya ditembelkan di tebok pagar masuk depan pesantren. Sementara di dalam pesantren terlihat beberapa santri hanya menyaksikan peserta kasi itu. "Ayo pulang, jangan ganggu pesantren. Pesantren ini bukan milik pobadi. Tetapi milik umum. Karena yang bejat itu Kiai Mukhlasnya," kata KS, suami korban, sembari mengajak pendemo pulang

Diduga Cabuli Pasien, Pengasuh Pesantren Didemo

 
Jum'at, 03 Desember 2010 17:39:56 WIB

Malang (beritajatim.com) – Diduga telah melakukan pencabulan dan pelecehan seksual kepada pasien dan juga santrinya, KH Mukhlas, salah jajaran pengasuh di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) yang terletak di Dusun Karangan RT 03 RW 01 Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, di demo warga sekitar dan juga para suami korban.

Demontrasi tersebut awalnya digelar di kantor Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, sekira pukul 14.30 WIB, Jumat (3/12/2010). Puluhan warga dan juga para suami korban berkumpul di kantor desa tesempat. Bahkan menuliskan puluhan poster juga di halaman depan kantor desa tersebut.

Menurut koordinator aksi, Winarto, sesuai dengan izin yang dikeluarkan pihak kepolisian setempat, aksi hanya boleh dilakukan di kantor desa. "Tidak aksi ke rumah terduga atau di lokasi pesantren yang dipimpinnya," katanya kepada beritajatim.com.

Di kantor desa para suami korban dan warga sekitar juga puluhan anak muda desa setempat, membawa poster yang bertuliskan berbagai macam protes untuk terduga Kiai Mukhlas. Diantara isi poster tersebut: Penyampaian pendapat dimukan umum, baik melalui lisan ataupun tulisan diperbolehkan dalam UU No 9 tahun 1998 pasal 1.

Tulisan poster selanjutnya adalah, Kami pemuda anti pencabulan. Jangan rusak masa depan bunga-bunga bangsa. Kiai Mukhlas ompong, jadi kucing garong. Mukhlas si kucing garong. Mukhlas tak layak jadi panutan masyarakat. Dukun cabul merusak umat, tidak boleh tinggal di Desa Donowarih. Lebih baik pindah dari pada bikin masalah, Awas jaga puteri anda karena di sini ada kucing garong.

Orasi dilakukan oleh Winarto, selaku koordinator aksi. Ia menyampaikan, pihaknya hanya ingin desa Donowarih bersih dari pencabulan. "Apalagi seorang pnutan umat yang diduga melakukannya. Harus ditindak secara hukum. Kalau tidak cukup bukti dihukum dengan hukum positif, harus dihukum non positif yakni hukum adat," teriaknya.

Tidka hanya Winarto yang melakukan orasi agar Kiai Mukhlas dihukum karena telah digua melakukan pencabulan kepada pasien dan beberapa santirnya, tetapi orasi juga dilakukan KS, selaku suami korban berinisial DW.

"Siapa yang terima istrnya, anaknya dan suadaranya menjadi korban pencabulan dan pelecehan seks. Yang jelas, pemuda di desa ini tak ingin perilaku demikian. Oleh karena itu pelakunya harus dihukum. Saya sebagai suami korban tak terima. Pelaku harus dihukum," katanya.

Usai orasi, mewakili pihak muspika, camat Karangploso, Sukaton juga menyampaikan dan memberi penjelasan kepada peserta unjukrasa. Dia menyampaikan, bahwa kasus Kiai Mukhlas itu memang sudah dilaporkan oleh para korban. "Tetapi hingga kini, tidak bisa dilakukan pemeriksaan karena laporannya tak cukup bukti," katanya.

Dari itu jelas Sukaton, pihaknya meminta kepada warga dan juga para korban untuk mencari bukti-bukti kuat dugaan tersebut. "Kalau sudah cukup bukti, saya dan juga pihak kepolisian siap mengawal kasus tersebut. Dari itu silahkan dicari banyak bukti dulu," pintanya.

Menurut Sukaton, negara Indonesia itu adalah negara hukum. "Silahkan sampaikan pendapat. Asal disampaikan dengan baik tidak anarkis. Yang jelas, pihak kepolisian siap mempropses asal cukup bukti," katanya.

Tanggapan selanjutnya, disampaikan oleh Kapolsek Karangploso Iptu Sugeng H. "Izin aksi ini hanya digelar di kantor desa. Tidak harus mendatangi pesantren atau rumah terduga. Saya harap warga jangan anarkis. Ini izinnya aksi damai di kantor desa," akunya.

Selanjutnya, ia juga meminta agar para masyarakat yang merasa jadi korban silahkan mencari barang bukti. "Kalau sudah ada barangbuktinya, Polres siap memanggil terduga (Kiai Mukhlas) itu. karena masib belum ada bukti, kami selaku penegak hukum tak bisa bertindak sembarangan. Semuanya diatur oleh hukum," katanya.

16 Ketua RW Minta Kiai Mukhlas Tinggalkan Desa Donowarih

Pengasuh Pesantren Diduga Cabuli Pasiennya

Jum'at, 03 Desember 2010 20:22:00 WIB



Malang (beritajatim.com)–- Tak hanya aksi mengecam terhadap dugaan pencabulan dan pelecehan seksual yang telah dilakukan oleh Kiai Mukhlas, salah satu pengasuh pesantren yang berlokasi di Dusun Karangan RT 03 RW 01 Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Namun, sebanyak 16 ketua RW di desa setempat dan suami korban, mendesak agar terduga bersedia meninggalkan Desa Donowarih. Desakan tersebut dibuat secara tertulis dan ditandatangani lengkap dengan stempel RW mulai dari ketua RW 1 hingga RW 16.

Dalam surat pernyataan bersama itu, tertulis beberapa pernyataan sikap dan dukungan kepada para korban. Di antaranya, bahwa telah berkali-kali terjadi peristiwa asusila yang tidak terpuji berupa pelecehan seksual dan perizinan yang telah dilakukan Kiai Mukhlas yang notabene sebagai tokoh dan pengasuh pesantren.

Pelecehan dan bahkan perzinahan itu telah dilakukan kepada beberapa perempuan yang bukan muhrimnya. Hal itu atas nama korban BW. Hal itu sudah melanggar hukum agama.

Perbuatan pelecehan maupun perzinahan yang dilakukan Kiai Mukhlas itu memang tidak dapat dijerat hukum positif, karena kurangnya barang bukti. Tapi masyarakat meminta agar Kiai Mukhlas dihukum oleh hukum adat yang berlaku. Tujuannya, agar tidak mengulangi perbuatan bejatnya kembali.

“Sesuai dengann kesepakatan para tokoh dan ketua RW di Desa Donowarih ini, masyarakat meminta agar terduga diberi sanksi sosial berupa: Kiai Mukhlas berkenan untuk menyadari dan mengakui perilaku bejatnya itu,” kata KS sembari membacakan surat pernyataan itu kepada para wartawan usai aksi di kantor desa.

KS juga membacakan item selanjutnya, dengan kesadaran sendiri, Kiai Mukhlas diharapkan mau meminta maaf secara tertulis kepada masyarakat di Desa Donowarih. “Yang paling terakhir, masyarakat meminta agar Kiai Mukhlas itu mau pindah dari Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso. Hal itu demi keamanan dan ketertiban lingkungan. Bahaya kalau warga itu ngamuk nantinya,” katanya.

Selain itu, KS juga mengaku, dirinya selaku korban sangat sakit hatinya, karena suaminya yang menjadi korban kebiadaban Kiai Mukhlas itu. “Saya 3 bulan menyembuhkan istri saya itu. karena diguna-guna dan dipelet dia. Ya akhirnya dia mau dan cinta kepada Kiai Mukhlas itu,” akunya.

Kata KS, pihaknya sudah melaporkan ke Mapolres Malang. “Istri saya sudah melaporkan ke Polres. Karena dia sudah sembuh dari jampi-jampi yang dilakukan Kiai Mukhlas. Yang jelas, Kiai bejat itu harus meninggalkan desa ini. Karena sudah tidak layak lagi menjadi contoh masyarakat,” katanya

Jumlah Korban Pencabulan Kiai di Malang Bertambah

Jumlah Korban Pencabulan Kiai di Malang Bertambah

Malang - Ternyata tak hanya Lara (29)-bukan nama sebenarnya-, yang diduga menjadi korban pencabulan MK (50). MK seorang kiai yang juga pengasuh ponpes di Desa Donowarih, Karangploso, Kabupaten Malang, yang dikenal masyarakat bisa mengobati penyakit. Diduga ada puluhan perempuan yang bernasib sama seperti Lara.

Ketika Lara melapor apa yang dialaminya, seorang perempuan bernama Nia (25)-bukan nama sebenarnya-, mengalami hal yang sama. Dia juga menjadi korban pencabulan yang dilakukan MK. "Katanya saya ini korban ke-27," ujar Lara di sela-sela melapor kasus yang dialaminya ke Polres Malang, Senin (22/11/2010).

Banyaknya jumlah korban ini, didengar Lara dari mulut pelaku yang menyampaikan secara langsung kepadanya. "MK sendiri yang bilang, saya adalah korban ke-27," bebernya.

Lara mengaku saat MK melakukan perbuatan tak senonoh dengan menjamah beberapa bagian tubuhnya, dia tak bisa melawan ataupun mengadukan kasus ini ke polisi. Karena saat itu dirinya kata ibu dua anak ini terjerat guna-guna pelaku.

Modus dilakukan pelaku terhadap 26 korbannya, tak jauh beda dengan yang dialami Lara. Pelaku melakukan guna-guna untuk memperdaya semua korban. Dengan alasan penyembuhan penyakit, tubuh Lara dijamah oleh MK dengan cara dipijat dan berlanjut menyentuh anggota tubuh Lara lainnya. "Semuanya sama mas, seperti saya diguna-guna juga," jelasnya.

Untuk sementara baru dua orang yang mau melaporkan kasus ini ke polisi, yakni Lara dan Nia. Sementara korban lain memilih untuk menutup diri. "Kita sementara memeriksa para korban dan saksi dulu, jika memang ditemukan korban lebih dari dua, bisa nanti kita kembangkan dalam proses penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Malang AKP Hartoyo.

Dia berharap masyarakat menjadi korban dugaan pencabulan pelaku, bisa datang melapor ke Polres Malang. Karena secara tidak langsung pihaknya menjamin keselamatan dan kerahasiaan para korban. "Kalau memang ada korban lain, silakan juga melapor, jangan takut, kalau itu memang benar," tuturnya.

MK Pergi ke Luar Kota

Sampai kini MK belum dapat dikonfirmasi mengenai tudingan yang dialamatkan kepadanya. Saat ditemui di rumahnya MK sedang berada di luar kota. "Pak MK sedang keluar kota, sudah sepuluh hari yang lalu," ungkapnya Lala (25), yang mengaku kerabat MK.

Secara tegas Lala membantahnya. "Kalau MK memang disini tinggalnya, tapi kalau dibilang berbuat cabul sangat tidak mungkin. Apalagi dengan jalan guna-guna atau hipnotis saat mengobati pasien," tegasnya.

Sehari-hari, menuru Lala, MK merupakan salah satu pengasuh di pondok pesantren yang didirikan oleh almarhum kakeknya. Tapi untuk mengobati atau membuka praktek pengobatan tidak pernah. "Sehari mengajar santri mengaji, bukan buka praktek berobat, seperti yang dikatakan oleh korban," pungkasnya.

Kiai yang Dilaporkan Cabul Minta Perlindungan Polisi

Kiai yang Dilaporkan Cabul Minta Perlindungan Polisi

Malang - MK(50), seorang kiai dan juga pengasuh ponpes Al-Hidayah di Desa Donowarih, Karangploso, Kabupaten Malang, meminta perlindungan ke Polres Malang.

Pasalnya, MK dilaporkan oleh Lara (29)-bukan nama sebenarnya-, dalam kasus pencabulan. MK meminta perlindungan untuk menghindari sasaran amuk massa.

"MK ada di sini (mapolres,red), setdlah datang sendiri untuk meminta perlindungan," kata Kasat Reskrim Polres Malang AKP Hartoyo ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/11/2010).

Hartoyo mengatakan, maksud MK untuk meminta perlindungan juga diperkuat dengan membuat surat pernyataan. "MK juga membuat surat pernyataan atas keputusannya ini," tutur Hartoyo.

Kondisi masyarakat sekitar tempat tinggal MK mulai bergelok pasca laporan Lara. Dampaknya MK bisa menjadi sasaran amuk massa. "Situasinya sudah tak kondusif, bahaya amuk massa bisa mengancam MK, mungkin itu menjadi pertimbangan dia meminta perlindungan," ungkap Hartoyo.

Ditanya sampai kapan MK akan meminta perlindungan polisi, Hartoyo menuturkan, setelah kondisi di masyarakat kondusif kembali. Hartoyo mengungkapkan, kasus asusila dilaporkan korban tak bisa diproses hukum, minimnya bukti dan saksi serta ada kepastian kasus tersebut terjadi atas dasar suka sama suka menjadi penyebabnya.

"Untuk asusila yang dilaporkan korban, kami tidak bisa memprosesnya. Namun, untuk kemungkinan adanya unsur pidana lain masih kita dalami," tandasnya. (wln/wln)

Tak Aman Bila Suami Korban Lapor

Tak Aman Bila Suami Korban Lapor
Rabu, 24 November 2010 14:19
KARANGPLOSO–  Tidak ditahannya Kiai Mukhlas oleh petugas Polres Malang, akhirnya mendapat titik terang.  Salah satu pewaris Ponpes Al Hidayah di Desa Donowarih, Karangploso tersebut, tidak ditahan karena kurangnya barang bukti  yang diarahkan kepada Kyai Mukhlas, karena Kyai mukhlas bersikukuh bahwa hubungan dilakukan atas dasar suka sama suka.  Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hartoyo mengatakan,  “Jangankan ditetapkan sebagai tersangka, wajib lapor Senin-Kamis pun juga tidak. Sebab, bukti bahwa dia melakukan perkosaan atau pencabulan terhadap korban DW itu sama sekali tidak ada. Hubungan intim itu atas dasar suka sama suka,” ungkap Hartoyo.
Sebenarnya, lanjut Hartoyo, kasus Kiai Mukhlas tersebut bisa dilakukan proses hukum dengan tuduhan perzinahan atau perselingkuhan. Itu jika KS, suami DW melaporkan perselingkuhan istrinya DW dengan Kiai Mukhlas. Namun, yang terjadi KS  tidak melaporkannya. “Jika suami DW itu melaporkan adanya perselingkuhan, maka bukan hanya Kiai Mukhlas saja yang kami proses. Tetapi DW juga turut kami proses sesuai laporan dari suaminya tentang perselingkuhan. Namun, karena sama sekali tidak ada laporan, dan bukti tuduhan persetubuhan tidak ada itulah, akhirnya sebelum 1 x 24 jam yang bersangkutan kami lepaskan,” jelasnya.Sebagamana diketahui pasal 284 KUHP, mensyaratkan terjadinya perceraian terlebih dahulu sebelum laporan ini diproses, hal itulah yang memberatkan KS untuk melapor karena hanya akan menghancurkan rumah tangganya.
Seperti diketahui, pengasuh ponpes tersebut, Kiai Mukhlas, dituding melakukan pencabulan, terhadap ibu dua anak warga setempat. Bahkan wanita berinisial DW itu, sampai harus melayani nafsu birahi oknum tersebut.  Kasus ini mencuat setelah suami DW, berinisial KS, mengadukan ke Polres Malang. Namun, karena tidak ada bukti kuas, Kiai Mukhlas akhirnya dilepaskan.

Kiai Mukhlas Dilepas, Akui Mesum 21 Kali

Kiai Mukhlas Dilepas, Akui Mesum 21 Kali
Selasa, 23 November 2010 14:41
KARANGPLOSO- Polres Malang akhirnya memulangkan Kiai Mukhlas yang dilaporkan berbuat cabul terhadap korban DW. Pengembalian salah satu pewaris Ponpes Al Hidayah di Desa Donowarih, Karangploso itu lantaran tak ada pasal dalam KUHP yang bisa dikenakan terhadapnya. Namun, kepada polisi dia mengaku sudah berbuat mesum atau berhubungan badan dengan korban hingga 21 kali. Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hartoyo mengatakan, sesuai keterangan Kiai Mukhlas, ternyata hubungan keduanya dilakukan atas dasar suka sama suka.
“Perbuatan itu telah dilakukan sejak tahun 2008 lalu,” terangnya. Selain perbuatan itu dilakukan suka sama suka, menurut Hartoyo, laporan korban juga lemah dari sisi hukum. Pasalnya, bakal sulit sekali membuktikan tuduhan tersebut kepada Kiai Mukhlas, karena alasan Kiai Mukhlas dia melakukannya dengan alasan suka sama suka. Alasan itulah yang mendasari Polres Malang tidak meneruskan kasus tersebut dan mengembalikan yang bersangkutan kepada keluarga.
“Mukhlas hanya kami amankan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di masyarakat,” lanjut dia. Saat diperiksa, diakui bila perbuatan mesum mereka dilakukan di sejumlah hotel di Malang Raya. Terlepas dari proses awal tindakan mesum itu, yang jelas tuduhan DW sulit dibuktikan.
Sementara itu, kondisi di kediaman kiai tersebut terlihat sepi lantaran ditinggal oleh penghuninya. Meski demikian, seorang anggota TNI AD tampak hilir mudik di lembaga Pendidikan Al Hidayah yang satu komplek dengan kediaman Muhklas. Hal itu dilakukan untuk memantau perkembangan terkini, waspada terhadap amuk massa.
Kepetengan Donowarih, Jupri menambahkan, pihaknya akan melakukan pengaman di sekitar kediaman Mukhlas. Hal itu demi mengantisipasi aksi anarkis yang kemungkinan dilakukan sejumlah pihak. Jupri khawatir ada aksi massa lantaran hal serupa pernah terjadi di Dusun Duwet. “Dulu di Karangjuwet massa melempari rumah orang yang membacok warga, kami akan berjaga agar hal serupa tak terjadi di sini,” akunya. Dia sendiri tak kaget dengan munculnya pemberitaan mengenai Kiai Muklhas di media massa. Mengingat tahun 2009, kabar itu sudah sering menjadi gunjingan masyarakat meski tanpa bukti. Dia sendiri menyesalkan tingkahlaku Mukhlas yang menjadi tokoh penting di Donowarih.
”Beliau itu tokoh penting, juga kiai, dan selama ini terlihat baik dalam bermasyarakat,” katanya. Sekdes Donowarih, Heri Wahyudi mengaku pihaknya akan bersikap waspada. Sampai malam tadi, Heri melaporkan belum ada kegiatan warga yang terindikasi menjadi aksi massa. Sampai berita ini diturunkan, belum diketahui kemana sang Kiai itu bermukim. Sesuai informasi dari Sekdes, dia belum melihat Mukhlas kembali ke komplek Al Hidayah. Kiai itu juga tak mungkin berada di rumah mantan istri pertamanya Br (guru Al Hidayah) yang berjarak sekitar 300 meter dari kediamannya.
Seperti diketahui, pengasuh ponpes tersebut, KH Mukhlas, dituding melakukan pencabulan, terhadap ibu dua anak warga setempat. Bahkan wanita berinisial DW itu, sampai harus melayani nafsu birahi oknum tersebut.  Kasus ini mencuat setelah suami DW, berinisial KS, melaporkan ke Polres Malang.

Warga Usir Kiai Mukhlas



Kamis, 25 November 2010 15:01
MALANG- Lolos dari jeratan pidana, namun Kiai Mukhlas mendapatkan sanksi sosial dari warga di tempat tinggalnya, Desa Donowarih, Karangploso. Kiai mesum ini diharuskan hengkang dari desa tersebut karena dinilai menimbulkan keresahan. Apalagi, sejak Rabu (24/11) atau pascadilepaskan oleh Polres Malang, suasana Desa Donowarih langsung bergejolak. Malam itu, sekitar pukul 20.00, tersiar kabar, warga akan menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kediaman Kiai Mukhlas.
Untungnya, aksi itu berhasil diredam sejumlah tokoh masyarakat yang langsung menggelar rapat di rumah Kiai Mustain, yang masih saudara dekat Kiai Mukhlas. Rapat itu dihadiri perwakilan warga dan tokoh masyarakat. Sayangnya, pertemuan di rumah tersebut tidak memberikan hasil yang baik sehingga rapat pun dipindah ke Mapolsek Karangploso dan diikuti muspika. Sekretaris Desa Donowarih, Heri Wahyudi mengungkapkan, di dalam rapat itu juga tidak ditemukan titik temu, lantaran warga menginginkan Kiai Mukhlas hengkang dari desa tersebut. Menurut Heri, pengusiran Kiai Mukhlas itu merupakan satu-satunya jalan agar Desa Donowarih kembali kondusif.
Untuk meredam dan menyelesaikan masalah ini agar tidak berlarut-larut, Kapolsek Karangploso, Iptu Sugeng Hardianto membawa korban DW dan KS, suaminya, perwakilan warga dan tokoh masyarakat di sana ke Polres Malang, kemarin. “Karena itu, hari ini (kemarin) masalah itu dibawa ke Polres Malang untuk mendapat jawaban,” lanjut Heri.
Dia menambahkan, saat ini pihak keluarga Kiai Mukhlas hanya bisa pasrah dan menyerahkan persoalan itu kepada masyarakat. Pihak keluarga bahkan melepas Kiai Mukhlas alias tidak menghiraukan lagi keadaannya.  “Pihak keluarga sudah melepas Kiai Mukhlas. Kalau aparat, saat ini hanya menjaga agar tidak muncul aksi yang tidak kita inginkan,” pungkas Heri. Sementara itu, suami korban, KS membenarkan bahwa sanksi sosiallah yang berlaku untuk kiai tersebut. Diakuinya, saat mendatani Polres Malang kemarin, disarankan agar masyarakat sendiri yang memberi sanksi kepada yang bersangkutan.
“Karena tidak ada pidana, Polres tak bisa apa-apa. Ya berarti sanksi sosial untuk dia berlaku. Kalau anak muda disini pinginnya hukum rimba. Tapi tetap kita redam,” katanya semalam dihubungi Malang Post. KS juga menyatakan, keinginan masyarakat agar Kiai Mukhlas hengkang dari desa itu, juga demi membersihkan nama lembaga Al Hidayah. “Tokoh masyarakat sepakat Kiai Mukhlas harus hijrah dengan kesadaran sendiri. Biar nama Al Hidayah bersih. Polisi juga menyarankan hukum adat atau sanksi sosial,” bebernya. KS sendiri sempat mendengar dari pelaku bahwa korban perbuatan mesumnya bukan hanya istrinya. Di Desa Donowarih, ada sejumlah korban lainnya yang akhirnya mentok saat dilaporkan ke Polisi.  “Kalau ke pidana tidak bisa karena dianggap suka sama suka. Akhirnya, biarlah masyarakat yang menilai. Saat ini rumah tangga saya juga sudah baik-baik saja,” bebernya.