Rabu, 24 November 2010 14:19 |
KARANGPLOSO– Tidak ditahannya Kiai Mukhlas oleh petugas Polres Malang, akhirnya mendapat titik terang. Salah satu pewaris Ponpes Al Hidayah di Desa Donowarih, Karangploso tersebut, tidak ditahan karena kurangnya barang bukti yang diarahkan kepada Kyai Mukhlas, karena Kyai mukhlas bersikukuh bahwa hubungan dilakukan atas dasar suka sama suka. Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hartoyo mengatakan, “Jangankan ditetapkan sebagai tersangka, wajib lapor Senin-Kamis pun juga tidak. Sebab, bukti bahwa dia melakukan perkosaan atau pencabulan terhadap korban DW itu sama sekali tidak ada. Hubungan intim itu atas dasar suka sama suka,” ungkap Hartoyo. Sebenarnya, lanjut Hartoyo, kasus Kiai Mukhlas tersebut bisa dilakukan proses hukum dengan tuduhan perzinahan atau perselingkuhan. Itu jika KS, suami DW melaporkan perselingkuhan istrinya DW dengan Kiai Mukhlas. Namun, yang terjadi KS tidak melaporkannya. “Jika suami DW itu melaporkan adanya perselingkuhan, maka bukan hanya Kiai Mukhlas saja yang kami proses. Tetapi DW juga turut kami proses sesuai laporan dari suaminya tentang perselingkuhan. Namun, karena sama sekali tidak ada laporan, dan bukti tuduhan persetubuhan tidak ada itulah, akhirnya sebelum 1 x 24 jam yang bersangkutan kami lepaskan,” jelasnya.Sebagamana diketahui pasal 284 KUHP, mensyaratkan terjadinya perceraian terlebih dahulu sebelum laporan ini diproses, hal itulah yang memberatkan KS untuk melapor karena hanya akan menghancurkan rumah tangganya. Seperti diketahui, pengasuh ponpes tersebut, Kiai Mukhlas, dituding melakukan pencabulan, terhadap ibu dua anak warga setempat. Bahkan wanita berinisial DW itu, sampai harus melayani nafsu birahi oknum tersebut. Kasus ini mencuat setelah suami DW, berinisial KS, mengadukan ke Polres Malang. Namun, karena tidak ada bukti kuas, Kiai Mukhlas akhirnya dilepaskan. |
Sabtu, 04 Desember 2010
Tak Aman Bila Suami Korban Lapor
Tak Aman Bila Suami Korban Lapor
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar