Kamis, 25 November 2010 15:01 |
MALANG- Lolos dari jeratan pidana, namun Kiai Mukhlas mendapatkan sanksi sosial dari warga di tempat tinggalnya, Desa Donowarih, Karangploso. Kiai mesum ini diharuskan hengkang dari desa tersebut karena dinilai menimbulkan keresahan. Apalagi, sejak Rabu (24/11) atau pascadilepaskan oleh Polres Malang, suasana Desa Donowarih langsung bergejolak. Malam itu, sekitar pukul 20.00, tersiar kabar, warga akan menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kediaman Kiai Mukhlas. Untungnya, aksi itu berhasil diredam sejumlah tokoh masyarakat yang langsung menggelar rapat di rumah Kiai Mustain, yang masih saudara dekat Kiai Mukhlas. Rapat itu dihadiri perwakilan warga dan tokoh masyarakat. Sayangnya, pertemuan di rumah tersebut tidak memberikan hasil yang baik sehingga rapat pun dipindah ke Mapolsek Karangploso dan diikuti muspika. Sekretaris Desa Donowarih, Heri Wahyudi mengungkapkan, di dalam rapat itu juga tidak ditemukan titik temu, lantaran warga menginginkan Kiai Mukhlas hengkang dari desa tersebut. Menurut Heri, pengusiran Kiai Mukhlas itu merupakan satu-satunya jalan agar Desa Donowarih kembali kondusif. Untuk meredam dan menyelesaikan masalah ini agar tidak berlarut-larut, Kapolsek Karangploso, Iptu Sugeng Hardianto membawa korban DW dan KS, suaminya, perwakilan warga dan tokoh masyarakat di sana ke Polres Malang, kemarin. “Karena itu, hari ini (kemarin) masalah itu dibawa ke Polres Malang untuk mendapat jawaban,” lanjut Heri. Dia menambahkan, saat ini pihak keluarga Kiai Mukhlas hanya bisa pasrah dan menyerahkan persoalan itu kepada masyarakat. Pihak keluarga bahkan melepas Kiai Mukhlas alias tidak menghiraukan lagi keadaannya. “Pihak keluarga sudah melepas Kiai Mukhlas. Kalau aparat, saat ini hanya menjaga agar tidak muncul aksi yang tidak kita inginkan,” pungkas Heri. Sementara itu, suami korban, KS membenarkan bahwa sanksi sosiallah yang berlaku untuk kiai tersebut. Diakuinya, saat mendatani Polres Malang kemarin, disarankan agar masyarakat sendiri yang memberi sanksi kepada yang bersangkutan. “Karena tidak ada pidana, Polres tak bisa apa-apa. Ya berarti sanksi sosial untuk dia berlaku. Kalau anak muda disini pinginnya hukum rimba. Tapi tetap kita redam,” katanya semalam dihubungi Malang Post. KS juga menyatakan, keinginan masyarakat agar Kiai Mukhlas hengkang dari desa itu, juga demi membersihkan nama lembaga Al Hidayah. “Tokoh masyarakat sepakat Kiai Mukhlas harus hijrah dengan kesadaran sendiri. Biar nama Al Hidayah bersih. Polisi juga menyarankan hukum adat atau sanksi sosial,” bebernya. KS sendiri sempat mendengar dari pelaku bahwa korban perbuatan mesumnya bukan hanya istrinya. Di Desa Donowarih, ada sejumlah korban lainnya yang akhirnya mentok saat dilaporkan ke Polisi. “Kalau ke pidana tidak bisa karena dianggap suka sama suka. Akhirnya, biarlah masyarakat yang menilai. Saat ini rumah tangga saya juga sudah baik-baik saja,” bebernya. |
Sabtu, 04 Desember 2010
Warga Usir Kiai Mukhlas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar